SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) memburu satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan provinsi setempat. Tersangka itu berinisial BA.
Tersangka BA berstatus sebagai buronan setelah ia mangkir dari panggilan tim penyidik Kejati Sumbar, sehingga namanya dimasukkan dalam daftar pencarian orang alias DPO.
"Kami dari Bidang Intelijen terus memburu keberadaan tersangka dan berkoordinasi dengan tim dari Kejaksaan Agung RI," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustaqpirin, Jumat (5/7/2024).
Ia mengatakan, tim akan terus menelusuri serta mencari keberadaan tersangka itu agar bisa dihadapkan ke penyidik untuk menjalani pemeriksaan secara hukum.
"Upaya pencarian hingga saat ini memang belum membuahkan hasil, namun kami tidak akan menyerah sampai tersangka berhasil ditangkap," tegasnya.
Ia memperingatkan kepada BA agar kooperatif dan menyerahkan diri secepatnya ke Kejati Sumbar, karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi pelaku kejahatan.
Lebih lanjut Mustaqpirin menjelaskan BA adalah satu dari tujuh orang yang ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat praktik siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Sumbar.
Dalam proyek tersebut BA yang menjabat sebagai Direktur PT Sikabaluan Jaya Mandiri adalah rekanan pengadaan proyek.
BA bersama enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (28/5), namun ketika dipanggil penyidik untuk diperiksa yang bersangkutan mangkir dan tidak diketahui keberadaannya.
Sementara enam tersangka dalam kasus yang sama adalah R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar.
Kemudian SA selaku ASN di SMK, DRS (Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa), E (Direktur CV Bunga Tri Dara), Su (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara), dan Sy (Direktur Inovasi Global).
Mereka semua telah diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka oleh Penyidik dan ditahan sampai sekarang dalam rangka mempercepat proses pemberkasan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada sisi yang lain Tim Penyidik Kejati Sumbar juga terus melengkapi berkas terhadap enam tersangka agar perkaranya bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Sementara itu Asisten Pidana Khusus Hadiman menjelaskan kasus yang menjerat para tersangka adalah dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021 dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
Timnas Kena Ghosting! Kuwait Batal Tanding Mendadak, Erick Thohir Sampai Curiga Ada Sabotase
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan dengan Baterai 6000 mAh Terbaru, Awet Berhari-hari
-
'Surat Cinta' Rakyat di Tembok DPR: Dari 'Who Needs Gibran' Sampai 'Gaji Naik, IQ Jongkok'
-
WIKA Akui Lalai Bayar Surat Utang Triliunan, Nasib Investor di Ujung Tanduk?
-
Azizah Salsha Punya Waktu 14 Hari Buat Gagalin Talak Pratama Arhan, Kok Bisa Begitu?
Terkini
-
Kampoeng Tempo Doeloe 2025: BRI Bagi-Bagi Cashback 20% & Hadiah Gadget Mewah!
-
Kebakaran Pasar Payakumbuh Hanguskan 300 Toko dan 250 Lapak PKL, Asal Api Belum Jelas!
-
Pasar Payakumbuh Terbakar, Kobaran Api Viral di Medsos!
-
Daftar 13 Nagari Pemekaran di Agam, Tunggu Verifikasi dari Pemerintah Pusat!
-
Kolaborasi BRI dan INDODAX Hadirkan Kartu Debit Co-Branding untuk Perkuat Akses Keuangan Digital