SuaraSumbar.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penjelasan mengenai mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Dalam diskusi yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro, menegaskan bahwa prosedur pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan bentuk demokrasi dengan sistem perwakilan.
"DKI Jakarta telah terbentuk sebagai masyarakat ekonomi, sosial, dan politik, di mana masyarakat memilih pemimpinnya melalui pemilihan. Ini menunjukkan bahwa demokrasi dapat bersifat langsung maupun tidak langsung," ucap Suhajar dalam Rapat Panitia Kerja RUU DKJ Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah, Kamis (14/3/2024).
Suhajar menambahkan, jika RUU DKJ mengalami perubahan terkait dengan mekanisme pemilihan kepala daerah yang menjadi penunjukkan langsung oleh Presiden, hal tersebut akan mengurangi peran serta masyarakat dalam proses politik pemilihan.
Karena itu, pemerintah menyarankan agar pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta tetap dilakukan melalui prosedur pemilihan kepala daerah yang berlaku saat ini.
"Pemerintah beranggapan sangat tepat apabila Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta dipilih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu kembali kepada Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah," tegas Suhajar.
Diskusi ini merupakan bagian dari pembahasan RUU DKJ yang tengah dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI. RUU ini menjadi topik penting mengingat status unik Jakarta sebagai ibu kota negara dan pusat pemerintahan, ekonomi, dan sosial yang membutuhkan pengaturan khusus terkait governance dan pengelolaannya.
Pemerintah dan DPR RI diharapkan dapat menemukan solusi terbaik yang mengakomodasi kepentingan masyarakat Jakarta dalam pemilihan pemimpinnya, sekaligus mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan daerah khusus tersebut.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga: PKB Kota Payakumbuh Siap Usung Kandidat Wali Kota, Tiga Nama Potensial Dalam Pertimbangan
Berita Terkait
-
PKB Kota Payakumbuh Siap Usung Kandidat Wali Kota, Tiga Nama Potensial Dalam Pertimbangan
-
PKS Pertimbangkan Usul Kader Sendiri di Pilkada Payakumbuh, Siapa?
-
RUU DKJ Dinilai Bisa Membuat Presiden dan Wakil Presiden Nanti Pecah Kongsi
-
Anies Baswedan Soroti RUU Daerah Khusus Jakarta, Usulkan Pendekatan Bottom-Up
-
Eks Wakil Wali Kota Erwin Yunaz Siap Maju Pilkada Payakumbuh
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Kapan BLT Kesra Rp 900 Ribu November 2025 Cair? Begini Cara Cek Penerimanya
-
Ratusan Ribu Warga Padang Ikut Simulasi Tsunami Megathrust Mentawai, Waktu Evakuasi Hanya 20 Menit!
-
BRI Hadirkan Lagi Pengusaha Muda BRILiaN 2025, Tahun Ini Jangkau 8 Wilayah Indonesia
-
CEK FAKTA: Luhut Ancam Tembak Mati Rakyat Indonesia, Benarkah?
-
Benarkah Purbaya Kembalikan Harga Bensin Seperti Era Soeharto? Begini Faktanya