Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 15 April 2024 | 16:15 WIB
Yusril Ihza Mahendra di sidang PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024). (bidik ayar video)

Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa permohonan tersebut layak ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Dengan argumentasi kuat dari tim pembela, Yusril berharap MK akan memutus bahwa Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang memberi kemenangan kepada Prabowo-Gibran adalah sah dan harus ditegakkan.

"Dengan putusan seperti yang kami kemukakan itu, kami berharap seluruh rangkaian Pilpres telah selesai. Pasangan Prabowo-Gibran tinggal menunggu pelantikan sebagai presiden dan wakil presiden oleh MPR pada 20 Oktober 2024 nanti," tutup Yusril.

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga: Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan PHPU ke MK, Optimis Gugatan Dikabulkan

Load More