SuaraSumbar.id - Orang tua bisa membolehkan anaknya mengakses internet sendiri jika sudah memiliki pemahaman tentang literasi digital dan etika berinternet.
Saran itu disampaikan psikolog pendidikan anak dan remaja dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Novi Poespita Candra, Kamis (25/4/2024).
"Sebisa mungkin memberikan HP atau membolehkan punya akun media sosial setelah usia 13 tahun dengan mempersiapkan dulu secara emosi sosial, dan kognitif dengan literasi digital dan etika," kata Novi.
Novi mengatakan, batas usia minimal diperbolehkan menggunakan internet secara mandiri adalah 13 tahun dengan catatan diperkenalkan literasi digital, etik, serta dampak positif maupun negatif dari dunia digital dan media sosial. Pada usia ini diharapkan anak sudah mampu membuat keputusan yang lebih bijaksana dan siap secara mental menghadapi dunia digital.
Terapkan juga kesepakatan-kesepakatan antara orang tua dan anak terkait penggunaan gadget, seperti satu hari tanpa gadget, menciptakan permainan bersama anggota keluarga dan berlakukan waktu layar yang tegas untuk semua anggota keluarga.
"Berlakukan screen time maksimal 3 jam untuk seluruh anggota keluarga, berlakukan 'no gadget' saat waktu bersama keluarga seperti makan malam, dan lakukan banyak kegiatan bersama yang memberikan pengalaman fisik, kognitif, emosi, dan sosial," katanya.
Novi juga mengatakan orang tua perlu melakukan banyak dialog dengan anak mengenai aplikasi apa saja yang benar-benar dibutuhkan anak.
Untuk membatasi akses internet yang tidak sehat, pemerintah juga diharapkan bisa membatasi akses situs terlarang atau aplikasi tertentu yang membahayakan anak-anak secara mental.
Selain itu Novi mengharapkan pemerintah bisa menemukan regulasi ekonomi pada aturan jual beli gadget atau HP dengan batas usia tertentu.
"Serius memasukkan digital literasi sebagai isu yang didiskusikan di pendidikan formal dari early childhood (pendidikan usia dini) sampai SMA bahkan Perguruan Tinggi," tambah Novi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mempertimbangkan rekomendasi pemblokiran gim daring yang dikhawatirkan berdampak negatif terhadap anak.
Dia mengatakan pentingnya penerapan aturan batasan usia dalam mengakses gim dan konten daring serta peran orang tua dalam memantau anak-anak mengakses gim dan konten daring. (Antara)
Berita Terkait
-
Media Sosial, Budaya Komentar, dan Matinya Proses Membaca
-
Internet Cepat, Nalar Lambat: Urgensi Literasi Kritis di Era Digital
-
Ruang Digital Makin Rawan, Ini Pentingnya Dorong Generasi Muda Melek Literasi
-
Ancaman Hoaks dan Krisis Literasi Digital di Kalangan Pelajar Indonesia
-
Komdigi Bidik 60.000 Orang Melek Digital, Lindungi Anak dari Konten Negatif Internet
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Ribuan Warga Agam Masih Mengungsi, Dampak Banjir Bandang dan Longsor Belum Tuntas!
-
CEK FAKTA: Tautan Pendaftaran CPNS Dinas Perhubungan 2026 Viral di Medsos, Benarkah Resmi Dibuka?
-
Kondisi Nenek Saudah Penolak Tambang di Pasaman yang Dianiaya, Masih Dirawat di RS
-
Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, Menag Era Jokowi Resmi Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Perempuan Bandar Sabu di Padang Diringkus Polisi, Sedia Paket Hemat Rp 50 Ribu!