SuaraSumbar.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penjelasan mengenai mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Dalam diskusi yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro, menegaskan bahwa prosedur pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan bentuk demokrasi dengan sistem perwakilan.
"DKI Jakarta telah terbentuk sebagai masyarakat ekonomi, sosial, dan politik, di mana masyarakat memilih pemimpinnya melalui pemilihan. Ini menunjukkan bahwa demokrasi dapat bersifat langsung maupun tidak langsung," ucap Suhajar dalam Rapat Panitia Kerja RUU DKJ Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah, Kamis (14/3/2024).
Suhajar menambahkan, jika RUU DKJ mengalami perubahan terkait dengan mekanisme pemilihan kepala daerah yang menjadi penunjukkan langsung oleh Presiden, hal tersebut akan mengurangi peran serta masyarakat dalam proses politik pemilihan.
Karena itu, pemerintah menyarankan agar pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta tetap dilakukan melalui prosedur pemilihan kepala daerah yang berlaku saat ini.
"Pemerintah beranggapan sangat tepat apabila Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta dipilih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu kembali kepada Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah," tegas Suhajar.
Diskusi ini merupakan bagian dari pembahasan RUU DKJ yang tengah dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI. RUU ini menjadi topik penting mengingat status unik Jakarta sebagai ibu kota negara dan pusat pemerintahan, ekonomi, dan sosial yang membutuhkan pengaturan khusus terkait governance dan pengelolaannya.
Pemerintah dan DPR RI diharapkan dapat menemukan solusi terbaik yang mengakomodasi kepentingan masyarakat Jakarta dalam pemilihan pemimpinnya, sekaligus mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan daerah khusus tersebut.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga: PKB Kota Payakumbuh Siap Usung Kandidat Wali Kota, Tiga Nama Potensial Dalam Pertimbangan
Berita Terkait
-
PKB Kota Payakumbuh Siap Usung Kandidat Wali Kota, Tiga Nama Potensial Dalam Pertimbangan
-
PKS Pertimbangkan Usul Kader Sendiri di Pilkada Payakumbuh, Siapa?
-
RUU DKJ Dinilai Bisa Membuat Presiden dan Wakil Presiden Nanti Pecah Kongsi
-
Anies Baswedan Soroti RUU Daerah Khusus Jakarta, Usulkan Pendekatan Bottom-Up
-
Eks Wakil Wali Kota Erwin Yunaz Siap Maju Pilkada Payakumbuh
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz