SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial NF (38) telah ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat karena diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial AW (17).
Penangkapan berlangsung di Perumahan PT. Bakrie Pasaman Plantation (BPP) Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, pada Kamis (6/6/2024).
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, mengkonfirmasi bahwa NF diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/120/V/2024/SPKT RES PASBAR yang terdaftar tanggal 10 Mei 2024.
"Kasus ini terkait dengan dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi ketika korban masih berusia 15 tahun," ujar AKP Fahrel Haris, Minggu (9/6/2024).
Menurut keterangan AKP Fahrel, kejadian pertama dilaporkan terjadi pada dini hari Kamis (22/9/2022) di komplek perumahan PT. BPP Nagari Sungai Aur.
Pelaku mengakui telah melakukan tindakan tersebut sebanyak dua kali.
"Kejadian kedua berlangsung di rumah kerabat saat acara pesta pernikahan pada minggu ketiga bulan September 2022," tambahnya.
Insiden ini terungkap setelah orang tua korban memperhatikan perubahan sikap pada AW, yang kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada mereka. Langsung setelah itu, ayah AW melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat.
NF, yang merupakan tetangga korban dan karyawan di perusahaan yang sama, telah dipekerjakan selama sekitar empat tahun.
Baca Juga: Bejat! Tetangga di Pasbar Cabuli Gadis 15 Tahun, Modus Bujuk Rayu dan Janji Uang
"Pelaku menggunakan cara membujuk dan merayu korban, serta memberikan uang setiap kali melakukan persetubuhan," jelas AKP Fahrel.
Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dan bukti yang telah dikumpulkan, NF saat ini telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik dari Unit PPA Sat Reskrim telah menjerat NF dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 82, Jo Pasal 76 D, 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Bejat! Tetangga di Pasbar Cabuli Gadis 15 Tahun, Modus Bujuk Rayu dan Janji Uang
-
Pasaman Barat Butuh Shelter Tsunami, 80 Ribu Jiwa Lebih Warga Tinggal di Garis Pantai
-
Hindari Mobil Berputar, Pajero Sport Hantam Tiang Listrik Hingga Roboh Beruntun
-
Mayoritas Hewan Kurban Pasaman Barat 2024 Berasal dari Peternak Lokal
-
Residivis Ini Gasak Motor Cuma Buat Beli Rokok, Endingnya Bikin Ngakak
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz