SuaraSumbar.id - Tiga terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasaman, Sumatra Barat (Sumbar).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Tim JPU Sobeng Suradal Cs dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping pada Kamis (4/7/2024).
"JPU pada Kejaksaan Negeri Pasaman telah membacakan tuntutan pidana kepada tiga terdakwa dalam perkara narkotika dengan hukuman masing-masingnya pidana mati," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar Mustaqpirin, Jumat (5/7/2024).
Ketiga terdakwa tersebut adalah Guntur Hasibuan panggilan Guntur, M Ridwan panggilan Iwan, dan M Zikri panggilan Riko yang diduga merupakan sindikat pengedaran narkoba.
Mustaqpirin menjelaskan hukuman mati dituntut setelah JPU meyakini para terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto (Jo) pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009.
Ia mengatakan selain ketiga terdakwa tersebut ada satu terdakwa lainnya atas nama Rahman yang masih terlibat di jaringan yang sama.
Namun tim JPU menuntut Rahman dengan hukuman yang berbeda yakni 20 tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama satu tahun.
"Setelah membacakan tuntutan terhadap para terdakwa maka sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda mendengar pembelaan (pledoi) dari terdakwa," katanya.
Lebih lanjut ia menceritakan perkara tersebut berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada 15 November 2023 di jalan Raya Lintas Sumatera, Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman.
Pada saat itu ditangkap tiga orang yakni M Zikri, Guntur, dan M Ridwan beserta barang bukti berupa satu paket kecil narkotika Jenis sabu-sabu, beserta gawai (smartphone) masing-masing terdakwa.
Dari sana kemudian dilakukan pengembangan sehingga diketahui bahwa masih ada barang mereka berupa satu paket besar sabu-sabu yang sedang dibawa oleh terdakwa Rahman.
Polisi kemudian memburu Rahman hingga melakukan penangkapan, dan benar ditemukan satu paket besar narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah dilakukan penimbangan diketahui satu paket besar sabu-sabu tersebut memiliki berat bersih 885, 11 gram, sedangkan satu paket kecil dengan berat bersih 0,29 gram.
Perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pasaman karena kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pasaman.
Pada bagian lain, Mustaqpirin mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan apalagi peredaran narkoba karena Kejati Sumbar tidak akan segan-segan menuntut hukuman maksimal bagi para pelaku. (Antara)
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Anggit Kurniawan Nasution, Dibatalkan MK dari Cawabup Pasaman Ulah Bohong Status Mantan Napi!
-
Sembunyikan Status Mantan Napi, Cawabup Pasaman Didiskualifikasi MK! KPU Diminta Gelar PSU
-
AKP Dadang Penembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Nasib Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa, Panca Darmansyah Kini Dituntut Pidana Mati
-
Dikubur di Rumah, Muhammad dan Abdullah Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu Seberat 34 Kg
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
- Cari Mobil Bekas Matic di Bawah Rp50 Juta? Ini 5 Pilihan Terbaik yang Tak Lekang oleh Waktu
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Asli Terbaru, Klaim Saldo Gratismu Sekarang Juga!
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik