SuaraSumbar.id - Orang tua bisa membolehkan anaknya mengakses internet sendiri jika sudah memiliki pemahaman tentang literasi digital dan etika berinternet.
Saran itu disampaikan psikolog pendidikan anak dan remaja dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Novi Poespita Candra, Kamis (25/4/2024).
"Sebisa mungkin memberikan HP atau membolehkan punya akun media sosial setelah usia 13 tahun dengan mempersiapkan dulu secara emosi sosial, dan kognitif dengan literasi digital dan etika," kata Novi.
Novi mengatakan, batas usia minimal diperbolehkan menggunakan internet secara mandiri adalah 13 tahun dengan catatan diperkenalkan literasi digital, etik, serta dampak positif maupun negatif dari dunia digital dan media sosial. Pada usia ini diharapkan anak sudah mampu membuat keputusan yang lebih bijaksana dan siap secara mental menghadapi dunia digital.
Terapkan juga kesepakatan-kesepakatan antara orang tua dan anak terkait penggunaan gadget, seperti satu hari tanpa gadget, menciptakan permainan bersama anggota keluarga dan berlakukan waktu layar yang tegas untuk semua anggota keluarga.
"Berlakukan screen time maksimal 3 jam untuk seluruh anggota keluarga, berlakukan 'no gadget' saat waktu bersama keluarga seperti makan malam, dan lakukan banyak kegiatan bersama yang memberikan pengalaman fisik, kognitif, emosi, dan sosial," katanya.
Novi juga mengatakan orang tua perlu melakukan banyak dialog dengan anak mengenai aplikasi apa saja yang benar-benar dibutuhkan anak.
Untuk membatasi akses internet yang tidak sehat, pemerintah juga diharapkan bisa membatasi akses situs terlarang atau aplikasi tertentu yang membahayakan anak-anak secara mental.
Selain itu Novi mengharapkan pemerintah bisa menemukan regulasi ekonomi pada aturan jual beli gadget atau HP dengan batas usia tertentu.
"Serius memasukkan digital literasi sebagai isu yang didiskusikan di pendidikan formal dari early childhood (pendidikan usia dini) sampai SMA bahkan Perguruan Tinggi," tambah Novi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mempertimbangkan rekomendasi pemblokiran gim daring yang dikhawatirkan berdampak negatif terhadap anak.
Dia mengatakan pentingnya penerapan aturan batasan usia dalam mengakses gim dan konten daring serta peran orang tua dalam memantau anak-anak mengakses gim dan konten daring. (Antara)
Berita Terkait
-
Pramuka Masa Kini, Masih Relevankah Morse ketika Semua Ada di Google?
-
Bahaya Scroll Society: Saat Anak Muda Mahir Scrolling, Lupa Berpikir
-
Dulu Googling, Kini TikToking: Mengapa Gen Z Beralih ke TikTok?
-
Kembangkan Literasi Digital Siswa, Dosen UNP Kediri Ciptakan Model Belajar Berbasis AR dan AI
-
OJK Integrasikan APPK dan IASC untuk Lindungi Nelayan dari Teror Pinjol Ilegal
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Ekonomi Kerakyatan Terus Digerakkan, BRI Kantongi Laba Rp31,2 Triliun
-
Jangan Asal Ngomong! 6 Kata Kasar Bahasa Minang yang Perlu Diketahui
-
BRI Hadirkan Semarak Merah Putih di Desa BRILiaN Balbar Sofifi, UMKM Turut Rasakan Manfaatnya
-
Warga Agam Temukan Tengkorak-Tulang Manusia di Sawah, Diduga Korban Bencana
-
Sumbar Kirim 2,1 Ton Rendang ke NTT