SuaraSumbar.id - Orang tua bisa membolehkan anaknya mengakses internet sendiri jika sudah memiliki pemahaman tentang literasi digital dan etika berinternet.
Saran itu disampaikan psikolog pendidikan anak dan remaja dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Novi Poespita Candra, Kamis (25/4/2024).
"Sebisa mungkin memberikan HP atau membolehkan punya akun media sosial setelah usia 13 tahun dengan mempersiapkan dulu secara emosi sosial, dan kognitif dengan literasi digital dan etika," kata Novi.
Novi mengatakan, batas usia minimal diperbolehkan menggunakan internet secara mandiri adalah 13 tahun dengan catatan diperkenalkan literasi digital, etik, serta dampak positif maupun negatif dari dunia digital dan media sosial. Pada usia ini diharapkan anak sudah mampu membuat keputusan yang lebih bijaksana dan siap secara mental menghadapi dunia digital.
Terapkan juga kesepakatan-kesepakatan antara orang tua dan anak terkait penggunaan gadget, seperti satu hari tanpa gadget, menciptakan permainan bersama anggota keluarga dan berlakukan waktu layar yang tegas untuk semua anggota keluarga.
"Berlakukan screen time maksimal 3 jam untuk seluruh anggota keluarga, berlakukan 'no gadget' saat waktu bersama keluarga seperti makan malam, dan lakukan banyak kegiatan bersama yang memberikan pengalaman fisik, kognitif, emosi, dan sosial," katanya.
Novi juga mengatakan orang tua perlu melakukan banyak dialog dengan anak mengenai aplikasi apa saja yang benar-benar dibutuhkan anak.
Untuk membatasi akses internet yang tidak sehat, pemerintah juga diharapkan bisa membatasi akses situs terlarang atau aplikasi tertentu yang membahayakan anak-anak secara mental.
Selain itu Novi mengharapkan pemerintah bisa menemukan regulasi ekonomi pada aturan jual beli gadget atau HP dengan batas usia tertentu.
"Serius memasukkan digital literasi sebagai isu yang didiskusikan di pendidikan formal dari early childhood (pendidikan usia dini) sampai SMA bahkan Perguruan Tinggi," tambah Novi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mempertimbangkan rekomendasi pemblokiran gim daring yang dikhawatirkan berdampak negatif terhadap anak.
Dia mengatakan pentingnya penerapan aturan batasan usia dalam mengakses gim dan konten daring serta peran orang tua dalam memantau anak-anak mengakses gim dan konten daring. (Antara)
Berita Terkait
-
Bye-bye Pengangguran! Kuasai 6 Skill Ini, Kariermu Langsung Melejit di 2025
-
Literasi Digital Minim, Demokrasi Jadi Korban Disinformasi
-
Kalau Kamu Memaknai Literasi Hanya dengan Membaca Buku, Kamu Masih Keliru!
-
Literasi Digital Jadi Kunci! Cara Aman Nikmati Ledakan Ekonomi Digital Indonesia
-
Roblox dan Budaya Panik Moral: Apakah Kita Terlalu Cepat Menghakimi?
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Bawaslu Agam Temukan Warga Meninggal Dunia Masih Masuk Daftar Pemilih, Ini Penyebabnya
-
BNPB Pastikan EWS Gunung Marapi Berfungsi Optimal, 5 Sabo Dibangun Tahun Ini
-
CEK FAKTA: Viral Prabowo Pecat Bahlil dari Menteri ESDM, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Ojol Dilarang Mengisi BBM Pertalite, Viral di Medsos!
-
8 Makanan Tinggi Kalsium yang Wajib Dikonsumsi Lansia untuk Tulang Sehat