SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) keluarkan kebijakan pengaturan jam operasional truk di jalur Sitinjau Lauik. Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi kemacetan pasca jalan utama Padang-Bukittinggi via Silaiang putus total.
"Setelah jalan utama terputus akibat bencana banjir bandang, Sabtu (11/5/2024), jalur Sitinjau Lauik menjadi salah satu alternatif jalan dari berbagai daerah menuju Padang. Akibatnya volume kendaraan meningkat signifikan," kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi, Jumat (1/5/2024).
Kenaikan volume kendaraan menyebabkan kemacetan parah di jalan Sitinjau Lauik sehingga waktu tempuh Padang-Solok via Sitinjau Lauik yang normalnya 1,5 jam bisa molor menjadi 2-5 jam tergantung kondisi macet.
Kemacetan parah itu membuat sebagian kendaraan besar seperti truk dan bus banyak mengalami gangguan mesin di tengah jalan sehingga semakin memperparah kemacetan.
"Untuk itu kita ambil kebijakan pengaturan jam operasional kendaraan angkutan barang pada jalur Sitinjau Lauik agar lalu lintas lancar," ujarnya.
"Pengalihan itu mulai berlaku Senin (20/5/2024),” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedi Diantolani menyebut pengumuman yang disampaikan Gubernur melalui surat nomor: 550/384/DISHUB-SB/V/2024 itu berlaku bagi kendaraan barang yang mengangkut batu bara, crude palm oil (CPO), semen, dan sirtukil (pasir, batu,dan kerikil) serta bahan bangunan lainnya.
Kendaraan tersebut baru diperbolehkan melewati jalur Sitinjau Lauik mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB. Di luar jam tersebut mereka diminta untuk parkir terlebih dahulu.
"Kita berharap semua pihak memahami kebijakan ini untuk kebaikan bersama agar lalu lintas lancar dan semua pengendara bisa lebih nyaman," katanya.
Kendati demikian, pengalihan itu tidak berlaku untuk semua kendaraan barang. Kendaraan pengangkut BBM, sembako dan elpiji serta kendaraan proyek yang membawa bahan perbaikan jalan tetap diizinkan melintas.
"Khusus kendaraan proyek nanti akan ditandai dengan stiker khusus, agar mudah dikenali," jelasnya.
Ia menegaskan pengalihan jam operasional kendaraan barang itu berlaku sampai ruas jalan Padang-Bukittinggi via Lembah Anai dibuka kembali.
Selain itu, ia juga meminta kepada pihak perusahaan dan pengemudi angkutan barang agar memastikan kendaraan yang dioperasionalkannya layak jalan dan tidak melanggar ketentuan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) agar tidak ikut menambah kemacetan di jalan.
Berita Terkait
-
Kapan Flyover Sitinjau Lauik Mulai Dibangun? Ini Penjelasannya
-
Berapa UMP Sumbar 2025? Kenaikannya Tak Sampai Rp 200 Ribu!
-
Beda Kekayaan Mahyeldi vs Epyardi Asda Bak Bumi dan Langit, Siapa Calon Gubernur Sumbar 2024 Paling Tajir?
-
Profil Mahyeldi: Karier Politik Moncer, Jadi Gubernur Saat Jabat Wako Padang, Kini Maju Pilgub Sumbar dengan Wakil Baru
-
Download MOD Bussid MAP Sitinjau Lauik, Ini Link Unduh dan Cara Pasang Jalur Ekstrem Daerah Padang
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
5 Lipstik Matte Lokal Murah Meriah, Nyaman Dipakai Seharian
-
Terowongan Tol Sicincin-Padang Panjang Bakal Ikon Baru Sumbar, Kapan Mulai Dibangun?
-
7 Lipstik untuk Bibir Kering, Tampilan Cewek Makin Sempurna!
-
5 Cara Memilih Sunscreen Nyaman, Anti Lengket dan Anti Perih di Mata
-
9 Lipstik Glossy Tahan Lama, Bibir Berkilau Seharian