SuaraSumbar.id - Selama periode Januari-Maret 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatera Barat (Sumbar) dan Jambi mencatat realisasi penerimaan pajak di Sumbar mencapai Rp 1,19 triliun.
"Realisasi pajak Rp 1,19 triliun setara dengan 18,5 persen dari total target APBN 2024 sebesar Rp6,44 triliun," kata Kepala Kanwil DJP Sumbar-Jambi, Etty Rachmiyanthi, dikutip Sabtu (27/4/2024).
Menurut Etty, realisasi penerimaan pajak tumbuh positif 12,98 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Catatan positif pada triwulan pertama 2024 dipengaruhi beberapa faktor di antaranya aktivitas ekonomi yang terus membaik.
Selain membaiknya aktivitas ekonomi di Ranah Minang, penerimaan pajak juga diiringi kenaikan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) badan, dan pemberlakuan tarif efektif Pasal 21 sejak 1 Januari 2024. Dari lima jenis pajak, PPh nonmigas mencatatkan capaian tertinggi sebesar Rp624,54 miliar.
"Proyeksi penerimaan Maret 2024 berada pada angka deviasi sebesar 11,6 persen," sebut Etty.
Secara regional, pertumbuhan penerimaan pajak Januari hingga Maret 2024 tergolong cukup baik. Hal itu didorong kinerja penerimaan pada empat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Sumatera Barat yang tumbuh positif.
Pada Januari-Maret 2024 mayoritas semua jenis pajak menunjukkan pertumbuhan positif. Misalnya, PPh 21 sebesar 75,2 persen. Kemudian PPh orang pribadi 22,42 persen. Selanjutnya PPh badan tumbuh positif 9,61 persen. Kendati demikian, DJP mencatat KPP Pratama Solok mengalami kontraksi penurunan setoran PPh Pasal 23 sebesar Rp17,1 miliar.
Secara umum pertumbuhan sektor pajak ditopang beberapa sektor dominan. Pertama, sektor administrasi pemerintah tumbuh 64,95 persen. Hal ini dipengaruhi perubahan aturan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah.
Selanjutnya sektor industri pengolahan tumbuh 3,44 persen seiring dengan kenaikan angsuran PPh badan, dan kenaikan pembayaran PPh Pasal 21.
Ia menambahkan saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang menyiapkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau core tax administration system (CTAS). Pembaruan sistem administrasi perpajakan ini akan menggantikan pendekatan manual yang saat ini digunakan dengan otomatis berbasis teknologi. (Antara)
Berita Terkait
-
Pramono Anung Ultimatum Pengemplang Pajak di Jakarta: Jangan Berlindung di Balik Ketiak Kekuasaan!
-
Ekonomi Loyo, Pajak Ambles Rp77 Triliun: APBN Mei 2025 Minus!
-
Anak Buah Sri Mulyani Sita 133 Aset Penunggak Pajak
-
Penerimaan Pajak Tinggi, Cadangan Devisa Indonesia Hanya Rp 2.485 Triliun
-
Meski Ekonomi Lesu, Sri Mulyani Sebut Masyarakat Tetap Rajin Bayar Pajak
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP, Tak Perlu Repot ke Kantor!
-
CEK FAKTA: Lesti Kejora Bagi-Bagi Uang untuk Lansia, Benarkah?
-
8 Prompt ChatGPT Bikin Foto Portrait Jadi Sinematik, Auto Mirip Adegan Film!
-
Gampang Banget Beli Tiket Konser Bryan Adams di BRImo, Ini Caranya
-
Cuaca Panas di Sumbar Bukan Panas Ekstrem, Ini Penjelasan BMKG