SuaraSumbar.id - Selama periode Januari-Maret 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatera Barat (Sumbar) dan Jambi mencatat realisasi penerimaan pajak di Sumbar mencapai Rp 1,19 triliun.
"Realisasi pajak Rp 1,19 triliun setara dengan 18,5 persen dari total target APBN 2024 sebesar Rp6,44 triliun," kata Kepala Kanwil DJP Sumbar-Jambi, Etty Rachmiyanthi, dikutip Sabtu (27/4/2024).
Menurut Etty, realisasi penerimaan pajak tumbuh positif 12,98 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Catatan positif pada triwulan pertama 2024 dipengaruhi beberapa faktor di antaranya aktivitas ekonomi yang terus membaik.
Selain membaiknya aktivitas ekonomi di Ranah Minang, penerimaan pajak juga diiringi kenaikan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) badan, dan pemberlakuan tarif efektif Pasal 21 sejak 1 Januari 2024. Dari lima jenis pajak, PPh nonmigas mencatatkan capaian tertinggi sebesar Rp624,54 miliar.
"Proyeksi penerimaan Maret 2024 berada pada angka deviasi sebesar 11,6 persen," sebut Etty.
Secara regional, pertumbuhan penerimaan pajak Januari hingga Maret 2024 tergolong cukup baik. Hal itu didorong kinerja penerimaan pada empat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Sumatera Barat yang tumbuh positif.
Pada Januari-Maret 2024 mayoritas semua jenis pajak menunjukkan pertumbuhan positif. Misalnya, PPh 21 sebesar 75,2 persen. Kemudian PPh orang pribadi 22,42 persen. Selanjutnya PPh badan tumbuh positif 9,61 persen. Kendati demikian, DJP mencatat KPP Pratama Solok mengalami kontraksi penurunan setoran PPh Pasal 23 sebesar Rp17,1 miliar.
Secara umum pertumbuhan sektor pajak ditopang beberapa sektor dominan. Pertama, sektor administrasi pemerintah tumbuh 64,95 persen. Hal ini dipengaruhi perubahan aturan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah.
Selanjutnya sektor industri pengolahan tumbuh 3,44 persen seiring dengan kenaikan angsuran PPh badan, dan kenaikan pembayaran PPh Pasal 21.
Ia menambahkan saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang menyiapkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau core tax administration system (CTAS). Pembaruan sistem administrasi perpajakan ini akan menggantikan pendekatan manual yang saat ini digunakan dengan otomatis berbasis teknologi. (Antara)
Berita Terkait
-
Wajar Warga Enggan Bayar Pajak saat Ekonomi Lesu, Pengawasan Ketat Tak Diperlukan
-
Purbaya Kasih Bukti Ekonomi RI Tetap Kuat di Pertengahan Tahun 2026
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%
-
Purbaya Pamer Setoran Pajak Sektor Industri Tumbuh Tinggi, Perdagangan Naik 52,4%
-
Purbaya Klaim Coretax Bikin Penerimaan Pajak Naik 22,1% Jadi Rp 834,6 T per Mei 2026
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Semalaman Terombang-ambing, Nelayan Painan Ditemukan Selamat di Perairan Lakitan Selatan
-
Pria di Sumbar Jual Kekasih Lewat MiChat untuk Layani Pelanggan
-
3 Bahan Saja! Resep Camilan Sehat Gunakan Pisang dan Cokelat
-
BRI Dukung Pengelolaan Kas Negara Lewat Dana SAL, Perkuat Fungsi Intermediasi Perbankan
-
Pengamat Nilai Transformasi Danantara Perkuat Kontribusi Pajak BRI bagi Negara