SuaraSumbar.id - Kasus korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) tahun anggaran 2018-2020, telah menjerat belasan terdakwa. Namun, pihak Kejari setempat mengaku belum menemukan indikasi keterlibatan mantan Bupati Pasaman Barat Yulianto.
Kepala Kejari Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra mengatakan, dari 16 terdakwa yang telah disidangkan, belum ditemukan keterlibatan pihak lainnya. "Termasuk keterlibatan mantan Bupati Pasaman Barat Yulianto," kata Muhammad Yusuf, Minggu (21/4/2024).
Mantan Bupati Pasaman Barat Yulianto memang sempat mendapat pemanggilan penyidik pada September 2022. Namun, hingga saat ini pihaknya belum menemukan bukti keterlibatan dari mantan bupati tersebut.
"Sejumlah terdakwa sidangnya sudah putus dan ada sebagian upaya kasasi. Untuk terdakwa ke-16 baru sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (18/4/2024) dan pembacaan eksepsi dari penasehat hukumnya pada Kamis (25/4/2024) nanti," katanya.
Ia menyebutkan, anggaran pembangunan gedung RSUD Pasaman Barat tahap I bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan jumlah sebesar Rp136 miliar lebih.
Pihak Kejaksaan Pasaman Barat telah menetapkan 16 terdakwa dan satu tersangka korporasi PT Mam Energindo sebagai pemenang tender kegiatan itu.
Diantara terdakwa yang telah sidang dan telah menjalani hukuman putusan tetap adalah kelompok kerja dari Badan Unit Layanan Pengadaan, sub kon pengusaha dari Manado, manajemen konstruksi dan dari terdakwa penentu memenangkan tender.
Selain itu, juga masih ada upaya kasasi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dan terdakwa lainnya. "Mudah-mudahan perkara ini cepat tuntas disidangkan dan upaya kasasi cepat keluar," katanya.
Kasus korupsi itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum, dengan pagu anggaran sebesar Rp136.119.063.000.
Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46.
Selain itu juga ditemukan pengkondisian atau gratifikasi oleh salah satu terdakwa terhadap panitia pemegang tender lelang itu untuk memenangkan PT Mam Energindom. (Antara)
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Dengan QLola by BRI, Perusahaan Bisa Salurkan Gaji Karyawan Tanpa Harus Memproses Satu per Satu
-
Rp 1 Triliun per Tahun Putaran Uang Hasil Tambang Emas Ilegal di Sumbar, Toko Emas Ikut Disorot
-
4 Makanan Bantu Turunkan Kolesterol Jahat Secara Alami
-
Masyarakat Diingatkan Akan Bahaya Pencampuran Jeroan-Daging untuk Kesehatan
-
Kebakaran Dekat Kawasan Jam Gadang Bukittinggi Tewaskan Wanita Lansia