SuaraSumbar.id - Polres Payakumbuh telah resmi menetapkan Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Rio Gustrinanda, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap perempuan.
Korban dalam kasus ini adalah seorang wanita berinisial W, yang juga merupakan anggota dari Bawaslu.
Pengumuman penetapan status tersangka ini dibuat oleh Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona, pada Kamis (14/3/2024).
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di kantor Bawaslu Kota Payakumbuh pada bulan Februari 2024.
Menurut AKP Doni Pramadona, kasus ini diproses sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan akan segera dibawa ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.
Dalam kasus Tipiring, penegak hukum tidak perlu melimpahkan perkara ke Kejaksaan untuk dapat melanjutkan ke proses persidangan.
"Kami dapat langsung melimpahkan perkara ini ke Pengadilan untuk proses persidangan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Rio Gustrinanda tidak ditahan dan masih dapat melakukan aktivitas sehari-hari," ujar Doni.
Perkara ini dijadwalkan untuk segera disidangkan, dengan harapan dapat dilakukan pada hari Jumat, 15 Maret 2024.
Penetapan Rio Gustrinanda sebagai tersangka menandai langkah serius dari pihak kepolisian dalam menangani kasus dugaan penganiayaan ini, sekaligus menegaskan komitmen hukum terhadap penegakan keadilan di lingkungan penyelenggara pemilu.
Baca Juga: Ketua Bawaslu Payakumbuh Rio Gustrinanda Resmi Tersangka Kekerasan Terhadap Perempuan
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Ketua Bawaslu Payakumbuh Rio Gustrinanda Resmi Tersangka Kekerasan Terhadap Perempuan
-
Eks Wakil Wali Kota Erwin Yunaz Siap Maju Pilkada Payakumbuh
-
Wali Nagari Solok Terlibat Kasus Pelanggaran Pemilu Diserahkan ke Kejaksaan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1445H untuk Kota Payakumbuh, Lengkap dengan Niat Puasa
-
7 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 di Agam Dihentikan, 9 Lainnya Diproses
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KLH Segel 5 Tambang di Sumbar, Diduga Picu Banjir DAS Batang Kuranji Padang
-
72 Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam Belum Ditemukan, Pencarian Dikebut Pakai Alat Berat
-
Parah! Kematian Ikan Danau Maninjau Tembus 1.428 Ton, Petani Merugi Rp 32,86 Miliar
-
Danantara dan BP BUMN Konsolidasikan 1.000 Relawan BUMN di Sumatra, Dukung Pemulihan Warga Terdampak
-
BRI Terjunkan Berbagai Bantuan kepada Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera