SuaraSumbar.id - Bersedekah untuk orang yang membutuhkan adalah perbuatan yang mulia. Bahkan, bersedekah adalah nilai luhur dalam ajaran Islam. Lalu, apakah boleh bersedekah atas nama orang yang sudah meninggal?
Mengutip muhammadiyah.or.id, dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 36 dijelaskan bahwa Allah SWT memerintahkan hambanya-Nya untuk menyembah-Nya tanpa mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Selain itu, ayat tersebut juga menegaskan pentingnya berbuat baik kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, dan orang miskin.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Sahl, Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Aku akan bersama orang-orang yang mengurusi anak yatim dalam surga".
Bersedekah tidak hanya dilihat sebagai amal kebaikan, tetapi juga sebagai bentuk investasi untuk memperoleh keberkahan dari Allah SWT untuk di akhirat kelak.
Dalam konteks ini, Islam tidak hanya mengajarkan memberikan bantuan materi, tetapi juga menekankan pentingnya memberikan perhatian dan kasih sayang kepada yang membutuhkan.
Lantas, muncul persoalan etika mengenai keberlanjutan amal kebaikan atas nama orang yang telah meninggal dunia. Dalam Fatwa Tarjih, diungkapkan bahwa memberikan sedekah atau amal atas nama orang yang telah meninggal dunia, tidak mengalirkan pahala dan tidak menjadi amal bagi orang yang sudah meninggal tersebut.
Ayat dalam Al-Qur’an (QS. An-Najm: 39) juga menegaskan prinsip bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.
Tim Fatwa Tarjih Muhammadiyah menyoroti bahwa amalan kebaikan, termasuk sedekah, haruslah berasal dari inisiatif dan usaha pribadi yang masih hidup. Dengan kata lain, pahala bersedekah atas nama orang yang telah meninggal tidak dapat diatribusikan kepada mereka, karena itu tidak muncul dari usaha mereka sendiri.
Berita Terkait
-
Wapres Gibran Tanding Bola Bareng Striker Timnas Indonesia, Momen Cetak Goal Digunjing
-
OJK: Sebulan Lagi Izin Bank Muhammadiyah Terbit
-
Hukum Puasa 1 Muharram atau 1 Suro Menurut Ajaran NU dan Muhammadiyah
-
Muhammadiyah dan VIDA Rilis Kartu Anggota Elektronik ala Digital ID, Selangkah Menuju Super App
-
Ketua PP Muhammadiyah Sepakat dengan Prabowo: Indonesia Akui Israel Jika Palestina Merdeka
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
Terkini
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik
-
3 Hack Foto Bikin Konten FYP dengan Galaxy S25 Edge