SuaraSumbar.id - Kasus korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) tahun anggaran 2018-2020, telah menjerat belasan terdakwa. Namun, pihak Kejari setempat mengaku belum menemukan indikasi keterlibatan mantan Bupati Pasaman Barat Yulianto.
Kepala Kejari Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra mengatakan, dari 16 terdakwa yang telah disidangkan, belum ditemukan keterlibatan pihak lainnya. "Termasuk keterlibatan mantan Bupati Pasaman Barat Yulianto," kata Muhammad Yusuf, Minggu (21/4/2024).
Mantan Bupati Pasaman Barat Yulianto memang sempat mendapat pemanggilan penyidik pada September 2022. Namun, hingga saat ini pihaknya belum menemukan bukti keterlibatan dari mantan bupati tersebut.
"Sejumlah terdakwa sidangnya sudah putus dan ada sebagian upaya kasasi. Untuk terdakwa ke-16 baru sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (18/4/2024) dan pembacaan eksepsi dari penasehat hukumnya pada Kamis (25/4/2024) nanti," katanya.
Ia menyebutkan, anggaran pembangunan gedung RSUD Pasaman Barat tahap I bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan jumlah sebesar Rp136 miliar lebih.
Pihak Kejaksaan Pasaman Barat telah menetapkan 16 terdakwa dan satu tersangka korporasi PT Mam Energindo sebagai pemenang tender kegiatan itu.
Diantara terdakwa yang telah sidang dan telah menjalani hukuman putusan tetap adalah kelompok kerja dari Badan Unit Layanan Pengadaan, sub kon pengusaha dari Manado, manajemen konstruksi dan dari terdakwa penentu memenangkan tender.
Selain itu, juga masih ada upaya kasasi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dan terdakwa lainnya. "Mudah-mudahan perkara ini cepat tuntas disidangkan dan upaya kasasi cepat keluar," katanya.
Kasus korupsi itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum, dengan pagu anggaran sebesar Rp136.119.063.000.
Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46.
Selain itu juga ditemukan pengkondisian atau gratifikasi oleh salah satu terdakwa terhadap panitia pemegang tender lelang itu untuk memenangkan PT Mam Energindom. (Antara)
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
Khutbah Nikah Berbuntut Demo, Warga Batu Taba Agam Desak Penghulu Diberhentikan: Kami Difitnah Fasik
-
Semen Padang FC Masih Berburu Pemain Baru? Ini Penjelasan Manajemen Kabau Sirah
-
Kapan 3 Sekolah Rakyat di Sumbar Beroperasi? Ini Penjelasan Dinas Sosial
-
7 Link DANA Kaget Asli Terbaru, Klaim Saldo Gratismu Sekarang Juga!
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026