SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial NF (38) telah ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat karena diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial AW (17).
Penangkapan berlangsung di Perumahan PT. Bakrie Pasaman Plantation (BPP) Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, pada Kamis (6/6/2024).
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, mengkonfirmasi bahwa NF diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/120/V/2024/SPKT RES PASBAR yang terdaftar tanggal 10 Mei 2024.
"Kasus ini terkait dengan dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi ketika korban masih berusia 15 tahun," ujar AKP Fahrel Haris, Minggu (9/6/2024).
Baca Juga: Bejat! Tetangga di Pasbar Cabuli Gadis 15 Tahun, Modus Bujuk Rayu dan Janji Uang
Menurut keterangan AKP Fahrel, kejadian pertama dilaporkan terjadi pada dini hari Kamis (22/9/2022) di komplek perumahan PT. BPP Nagari Sungai Aur.
Pelaku mengakui telah melakukan tindakan tersebut sebanyak dua kali.
"Kejadian kedua berlangsung di rumah kerabat saat acara pesta pernikahan pada minggu ketiga bulan September 2022," tambahnya.
Insiden ini terungkap setelah orang tua korban memperhatikan perubahan sikap pada AW, yang kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada mereka. Langsung setelah itu, ayah AW melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat.
NF, yang merupakan tetangga korban dan karyawan di perusahaan yang sama, telah dipekerjakan selama sekitar empat tahun.
Baca Juga: Pasaman Barat Butuh Shelter Tsunami, 80 Ribu Jiwa Lebih Warga Tinggal di Garis Pantai
"Pelaku menggunakan cara membujuk dan merayu korban, serta memberikan uang setiap kali melakukan persetubuhan," jelas AKP Fahrel.
Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dan bukti yang telah dikumpulkan, NF saat ini telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik dari Unit PPA Sat Reskrim telah menjerat NF dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 82, Jo Pasal 76 D, 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Sebelum Diperkosa dan Dibunuh, Jessica Sempat Ditawari Rp 200 Ribu Oleh Sopir Travel
-
Jessica Sollu Diperkosa Lalu Dibunuh Sopir Travel, Jasadnya Dibuang ke Jurang
-
Anak dari Putri Mahkota Norwegia Ditangkap atas Dugaan Pemerkosaan dan Kekerasan
-
Predator Seks Iran Dieksekusi di Depan Publik Setelah Memperkosa Puluhan Wanita
-
Animator Film Disney & Pixar Dihukum 25 Tahun Penjara Atas Pemerkosaan Anak yang Disiarkan Langsung
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
Kompolnas Desak Polda Sumbar Ungkap Motif Polisi Tembak Mati Polisi di Polres Solok Selatan
-
Kapolda Sumbar Lepas Jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan ke Makassar: Permintaan Ibunya Dimakamkan di Kampung!
-
AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Bakal Dipecat, Kapolda Sumbar: Segera Proses PTDH!
-
Sadis! Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Ditembak Jarak Dekat 2 Kali, Kapolda Sumbar: Tidak Manusiawi!
-
Semringah Nelayan di Ranah Minang, Melaut Bebas Cemas Berkat BPJS Ketenagakerjaan