Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 13 Juni 2024 | 17:33 WIB
Pedagang merawat sapi kurban di kawasan Karet Tengsin, Jakarta, Kamis (30/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumbar.id - Seluruh hewan kurban di Sumatera Barat (Sumbar) harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Hal itu untuk memastikan kondisi hewan tersebut bebas dari penyakit berbahaya.

"Pengurus masjid atau mushala harus memastikan kondisi hewan kurban sehat dan bebas penyakit berbahaya. Salah satunya dengan memastikan hewan itu memiliki SKKH," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar, Sukarli, Kamis (13/6/2024).

Ia mengatakan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar bersama dinas terkait di kabupaten dan kota sudah menurunkan petugas ke lapangan terutama ke sentra-sentra penjualan hewan kurban untuk memastikan kondisi hewan dan mengeluarkan SKKH.

"Yang menjadi perhatian adalah hewan kurban dari dalam daerah di Sumbar karena untuk hewan kurban yang datang dari luar daerah biasanya telah dilengkapi dengan SKKH dari dinas terkait di daerah asal," ujarnya.

Menurutnya, hewan kurban dari luar daerah tidak bisa mendapat izin jalan jika tidak memiliki SKKH.

"Ini cukup memudahkan pengawasan bagi hewan kurban yang datang dari luar daerah. Kalaupun luput dari pengawasan petugas, pengurus masjid bisa meminta SKKH sebagai langkah antisipasi," katanya.

Sukarli memperkirakan jumlah hewan kurban pada Idul Adha 2024 di Sumbar meningkat dari tahun sebelumnya. Peningkatan itu diperkirakan mencapai 2.000 ekor hewan kurban.

"Tahun 2022 ada sebanyak 41.000 ekor hewan kurban, kemudian bertambah di tahun 2023 menjadi 43.000 ekor. Lalu di tahun 2024 ini diperkirakan bertambah sebanyak 2.000 ekor menjadi sekitar 45.000 ekor sapi," katanya.

Menurutnya ketersediaan hewan kurban di Sumbar masih bisa memenuhi sekitar 65 persen kebutuhan pada 2024. Sementara sisanya didatangkan dari luar provinsi.

"Biasanya hewan kurban itu didatangkan dari Lampung dan daerah sekitarnya," ujarnya. (Antara)

Load More