Dalam surat tersebut, Partai Gerindra menugaskan pasangan Mahyeldi-Vasco untuk berkoordinasi dengan pengurus di daerah untuk menyusun program pemenangan di Sumbar.
Kemudian, pasangan Mahyeldi-Vasco juga diminta untuk melengkapi koalisi guna memenuhi persyaratan 20 persen untuk mendaftarkan diri ke KPU.
Jika dinilai tidak mampu memenuhi kelengkapan koalisi hingga batas waktu tertentu, Partai Gerindra akan melakukan evaluasi terhadap penugasan atau rekomendasi tersebut.
Penetapan pasangan Mahyeldi-Vasco juga tercantum surat DPP PKS dengan Nomor 628.3.C-1/Sekp/DPP-PKS/2024 tertanggal 4 Juli 2024 yang ditandatangani Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Jenderal Aboe Bakar Alhabsyi.
Baca Juga: Siap Tarung di Pilgub Sumbar, Mahyeldi-Vasco Mantapkan Strategi Usai Lebaran Haji
DPP PKS memerintahkan pengurus partai di tingkat provinsi untuk mendaftarkan pasangan Mahyeldi-Vasco ke KPU.
Sekretaris DPW PKS Sumbar Rahmat Saleh membenarkan SK yang terbitkan oleh DPP PKS tersebut. Menurutnya, penerbitan SK itu melalui proses panjang.
Rahmat Saleh mengatakan, DPW PKS Sumbar mengajukan empat kandidat yaitu Audy Joinaldy, Sutan Riska, Fadly Amran dan Vasko Ruseimy.
"Setelah pembahasan, DPP memutuskan pasangan Mahyeldi-Vasko Ruseimy. Ini di luar kewenangan DPW. Posisi kita hanya mengajukan nama untuk dibahas DPP," katanya, Jumat (12/7/2024).
Ia menyebut keputusan DPP itu berdasarkan pertimbangan politik nasional dan visi misi Sumbar ke depan. DPP PKS menilai bahwa yang pas berpasangan saat ini adalah Mahyeldi-Vasko Ruseimy.
Baca Juga: Duka Ibadah Haji: 12 Jemaah Embarkasi Padang Wafat di Tanah Suci
Berita Terkait
-
Berapa UMP Sumbar 2025? Kenaikannya Tak Sampai Rp 200 Ribu!
-
Adu Kekayaan Vasko Ruseimy dan Ekos Albar, 2 Cawagub Sumbar Warga Jakarta dan Tak Memilih di Pilgub Sumbar 2024!
-
Beda Kekayaan Mahyeldi vs Epyardi Asda Bak Bumi dan Langit, Siapa Calon Gubernur Sumbar 2024 Paling Tajir?
-
KPU Warning Cagub Sumbar yang Berstatus Kepala Daerah: Wajib Cuti Pilkada 2024, Jangan Pakai Fasilitas Negara!
-
Gubernur Sumbar Desak Cabut Aturan Lepas Jilbab Paskibraka di IKN: Melecehkan Ajaran Agama dan Melanggar Konstitusi!
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
PSU Pilkada Pasaman 2024 Diklaim Lancar, Rekapitulasi Digelar Minggu 20 April 2025!
-
Misteri Mayat di Bukittinggi Terungkap! CCTV Ungkap Detik-Detik Terakhir Korban Asal Lubuk Linggau
-
Link Resmi Saldo Gratis DANA Kaget, Masih Aktif hingga Siang ini, Buruan Klaim!
-
Kejutan Saldo Gratis DANA Kaget, Sabtu 19 April 2025: Siapa Cepat Dapat Cuan!
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!