SuaraSumbar.id - Polres Padang Panjang telah berhasil menangkap SR (42), seorang pria asal Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar atas tuduhan menyebarkan foto tanpa busana mantan pacarnya.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Evi Hendri Susanto, mengungkapkan bahwa motif pelaku didasari oleh ketidakrelaan SR menerima putusnya hubungan asmara yang telah berlangsung selama lima tahun.
Menurut Iptu Evi, peristiwa ini berawal ketika korban memutuskan hubungan tersebut secara sepihak, yang membuat SR merasa tidak terima karena masih memiliki perasaan kepada mantan kekasihnya.
"SR nekat mengirimkan foto bugil korban yang ia ambil selama mereka masih berpacaran melalui video call. Foto-foto tersebut dikirimkannya kepada rekan kerja dan keluarga korban," jelas Evi pada Kamis (13/6/2024).
Lebih lanjut, pelaku juga mengancam akan menyebarkan foto tersebut lebih luas ke media sosial jika korban tidak bersedia untuk kembali menjalin hubungan.
Korban yang merasa terancam dan malu dengan situasi ini akhirnya melapor ke polisi, yang kemudian mengambil langkah cepat untuk menangkap SR.
Akibat perbuatannya, SR kini menghadapi ancaman hukuman hingga enam tahun penjara, dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya menghormati privasi orang lain dan konsekuensi hukum dari penyalahgunaan teknologi informasi.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Syarat Hewan Kurban yang Sehat dan Halal di Padang Panjang
Berita Terkait
-
Wajib Tahu! Ini Syarat Hewan Kurban yang Sehat dan Halal di Padang Panjang
-
Kasus TB di Padang Panjang Melonjak, Lebih Mengkhawatirkan daripada COVID-19
-
Indonesia Perdana! 3 Daerah di Sumbar Dipasangi Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang dan Lahar Dingin
-
PMI Padangpanjang Salurkan 265.000 Liter Air Bersih untuk Korban Banjir Lahar Dingin
-
Sesar Sianok Aktif! Gempa M 4.0 Guncang Padang Panjang, Ini Imbauan BMKG
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Terungkap Dugaan Praktik Mucikari di Padang, Satu Pria Dibawa ke Polda
-
Jaga Kesehatan Keluarga, BRI Berikan Healthcare Privilege Eksklusif Bersama Prodia
-
Menaker Dukung Program Magang Nasional BRI untuk Cetak Talenta Muda Siap Kerja
-
Solar Subsidi Diduga Dikumpulkan di Pessel untuk Dijual ke Jambi, Polisi Tangkap Pria 53 Tahun
-
DPO Sejak 2025, Mantan Pimpinan BPR JKT-Pariaman Akhirnya Diringkus