SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Padang, melalui Penjabat Wali Kota, Andree Algamaar, telah menerbitkan surat edaran yang mengandung larangan dan sanksi tegas bagi peserta didik yang terlibat dalam tawuran.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala sekolah, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua di Kota Padang.
Dalam keterangan yang diberikan pada Kamis (11/7/2024), Pj Wali Kota Andree Algamaar menyatakan, "Antisipasi tawuran yang meresahkan warga, kami keluarkan surat edaran larangan dan sanksi bagi peserta didik.”
Menurutnya, tawuran telah menjadi sumber kekhawatiran serius di kalangan masyarakat.
Baca Juga: Astaghfirullah! Liburan ke Padang, Sekelompok Remaja Malah Pesta Miras di Masjid Al Hakim
Surat edaran tersebut menguraikan berbagai sanksi yang akan dijatuhkan kepada siswa yang terlibat dalam tawuran, mulai dari teguran hingga pengeluaran dari sekolah.
“Sanksi ringannya ditegur, tapi kalau masih bandel kami keluarkan,” tegas Andree.
Larangan yang diatur dalam surat edaran tidak hanya terbatas pada tawuran, tetapi juga meliputi membawa senjata tajam, minuman keras, melakukan perundungan, mengakses konten pornografi, pemerasan, merokok, serta berkendara secara ugal-ugalan.
Jika terdapat pelanggaran, sanksi awal berupa surat teguran tertulis akan diberikan kepada peserta didik dan orang tua.
Pelanggaran berikutnya akan diproses sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dan jika siswa tersebut masih melanggar, maka mereka akan diserahkan kembali kepada orang tua mereka.
Baca Juga: Anak Tawuran, Orang Tua Didenda? Pemko Padang Kaji Penerapan Jam Malam
Selain menerbitkan surat edaran, Pemerintah Kota Padang juga mengambil langkah-langkah preventif lain, termasuk razia yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Berita Terkait
-
Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2025, Lengkap dengan Besaran Fidyah
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Imsak Kota Padang, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang 13 Maret 2025, Lengkap dengan Pilihan Menu Berbuka!
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Rabu 12 Maret 2025
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Oknum ASN Ditahan Polres Bukittinggi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur dengan Modus Latihan Silat!
-
Cara Daftar Mudik Gratis Semen Padang ke Mentawai, Kuota 800 Orang di Lebaran 2025
-
Daihatsu Padang Bagi-bagi Umrah dengan Syarat Ini Lewat DAIFIT 2025
-
Jadi Best Retail Bank Indonesia, BRI Komitmen Hadirkan Layanan Perbankan Berbasis Digital yang Makin Inklusif
-
Jalan Tol Padang-Sicincin Dibuka Saat Mudik Lebaran 2025, Ini Penjelasan Hutama Karya