SuaraSumbar.id - Bersedekah untuk orang yang membutuhkan adalah perbuatan yang mulia. Bahkan, bersedekah adalah nilai luhur dalam ajaran Islam. Lalu, apakah boleh bersedekah atas nama orang yang sudah meninggal?
Mengutip muhammadiyah.or.id, dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 36 dijelaskan bahwa Allah SWT memerintahkan hambanya-Nya untuk menyembah-Nya tanpa mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Selain itu, ayat tersebut juga menegaskan pentingnya berbuat baik kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, dan orang miskin.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Sahl, Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Aku akan bersama orang-orang yang mengurusi anak yatim dalam surga".
Bersedekah tidak hanya dilihat sebagai amal kebaikan, tetapi juga sebagai bentuk investasi untuk memperoleh keberkahan dari Allah SWT untuk di akhirat kelak.
Dalam konteks ini, Islam tidak hanya mengajarkan memberikan bantuan materi, tetapi juga menekankan pentingnya memberikan perhatian dan kasih sayang kepada yang membutuhkan.
Lantas, muncul persoalan etika mengenai keberlanjutan amal kebaikan atas nama orang yang telah meninggal dunia. Dalam Fatwa Tarjih, diungkapkan bahwa memberikan sedekah atau amal atas nama orang yang telah meninggal dunia, tidak mengalirkan pahala dan tidak menjadi amal bagi orang yang sudah meninggal tersebut.
Ayat dalam Al-Qur’an (QS. An-Najm: 39) juga menegaskan prinsip bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.
Tim Fatwa Tarjih Muhammadiyah menyoroti bahwa amalan kebaikan, termasuk sedekah, haruslah berasal dari inisiatif dan usaha pribadi yang masih hidup. Dengan kata lain, pahala bersedekah atas nama orang yang telah meninggal tidak dapat diatribusikan kepada mereka, karena itu tidak muncul dari usaha mereka sendiri.
Berita Terkait
-
Muhammadiyah Puji Prabowo! Ini Gebrakan Kebijakan yang Bikin Terkesan
-
Apa Hukum Uang Damai saat Polisi Razia di Jalan Raya? Ini Sanksinya Menurut Islam
-
Laten Wakaf Rp 180 T, Muhammadiyah dan Prudential Syariah Gali Potensinya
-
Gandeng Muhammadiyah, Bos BI Perkuat Ekonomi Syariah
-
'Jangan Bikin Rusak', Ini Sikap PP Muhammadiyah Terkait Fenomena Sound Horeg
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Ancaman Serangan Digital Mengintai Aktivis Sumbar, Ini Hasil Diskusi Publik AJI Padang dan INTERES
-
Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025, Wujud Komitmen BRI Perkuat Layanan
-
Indeks Pariwisata Halal Sumbar 2025 Meningkat versi IMTI, Ini Alasannya
-
Warga Sumbar Dilarang Makan Telur Penyu, Ini Alasannya
-
Padang Siapkan Tsunami Drill Skala Besar, 200 Ribu Warga Bakal Dilibatkan Ikut Simulasi Bencana!