SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) keluarkan kebijakan pengaturan jam operasional truk di jalur Sitinjau Lauik. Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi kemacetan pasca jalan utama Padang-Bukittinggi via Silaiang putus total.
"Setelah jalan utama terputus akibat bencana banjir bandang, Sabtu (11/5/2024), jalur Sitinjau Lauik menjadi salah satu alternatif jalan dari berbagai daerah menuju Padang. Akibatnya volume kendaraan meningkat signifikan," kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi, Jumat (1/5/2024).
Kenaikan volume kendaraan menyebabkan kemacetan parah di jalan Sitinjau Lauik sehingga waktu tempuh Padang-Solok via Sitinjau Lauik yang normalnya 1,5 jam bisa molor menjadi 2-5 jam tergantung kondisi macet.
Kemacetan parah itu membuat sebagian kendaraan besar seperti truk dan bus banyak mengalami gangguan mesin di tengah jalan sehingga semakin memperparah kemacetan.
"Untuk itu kita ambil kebijakan pengaturan jam operasional kendaraan angkutan barang pada jalur Sitinjau Lauik agar lalu lintas lancar," ujarnya.
"Pengalihan itu mulai berlaku Senin (20/5/2024),” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedi Diantolani menyebut pengumuman yang disampaikan Gubernur melalui surat nomor: 550/384/DISHUB-SB/V/2024 itu berlaku bagi kendaraan barang yang mengangkut batu bara, crude palm oil (CPO), semen, dan sirtukil (pasir, batu,dan kerikil) serta bahan bangunan lainnya.
Kendaraan tersebut baru diperbolehkan melewati jalur Sitinjau Lauik mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB. Di luar jam tersebut mereka diminta untuk parkir terlebih dahulu.
"Kita berharap semua pihak memahami kebijakan ini untuk kebaikan bersama agar lalu lintas lancar dan semua pengendara bisa lebih nyaman," katanya.
Kendati demikian, pengalihan itu tidak berlaku untuk semua kendaraan barang. Kendaraan pengangkut BBM, sembako dan elpiji serta kendaraan proyek yang membawa bahan perbaikan jalan tetap diizinkan melintas.
"Khusus kendaraan proyek nanti akan ditandai dengan stiker khusus, agar mudah dikenali," jelasnya.
Ia menegaskan pengalihan jam operasional kendaraan barang itu berlaku sampai ruas jalan Padang-Bukittinggi via Lembah Anai dibuka kembali.
Selain itu, ia juga meminta kepada pihak perusahaan dan pengemudi angkutan barang agar memastikan kendaraan yang dioperasionalkannya layak jalan dan tidak melanggar ketentuan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) agar tidak ikut menambah kemacetan di jalan.
Berita Terkait
-
Kapan Flyover Sitinjau Lauik Mulai Dibangun? Ini Penjelasannya
-
Berapa UMP Sumbar 2025? Kenaikannya Tak Sampai Rp 200 Ribu!
-
Beda Kekayaan Mahyeldi vs Epyardi Asda Bak Bumi dan Langit, Siapa Calon Gubernur Sumbar 2024 Paling Tajir?
-
Profil Mahyeldi: Karier Politik Moncer, Jadi Gubernur Saat Jabat Wako Padang, Kini Maju Pilgub Sumbar dengan Wakil Baru
-
Download MOD Bussid MAP Sitinjau Lauik, Ini Link Unduh dan Cara Pasang Jalur Ekstrem Daerah Padang
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
3.878 Warga Agam Terdampak Bencana Masih Mengungsi
-
KLH Segel 5 Tambang di Sumbar, Diduga Picu Banjir DAS Batang Kuranji Padang
-
72 Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam Belum Ditemukan, Pencarian Dikebut Pakai Alat Berat
-
Parah! Kematian Ikan Danau Maninjau Tembus 1.428 Ton, Petani Merugi Rp 32,86 Miliar
-
Danantara dan BP BUMN Konsolidasikan 1.000 Relawan BUMN di Sumatra, Dukung Pemulihan Warga Terdampak