SuaraSumbar.id - Dugaan penyelewengan anggaran daerah oleh salah satu pejabat di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), terus jadi sorotan. Pejabat tersebut diduga selewengkan dana hingga Rp 600 juta.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dharmasraya menegaskan bahwa sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat akan ditentukan melalui Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP).
“Sebelum sampai ke sidang MPP, saat ini masih menunggu proses pemeriksaan di Inspektorat dulu,” kata Kepala BKPSDM Dharmasraya, Yusrizal, Jumat (8/8/2025).
Yusrizal mengatakan bahwa proses penyelidikan internal masih terus berjalan. MPP nantinya akan melibatkan beberapa unsur penting, yakni Sekretaris Daerah, BKPSDM, Inspektorat, dan Bagian Hukum.
Tim ini akan menelaah secara menyeluruh setiap unsur pelanggaran yang ditemukan dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran BKD Dharmasraya tersebut.
Ia menyebutkan, kemungkinan adanya kelalaian pimpinan OPD dalam pengawasan bawahannya tidak bisa diabaikan.
"Setiap tindakan bawahannya seharusnya diketahui pimpinan, dan hal itu akan menjadi bagian penting dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Yusrizal.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Dharmasraya, Andi Sumanto, menyampaikan bahwa delapan ASN telah diperiksa terkait dugaan penyelewengan dana yang melibatkan pejabat berinisial “BY”.
"Kami masih menunggu hasil lengkap dari proses pemeriksaan. Baru setelah itu bisa ditentukan apakah pelanggaran dilakukan individu atau ada keterlibatan lainnya," ujar Andi.
Dugaan korupsi ini terjadi pada Mei 2025, di mana pejabat “BY” yang menjabat sebagai Kabid Bendahara Umum Daerah (BUD) BKD Dharmasraya diduga menyalahgunakan dana sebesar Rp 600 juta.
Uang tersebut diketahui berasal dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pendidikan dan Sekretariat DPRD Dharmasraya.
Menurut aturan, pelanggaran disiplin ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Jenis sanksi yang dijatuhkan bisa beragam, mulai dari hukuman disiplin ringan hingga pemecatan, bergantung pada hasil sidang MPP nantinya.
“Dalam BAP nanti akan terlihat bagaimana peran masing-masing ASN. Apakah ini dilakukan tunggal oleh pejabat bersangkutan, atau ada kelalaian pengawasan dari pimpinannya,” tutup Yusrizal. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Terkuak! Bukan Ratusan Ribu, Ternyata Cuma Segini Pembudidaya di eFishery
-
Patrick Walujo Murka Soal Penyelewengan Dana oleh Bos eFishery Gibran Huzaifah: Aib dan Memalukan!
-
Tren Satire Kasus Harvey Moeis di Medsos, Sindir Kemenangan Koruptor Terhadap Hukum
-
Berawal Investor Kakap Curiga, Bos eFishery Gibran Huzaifah Diduga Gelapkan Dana Perusahaan
-
Sara Duterte Siap Hadapi Pemakzulan, Koalisi Pemerintahan Filipina Goyah
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata