Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 13 Juli 2024 | 23:45 WIB
Pihak Polres Pasaman Barat saat memeriksa korban balita yang meninggal. [Dok.Antara]

"Ancaman hukuman maksimal terhadap tersangka adalah 20 tahun penjara," sebutnya. (Antara)

Load More