SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial Y (21) ditahan Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), karena diduga menganiaya anak tirinya A (13 bulan) hingga tewas.
"Kita telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Dia diduga melakukan kekerasan terhadap anak tirinya pada Kamis (11/7/2024)," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, Sabtu (13/7/2024).
Peristiwa itu berawal dari informasi pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat tentang adanya pasien seorang anak yang dibawa oleh warga. Dari hasil pemeriksaan dokter, pasien tersebut telah meninggal dunia dan di tubuhnya ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Kemudian, pihak kepolisian yakni Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat Ipda Adipandiwita bersama dengan UPTD P2TP2A Pasaman Barat secara bersama melakukan observasi terkait informasi dari RSUD itu.
Lantas, Kepala Bidang UPTD P2TP2A Pasaman Barat atas nama Helfi Yerita menindaklanjuti hasil observasi tersebut dengan melaporkan dugaan tindak kekerasan terhadap anak tersebut ke Polres Pasaman Barat sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/173/VII/2024/SPKT/Polres Pasaman Barat, tanggal 11 Juli 2024.
Malamnya di hari yang sama, penyidik Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat dipimpin Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga membawa korban ke RS Bhayangkara Polda Sumbar untuk kebutuhan pemeriksaan visum et revertum (VER) dalam atau autopsi.
"Dari hasil otopsi itulah didapatkan informasi bahwa memang balita diduga mengalami kekerasan," katanya.
Dari penyelidikan, pelaku diduga memukul anak itu menggunakan teko air. Kemudian, mencubit, menyulut badan anak dengan api rokok, mengigit dada dan bahu hingga punggung korban.
Parahnya, pelaku juga mengangkat anak dengan posisi anak terlentang di tangannya hingga menjatuhkannya ke lantai.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Pasaman Barat. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran
-
Harunya Lebaran 2025 di Balik Jeruji: Narapidana Lapas Padang Melepas Rindu dengan Keluarga
-
Lebaran Aman dengan BRI: Hindari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
BRI Berkontribusi dalam Konservasi Laut Gili Matra Melalui Program Menanam Grow & Green
-
Nikmati Keandalan BRImo: Transaksi Tanpa Hambatan Selama Lebaran 2025