SuaraSumbar.id - Kasus korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) tahun anggaran 2018-2020, telah menjerat belasan terdakwa. Namun, pihak Kejari setempat mengaku belum menemukan indikasi keterlibatan mantan Bupati Pasaman Barat Yulianto.
Kepala Kejari Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra mengatakan, dari 16 terdakwa yang telah disidangkan, belum ditemukan keterlibatan pihak lainnya. "Termasuk keterlibatan mantan Bupati Pasaman Barat Yulianto," kata Muhammad Yusuf, Minggu (21/4/2024).
Mantan Bupati Pasaman Barat Yulianto memang sempat mendapat pemanggilan penyidik pada September 2022. Namun, hingga saat ini pihaknya belum menemukan bukti keterlibatan dari mantan bupati tersebut.
"Sejumlah terdakwa sidangnya sudah putus dan ada sebagian upaya kasasi. Untuk terdakwa ke-16 baru sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (18/4/2024) dan pembacaan eksepsi dari penasehat hukumnya pada Kamis (25/4/2024) nanti," katanya.
Ia menyebutkan, anggaran pembangunan gedung RSUD Pasaman Barat tahap I bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan jumlah sebesar Rp136 miliar lebih.
Pihak Kejaksaan Pasaman Barat telah menetapkan 16 terdakwa dan satu tersangka korporasi PT Mam Energindo sebagai pemenang tender kegiatan itu.
Diantara terdakwa yang telah sidang dan telah menjalani hukuman putusan tetap adalah kelompok kerja dari Badan Unit Layanan Pengadaan, sub kon pengusaha dari Manado, manajemen konstruksi dan dari terdakwa penentu memenangkan tender.
Selain itu, juga masih ada upaya kasasi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dan terdakwa lainnya. "Mudah-mudahan perkara ini cepat tuntas disidangkan dan upaya kasasi cepat keluar," katanya.
Kasus korupsi itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum, dengan pagu anggaran sebesar Rp136.119.063.000.
Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46.
Selain itu juga ditemukan pengkondisian atau gratifikasi oleh salah satu terdakwa terhadap panitia pemegang tender lelang itu untuk memenangkan PT Mam Energindom. (Antara)
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
Terkini
-
Warung Bu Sum Sate Kere Beringharjo: Makin Berkembang Berkat KUR BRI
-
21 Orang Tewas Kecelakaan Selama Lebaran 2025 di Sumbar, 213 Orang Luka-luka!
-
Sukses Ekspor Berkat BRI, UMKM Asal Sidoarjo Raup Omzet Fantastis
-
BRI Bagikan Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025
-
Anggota Satpol PP Agam Dikeroyok Puluhan Orang Saat Bubarkan Orgen Tunggal, Kepala hingga Kaki Lebam