Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:00 WIB
Ilustrasi garis polisi tempat kejadian perkara kriminal. (ANTARA/Vicki Febrianto.)

SuaraSumbar.id - Polres Limapuluh Kota berhasil menangkap pasangan suami istri terduga pelaku pembunuhan tragis terhadap seorang pegawai koperasi berinisial F (42).

Korban yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak 26 Juni 2024, ditemukan dalam kondisi kerangka di semak-semak kawasan Jorong Dangung-Dangung, Nagari Guguak VIII Koto pada Rabu malam (3/7).

F diduga dibunuh secara sadis dengan cara dibakar oleh pelaku, yang merupakan pasangan suami istri.

Pelaku utama, Rifki Novitra, warga Ketinggian, Guguak, berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polres Limapuluh Kota di Duri, Riau, pada Kamis siang (4/7).

Baca Juga: Misteri Peradaban Kuno Maek Menanti Bongkar: Ikuti Lomba Menulisnya hingga 10 Juli 2024

Menurut Kasat Reskrim Iptu Hendra, pelaku sempat mencoba melarikan diri ke Riau namun dapat dengan cepat diidentifikasi dan ditangkap oleh tim kepolisian.

"Pelaku utama berhasil dicium dan terdeteksi. Tanpa membuang waktu, Tim Buser Reskrim Polres Limapuluh Kota dibawah komando Aiptu Bainur langsung melakukan pengejaran," kata Iptu Hendra.

Saat ini, pelaku sedang dalam perjalanan untuk dibawa kembali ke Polres Limapuluh Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Investigasi awal menunjukkan bahwa motif di balik pembunuhan mengerikan ini diduga berkaitan dengan masalah hutang.

F yang sehari-harinya bekerja sebagai penagih utang di sebuah koperasi, diduga dibunuh oleh pelaku yang memiliki hutang di koperasi tersebut.

Baca Juga: Kapal Pecah! Wabup Limapuluh Kota RKN Tantang Petahana di Pilkada 2024

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh polisi, dan masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan memberikan dukungan kepada keluarga korban selama proses hukum berlangsung.

Kontributor : Rizky Islam

Load More