SuaraSumbar.id - Selama periode Januari-Maret 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatera Barat (Sumbar) dan Jambi mencatat realisasi penerimaan pajak di Sumbar mencapai Rp 1,19 triliun.
"Realisasi pajak Rp 1,19 triliun setara dengan 18,5 persen dari total target APBN 2024 sebesar Rp6,44 triliun," kata Kepala Kanwil DJP Sumbar-Jambi, Etty Rachmiyanthi, dikutip Sabtu (27/4/2024).
Menurut Etty, realisasi penerimaan pajak tumbuh positif 12,98 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Catatan positif pada triwulan pertama 2024 dipengaruhi beberapa faktor di antaranya aktivitas ekonomi yang terus membaik.
Selain membaiknya aktivitas ekonomi di Ranah Minang, penerimaan pajak juga diiringi kenaikan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) badan, dan pemberlakuan tarif efektif Pasal 21 sejak 1 Januari 2024. Dari lima jenis pajak, PPh nonmigas mencatatkan capaian tertinggi sebesar Rp624,54 miliar.
"Proyeksi penerimaan Maret 2024 berada pada angka deviasi sebesar 11,6 persen," sebut Etty.
Secara regional, pertumbuhan penerimaan pajak Januari hingga Maret 2024 tergolong cukup baik. Hal itu didorong kinerja penerimaan pada empat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Sumatera Barat yang tumbuh positif.
Pada Januari-Maret 2024 mayoritas semua jenis pajak menunjukkan pertumbuhan positif. Misalnya, PPh 21 sebesar 75,2 persen. Kemudian PPh orang pribadi 22,42 persen. Selanjutnya PPh badan tumbuh positif 9,61 persen. Kendati demikian, DJP mencatat KPP Pratama Solok mengalami kontraksi penurunan setoran PPh Pasal 23 sebesar Rp17,1 miliar.
Secara umum pertumbuhan sektor pajak ditopang beberapa sektor dominan. Pertama, sektor administrasi pemerintah tumbuh 64,95 persen. Hal ini dipengaruhi perubahan aturan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah.
Selanjutnya sektor industri pengolahan tumbuh 3,44 persen seiring dengan kenaikan angsuran PPh badan, dan kenaikan pembayaran PPh Pasal 21.
Ia menambahkan saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang menyiapkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau core tax administration system (CTAS). Pembaruan sistem administrasi perpajakan ini akan menggantikan pendekatan manual yang saat ini digunakan dengan otomatis berbasis teknologi. (Antara)
Berita Terkait
-
Pramono Anung Ultimatum Pengemplang Pajak di Jakarta: Jangan Berlindung di Balik Ketiak Kekuasaan!
-
Ekonomi Loyo, Pajak Ambles Rp77 Triliun: APBN Mei 2025 Minus!
-
Anak Buah Sri Mulyani Sita 133 Aset Penunggak Pajak
-
Penerimaan Pajak Tinggi, Cadangan Devisa Indonesia Hanya Rp 2.485 Triliun
-
Meski Ekonomi Lesu, Sri Mulyani Sebut Masyarakat Tetap Rajin Bayar Pajak
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
UMKM Fashion Bandung Berhasil Tembus Ekspor Bersama Rumah BUMN BRI
-
5 Fakta Anggota DPRD Gorontalo Viral Mau "Rampok Urang Negara", Kini Dipecat PDIP!
-
Kapan BSU Pekerja Cair September 2025? Ini Penjelasannya
-
Apa Tugas Asisten Bisnis Koperasi Merah Putih? Ini Besaran Gajinya yang Menggiurkan!
-
Jabatan Baru Hasan Nasbi Usai Dicopot dari Kursi Kepala PCO, Mentereng Juga!