Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Kamis, 13 Juni 2024 | 14:30 WIB
Ilustrasi video syur. [istimewa]

SuaraSumbar.id - Polres Padang Panjang telah berhasil menangkap SR (42), seorang pria asal Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar atas tuduhan menyebarkan foto tanpa busana mantan pacarnya.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Evi Hendri Susanto, mengungkapkan bahwa motif pelaku didasari oleh ketidakrelaan SR menerima putusnya hubungan asmara yang telah berlangsung selama lima tahun.

Menurut Iptu Evi, peristiwa ini berawal ketika korban memutuskan hubungan tersebut secara sepihak, yang membuat SR merasa tidak terima karena masih memiliki perasaan kepada mantan kekasihnya.

"SR nekat mengirimkan foto bugil korban yang ia ambil selama mereka masih berpacaran melalui video call. Foto-foto tersebut dikirimkannya kepada rekan kerja dan keluarga korban," jelas Evi pada Kamis (13/6/2024).

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Syarat Hewan Kurban yang Sehat dan Halal di Padang Panjang

Lebih lanjut, pelaku juga mengancam akan menyebarkan foto tersebut lebih luas ke media sosial jika korban tidak bersedia untuk kembali menjalin hubungan.

Korban yang merasa terancam dan malu dengan situasi ini akhirnya melapor ke polisi, yang kemudian mengambil langkah cepat untuk menangkap SR.

Akibat perbuatannya, SR kini menghadapi ancaman hukuman hingga enam tahun penjara, dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya menghormati privasi orang lain dan konsekuensi hukum dari penyalahgunaan teknologi informasi.

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga: Kasus TB di Padang Panjang Melonjak, Lebih Mengkhawatirkan daripada COVID-19

Load More