SuaraSumbar.id - Selama periode Januari-Maret 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatera Barat (Sumbar) dan Jambi mencatat realisasi penerimaan pajak di Sumbar mencapai Rp 1,19 triliun.
"Realisasi pajak Rp 1,19 triliun setara dengan 18,5 persen dari total target APBN 2024 sebesar Rp6,44 triliun," kata Kepala Kanwil DJP Sumbar-Jambi, Etty Rachmiyanthi, dikutip Sabtu (27/4/2024).
Menurut Etty, realisasi penerimaan pajak tumbuh positif 12,98 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Catatan positif pada triwulan pertama 2024 dipengaruhi beberapa faktor di antaranya aktivitas ekonomi yang terus membaik.
Selain membaiknya aktivitas ekonomi di Ranah Minang, penerimaan pajak juga diiringi kenaikan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) badan, dan pemberlakuan tarif efektif Pasal 21 sejak 1 Januari 2024. Dari lima jenis pajak, PPh nonmigas mencatatkan capaian tertinggi sebesar Rp624,54 miliar.
"Proyeksi penerimaan Maret 2024 berada pada angka deviasi sebesar 11,6 persen," sebut Etty.
Secara regional, pertumbuhan penerimaan pajak Januari hingga Maret 2024 tergolong cukup baik. Hal itu didorong kinerja penerimaan pada empat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Sumatera Barat yang tumbuh positif.
Pada Januari-Maret 2024 mayoritas semua jenis pajak menunjukkan pertumbuhan positif. Misalnya, PPh 21 sebesar 75,2 persen. Kemudian PPh orang pribadi 22,42 persen. Selanjutnya PPh badan tumbuh positif 9,61 persen. Kendati demikian, DJP mencatat KPP Pratama Solok mengalami kontraksi penurunan setoran PPh Pasal 23 sebesar Rp17,1 miliar.
Secara umum pertumbuhan sektor pajak ditopang beberapa sektor dominan. Pertama, sektor administrasi pemerintah tumbuh 64,95 persen. Hal ini dipengaruhi perubahan aturan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah.
Selanjutnya sektor industri pengolahan tumbuh 3,44 persen seiring dengan kenaikan angsuran PPh badan, dan kenaikan pembayaran PPh Pasal 21.
Ia menambahkan saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang menyiapkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau core tax administration system (CTAS). Pembaruan sistem administrasi perpajakan ini akan menggantikan pendekatan manual yang saat ini digunakan dengan otomatis berbasis teknologi. (Antara)
Berita Terkait
-
Setoran Pajak Kripto dan Fintech Mulai Loyo
-
Defisit APBN Tembus Rp235,6 Triliun hingga Juli 2026, Purbaya: Masih Terkendali
-
Wajar Warga Enggan Bayar Pajak saat Ekonomi Lesu, Pengawasan Ketat Tak Diperlukan
-
Purbaya Kasih Bukti Ekonomi RI Tetap Kuat di Pertengahan Tahun 2026
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
Jaga Kesehatan Lebih Optimal, BRI Private Tawarkan Layanan Premium Medical Check Up
-
Hak Jawab dan Koreksi Kuasa Hukum Dona Ayu soal Eksekusi dan Laporan Polisi PN Padang
-
Dari Lensa ke Cerita, BRI inFrame 2026 Potret Bakal Hadirkan Gerak Ekonomi Kerakyatan
-
Pemkab Solok Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari, Keselamatan Warga Jadi Prioritas
-
Nikmati Pestapora 2026 Tanpa Khawatir Beban Bayar, Ada Cicilan 0% BRI