SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Irman Gusman dan memerintahkan agar KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu calon anggota DPD dapil Sumatera Barat (Sumbar). Putusan tersebut juga memutuskan Irman Gusman harus diikutsertakan.
Irman Gusman mengaku bersyukur dengan putusan MK tersebut. Ia menilai hasil putusan ini adalah tegaknya hukum terhadap perkembangan demokrasi.
"Allah SWT telah mengabulkan dan menunjukkan kebenaran dan keadilan melalui MK. Kemenangan ini adalah kemenangan wilayah Sumatera Barat," ujar Irman Gusman, Senin (10/6/2024) malam.
Ia mengaku setelah putusan ini akan mengambil langkah-langkah dan melakukan konsolidasi untuk persiapan PSU.
"Artinya dengan dilakukan PSU ini, tegaknya demokrasi dan hukum dengan dikabulkan permohonan saya. Ini pertama kali dalam sejarah," ungkapnya.
Irman Gusman tidak mempersalahkan statusnya yang sebagai mantan narapidana. Menurutnya, masyarakat telah cerdas.
"Tidak masalah. Kan dari dulu sudah diumumkan. Tidak diumumkan pun orang sudah tahu. Kan tidak ada masalah. Orang semua sudah tahu," kata dia.
"Tidak ada beban. Kan status saya kan jelas, PK saya dikabulkan. Bahkan menurut Ketua KPK sekarang bahwa ini penjebakan, ya kan. Kan saya sudah menunaikan semua kewajiban. Enggak ada beban," sambungnya.
Bagi Irman Gusman, tidak semua orang yang dipenjara itu berbuat salah. Ia memberikan contoh seperti Anwar Ibrahim.
"Tidak semua yang dipenjara itu yang salah, tidak semua orang di luar penjara itu benar. Sebagai pejuang, penjara hanya terminal saja. Untuk berjuang lebih baik," tegasnya.
MK dalam amar putusannya, memerintahkan KPU selaku Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Calon Anggota DPD Provinsi Sumbar 2024, dengan harus mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 di Gedung I MK, Jakarta, Senin.
Selain itu, MK juga memerintahkan Irman Gusman untuk mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya, termasuk bahwa ia pernah menjadi terpidana. Pengumuman itu melalui media yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat, termasuk pemilih.
PSU tersebut dilaksanakan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan. Kemudian, KPU menetapkan perolehan suara yang benar berdasarkan hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada MK.
Dengan demikian, MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumbar.
MK dalam pertimbangan hukumnya mengatakan bahwa dalil permohonan Irman Gusman yang juga merupakan mantan ketua DPD RI itu beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
KPU Warning Cagub Sumbar yang Berstatus Kepala Daerah: Wajib Cuti Pilkada 2024, Jangan Pakai Fasilitas Negara!
-
KPU Tetapkan Hasil PSU DPD RI Sumbar: Eks Koruptor Irman Gusman Lolos ke Senayan
-
KPU Umumkan DCT DPD RI untuk PSU di Dapil Sumbar, Ada Nama Irman Gusman
-
Sosok Irman Gusman, Eks Napi Korupsi yang Dapat Kado dari MK Pemungutan Suara Pileg Ulang DPD Sumbar
-
Demi Gaji Segini, Irman Usman Gigih Tuntut MK sampai Dikabulkan Pemungutan Ulang DPD RI Sumbar
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
Terkini
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!