Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 19 Maret 2024 | 17:03 WIB
Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Ariswan. [Suara.com/B Rahmat]

SuaraSumbar.id - Pihak Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Sumbar) buka suara tentang penggeledahan yang dilakukan tim Kejaksaan Tinggi (Kejati), Selasa (19/3/2024).

Diketahui, penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK tahun anggaran 2021 dengan anggaran sekitar Rp 18 miliar.

Kabid SMK Dinas Pendidikan Sumbar, Ariswan mengatakan, penggeledahan tersebut sudah menjadi kewenangan pihak Kejati Sumbar. Menurutnya, tidak ada yang ganjil ataupun melanggar aturan dalam penggeledahan tersebut.

"Ini kegiatan (pengadaan) tahun 2021, sebelum saya diangkat menjadi Kabid SMK," katanya kepada wartawan.

Ariswan sama sekali tidak mengetahui kedatangan tim kejaksaan tersebut. "Tadi saya ada kegiatan di luar, namun teman lainnya ada di lokasi. Jadi memang tidak ada pemberitahuan," ungkapnya.

Kemudian untuk pemrosesan lebih lanjut pasca penggeledahan, pihaknya akan menunggu panggilan dari kejaksaan untuk diperiksa.

"Kalau kita dipanggil, tentu kita datang. Ini sudah berjalan dan tinggal pembuktian saja lagi. Kalau prosesnya (penyelidikan) kan sudah sampai 8 bulan," katanya.

Sebagai informasi, proyek pengadaan yang diduga bermasalah itu dilakukan oleh Dinas Pendidikan Sumbar pada 2021 dengan total anggaran Rp 18 miliar.

Dalam proyek terdapat empat kegiatan yakni pengadaan peralatan praktik utama siswa sektor kemaritiman (Nautikal kapal tangkap ikan dan agribisnis perikanan air tawar). Kemudian pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK tanaman pangan dan hortikultura, pengelolaan hasil pertanian serta unggas.

Ketiga adalah pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK sektor otomotif (teknik kendaraan ringan otomotif, teknik pengelasan, dan teknik instalasi tenaga listrik)

Terakhir adalah pengadaan barang praktik utama siswa SMK sektor pariwisata (perhotelan, tata kecantikan, kulit dan rambut, tata boga serta tata busana).

Sementara itu, pengusutan kasus berawal ketika pihak kejaksaan menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penggelembungan harga (markup) dalam proyek pengadaan.

Dalam proses penyidikan yang tengah berjalan, Kejati Sumbar telah memeriksa puluhan saksi terkait perkara, dan memintakan audit kerugian keuangan negara.

Kontributor : B Rahmat

Load More