SuaraSumbar.id - Tiga terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasaman, Sumatra Barat (Sumbar).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Tim JPU Sobeng Suradal Cs dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping pada Kamis (4/7/2024).
"JPU pada Kejaksaan Negeri Pasaman telah membacakan tuntutan pidana kepada tiga terdakwa dalam perkara narkotika dengan hukuman masing-masingnya pidana mati," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar Mustaqpirin, Jumat (5/7/2024).
Ketiga terdakwa tersebut adalah Guntur Hasibuan panggilan Guntur, M Ridwan panggilan Iwan, dan M Zikri panggilan Riko yang diduga merupakan sindikat pengedaran narkoba.
Mustaqpirin menjelaskan hukuman mati dituntut setelah JPU meyakini para terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto (Jo) pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009.
Ia mengatakan selain ketiga terdakwa tersebut ada satu terdakwa lainnya atas nama Rahman yang masih terlibat di jaringan yang sama.
Namun tim JPU menuntut Rahman dengan hukuman yang berbeda yakni 20 tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama satu tahun.
"Setelah membacakan tuntutan terhadap para terdakwa maka sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda mendengar pembelaan (pledoi) dari terdakwa," katanya.
Lebih lanjut ia menceritakan perkara tersebut berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada 15 November 2023 di jalan Raya Lintas Sumatera, Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman.
Pada saat itu ditangkap tiga orang yakni M Zikri, Guntur, dan M Ridwan beserta barang bukti berupa satu paket kecil narkotika Jenis sabu-sabu, beserta gawai (smartphone) masing-masing terdakwa.
Dari sana kemudian dilakukan pengembangan sehingga diketahui bahwa masih ada barang mereka berupa satu paket besar sabu-sabu yang sedang dibawa oleh terdakwa Rahman.
Polisi kemudian memburu Rahman hingga melakukan penangkapan, dan benar ditemukan satu paket besar narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah dilakukan penimbangan diketahui satu paket besar sabu-sabu tersebut memiliki berat bersih 885, 11 gram, sedangkan satu paket kecil dengan berat bersih 0,29 gram.
Perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pasaman karena kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pasaman.
Pada bagian lain, Mustaqpirin mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan apalagi peredaran narkoba karena Kejati Sumbar tidak akan segan-segan menuntut hukuman maksimal bagi para pelaku. (Antara)
Berita Terkait
-
3 Fakta Viral Penghulu di Sumbar, Berenang Seberangi Sungai Demi Layani Akad Nikah
-
5 Fakta Viral Bidan di Sumbar Berenang Seberangi Sungai Demi Obati Pasien, Baju Kering di Badan!
-
Rekam Jejak Anggit Kurniawan Nasution, Dibatalkan MK dari Cawabup Pasaman Ulah Bohong Status Mantan Napi!
-
Sembunyikan Status Mantan Napi, Cawabup Pasaman Didiskualifikasi MK! KPU Diminta Gelar PSU
-
AKP Dadang Penembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Akhirnya Jadi Tersangka! 5 Cewek Jambi yang Viral Keroyok Mahasiswi Delita Terancam Bui
-
Pemprov Sumbar Resmi Liburkan Siswa SMA/SMK dan SLB ke Sekolah, 3 Hari Belajar dari Rumah!
-
Banjir Bandang Jalur Padang-Bukittinggi: 7 Korban Ditemukan Tewas, Diduga Warga Lembah Anai!
-
Update Korban Banjir Bandang Malalak Agam: 10 Orang Meninggal Dunia, 5 Warga Belum Ditemukan!
-
Wamen Fahri Hamzah Optimis 3 Juta Rumah Tercapai 5 Tahun, Asosiasi Developer Syariah Siap Kolaborasi