SuaraSumbar.id - Polres Padang Panjang telah berhasil menangkap SR (42), seorang pria asal Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar atas tuduhan menyebarkan foto tanpa busana mantan pacarnya.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Evi Hendri Susanto, mengungkapkan bahwa motif pelaku didasari oleh ketidakrelaan SR menerima putusnya hubungan asmara yang telah berlangsung selama lima tahun.
Menurut Iptu Evi, peristiwa ini berawal ketika korban memutuskan hubungan tersebut secara sepihak, yang membuat SR merasa tidak terima karena masih memiliki perasaan kepada mantan kekasihnya.
"SR nekat mengirimkan foto bugil korban yang ia ambil selama mereka masih berpacaran melalui video call. Foto-foto tersebut dikirimkannya kepada rekan kerja dan keluarga korban," jelas Evi pada Kamis (13/6/2024).
Lebih lanjut, pelaku juga mengancam akan menyebarkan foto tersebut lebih luas ke media sosial jika korban tidak bersedia untuk kembali menjalin hubungan.
Korban yang merasa terancam dan malu dengan situasi ini akhirnya melapor ke polisi, yang kemudian mengambil langkah cepat untuk menangkap SR.
Akibat perbuatannya, SR kini menghadapi ancaman hukuman hingga enam tahun penjara, dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya menghormati privasi orang lain dan konsekuensi hukum dari penyalahgunaan teknologi informasi.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Syarat Hewan Kurban yang Sehat dan Halal di Padang Panjang
Berita Terkait
-
Wajib Tahu! Ini Syarat Hewan Kurban yang Sehat dan Halal di Padang Panjang
-
Kasus TB di Padang Panjang Melonjak, Lebih Mengkhawatirkan daripada COVID-19
-
Indonesia Perdana! 3 Daerah di Sumbar Dipasangi Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang dan Lahar Dingin
-
PMI Padangpanjang Salurkan 265.000 Liter Air Bersih untuk Korban Banjir Lahar Dingin
-
Sesar Sianok Aktif! Gempa M 4.0 Guncang Padang Panjang, Ini Imbauan BMKG
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Misteri Waktu, Kenapa Perjalanan Pulang Terasa Lebih Cepat? Ini Kata Psikolog
-
Bahaya Bantal Tidur Tak Diganti, Benarkah Bisa Picu Infeksi Paru-Paru?
-
Bolehkah Muslim Masak Pakai Mirin? Bumbu Jepang Beralkohol, Ini Fatwa Muhammadiyah
-
Bongkar Pembalakan Liar di Mentawai, 11 Alat Berat hingga 7 Truk Disita!
-
Tragedi Gempa Sumbar 2009, Benarkah Masalah Desain Penyebab Bangunan Ambruk? Ini Kata Pakar