SuaraSumbar.id - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mempertegas bahwa permohonan yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terkait Pemilihan Umum Presiden 2024 tidak berada dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Yusril, klaim yang diajukan kedua pasangan tersebut lebih tepat ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).
Dalam persiapan akhir sebelum menyampaikan kesimpulan resmi, Yusril menyatakan bahwa dokumen yang dikerjakan oleh timnya akan segera diserahkan kepada Panitera MK.
"Pagi ini saya finalisasi draf kesimpulan yang dikerjakan para drafter Tim Pembela Prabowo-Gibran untuk perkara No 1/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar, maupun perkara No 2/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon Ganjar Prabowo dan Mahfud MD," ungkap Yusril di Jakarta, Senin (15/4/2024).
Baca Juga: Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan PHPU ke MK, Optimis Gugatan Dikabulkan
Menurut Yusril, permohonan yang diajukan oleh kedua pasangan calon tersebut tidak sesuai dengan kewenangan MK seperti yang diatur dalam UU No 7/2017 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi No 4 Tahun 2024.
"Kewenangan MK adalah menangani perselisihan hasil perhitungan suara Pilpres antara Pemohon dengan KPU. Pemohon wajib mengemukakan berapa perolehan suara yang benar menurut mereka, dengan menyandingkannya perolehan suara menurut KPU dan mohon agar MK membatalkan penetapan perolehan suara yang ditetapkan KPU," jelas Yusril.
Dia menambahkan, "Namun, dua pemohon malah tidak mengemukakan hal itu pada persidangan. Mereka justru mengemukakan hal-hal lain yang bukan kewenangan MK untuk mengadili dan memutuskannya."
Dalam eksepsi, Yusril meminta MK untuk menyatakan bahwa mereka tidak berwenang memeriksa permohonan para pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Sementara dalam pokok perkara, tim pembela Prabowo-Gibran berpendapat bahwa para pemohon tidak berhasil membuktikan adanya pelanggaran, kecurangan, dan penyalahgunaan kekuasaan seperti yang mereka klaim.
Baca Juga: Relawan Anies-Muhaimin Gelar Halal Bihalal Serentak dengan Pembacaan Putusan MK
Yusril juga menegaskan bahwa petitum yang diajukan oleh kedua pemohon, termasuk permintaan diskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran atau mengadakan pemilihan ulang, tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Berita Terkait
-
Gugatan di MK Gegerkan Wacana Redenominasi Rupiah: Bagaimana Dampaknya?
-
Ahmad Dhani Tertawakan Isi Gugatan VISI soal UU Hak Cipta, Nama Ari Lasso dan Agnez Mo Terseret
-
Bantah Kampanyekan Istri di Pilkada Serang, Mendes Yandri: Saya Belum Jadi Menteri Desa
-
MK Batalkan Hasil Pilkada Serang Gegara Cawe-cawe Menteri, Netizen: Kalau Gibran...
-
Ada 5.592 Napi WNI di Negeri Jiran, Indonesia-Malaysia Bahas Pertukaran Narapidana
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
Terkini
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran