SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial NF (38) telah ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat karena diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial AW (17).
Penangkapan berlangsung di Perumahan PT. Bakrie Pasaman Plantation (BPP) Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, pada Kamis (6/6/2024).
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, mengkonfirmasi bahwa NF diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/120/V/2024/SPKT RES PASBAR yang terdaftar tanggal 10 Mei 2024.
"Kasus ini terkait dengan dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi ketika korban masih berusia 15 tahun," ujar AKP Fahrel Haris, Minggu (9/6/2024).
Menurut keterangan AKP Fahrel, kejadian pertama dilaporkan terjadi pada dini hari Kamis (22/9/2022) di komplek perumahan PT. BPP Nagari Sungai Aur.
Pelaku mengakui telah melakukan tindakan tersebut sebanyak dua kali.
"Kejadian kedua berlangsung di rumah kerabat saat acara pesta pernikahan pada minggu ketiga bulan September 2022," tambahnya.
Insiden ini terungkap setelah orang tua korban memperhatikan perubahan sikap pada AW, yang kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada mereka. Langsung setelah itu, ayah AW melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat.
NF, yang merupakan tetangga korban dan karyawan di perusahaan yang sama, telah dipekerjakan selama sekitar empat tahun.
Baca Juga: Bejat! Tetangga di Pasbar Cabuli Gadis 15 Tahun, Modus Bujuk Rayu dan Janji Uang
"Pelaku menggunakan cara membujuk dan merayu korban, serta memberikan uang setiap kali melakukan persetubuhan," jelas AKP Fahrel.
Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dan bukti yang telah dikumpulkan, NF saat ini telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik dari Unit PPA Sat Reskrim telah menjerat NF dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 82, Jo Pasal 76 D, 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Bejat! Tetangga di Pasbar Cabuli Gadis 15 Tahun, Modus Bujuk Rayu dan Janji Uang
-
Pasaman Barat Butuh Shelter Tsunami, 80 Ribu Jiwa Lebih Warga Tinggal di Garis Pantai
-
Hindari Mobil Berputar, Pajero Sport Hantam Tiang Listrik Hingga Roboh Beruntun
-
Mayoritas Hewan Kurban Pasaman Barat 2024 Berasal dari Peternak Lokal
-
Residivis Ini Gasak Motor Cuma Buat Beli Rokok, Endingnya Bikin Ngakak
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Promo Alfamart 11 Mei 2026, Happy Hour Cokelat Murah, Diskon Besar Menanti Pelanggan
-
Promo Indomaret 11 Mei 2026, Cimory Harga Spesial
-
Pasar Murah Dharmasraya Digelar di 3 Lokasi, Beras SPHP Rp 60 Ribu, Minyakita Rp 12 Ribu
-
Jadwal SIM Keliling Kota Padang Hari Ini 11 Mei 2026, Catat Lokasi dan Jam Layanannya
-
Kecelakaan Beruntun di Padang Tewaskan 4 Orang