SuaraSumbar.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penjelasan mengenai mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Dalam diskusi yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro, menegaskan bahwa prosedur pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan bentuk demokrasi dengan sistem perwakilan.
"DKI Jakarta telah terbentuk sebagai masyarakat ekonomi, sosial, dan politik, di mana masyarakat memilih pemimpinnya melalui pemilihan. Ini menunjukkan bahwa demokrasi dapat bersifat langsung maupun tidak langsung," ucap Suhajar dalam Rapat Panitia Kerja RUU DKJ Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah, Kamis (14/3/2024).
Suhajar menambahkan, jika RUU DKJ mengalami perubahan terkait dengan mekanisme pemilihan kepala daerah yang menjadi penunjukkan langsung oleh Presiden, hal tersebut akan mengurangi peran serta masyarakat dalam proses politik pemilihan.
Baca Juga: PKB Kota Payakumbuh Siap Usung Kandidat Wali Kota, Tiga Nama Potensial Dalam Pertimbangan
Karena itu, pemerintah menyarankan agar pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta tetap dilakukan melalui prosedur pemilihan kepala daerah yang berlaku saat ini.
"Pemerintah beranggapan sangat tepat apabila Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta dipilih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu kembali kepada Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah," tegas Suhajar.
Diskusi ini merupakan bagian dari pembahasan RUU DKJ yang tengah dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI. RUU ini menjadi topik penting mengingat status unik Jakarta sebagai ibu kota negara dan pusat pemerintahan, ekonomi, dan sosial yang membutuhkan pengaturan khusus terkait governance dan pengelolaannya.
Pemerintah dan DPR RI diharapkan dapat menemukan solusi terbaik yang mengakomodasi kepentingan masyarakat Jakarta dalam pemilihan pemimpinnya, sekaligus mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan daerah khusus tersebut.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga: PKS Pertimbangkan Usul Kader Sendiri di Pilkada Payakumbuh, Siapa?
Berita Terkait
-
PKB Kota Payakumbuh Siap Usung Kandidat Wali Kota, Tiga Nama Potensial Dalam Pertimbangan
-
PKS Pertimbangkan Usul Kader Sendiri di Pilkada Payakumbuh, Siapa?
-
RUU DKJ Dinilai Bisa Membuat Presiden dan Wakil Presiden Nanti Pecah Kongsi
-
Anies Baswedan Soroti RUU Daerah Khusus Jakarta, Usulkan Pendekatan Bottom-Up
-
Eks Wakil Wali Kota Erwin Yunaz Siap Maju Pilkada Payakumbuh
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- 5 Rekomendasi Motor Cruiser Murah Terbaik Mirip Harley-Davidson, Harga Mulai Rp30 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Harga Rp50 Jutaan: Bodi Terawat, Performa Oke
Pilihan
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
5 City Car Bekas Tangguh untuk Wanita, Bensin Irit dan Harga Mulai Rp 30 Juta!
Terkini
-
Kronologi Penemuan Janin di Kawasan Gunung Padang, Ini Penjelasan Polisi
-
Rekam Jejak Isa Warps, Penyerang Naturalisasi Timnas Putri Indonesia, Nenek Moyangnya Orang Padang!
-
2 Jemaah Haji Asal Tanah Datar Meninggal Dunia di Tanah Suci
-
Geger Wanita Lansia Ditemukan Tak Bernyawa di Jondul Rawang Padang, Sendirian Tinggal di Rumah!
-
Daftar 8 Link DANA Kaget Resmi 10 Juni 2025, Ambil Saldo Gratismu Sebelum Kehabisan!