Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 20 Februari 2024 | 13:43 WIB
Pelaku pencabulan petugas KPPS di Sumbar. [Dok. Antara]

SuaraSumbar.id - Seorang penyelenggara Pemilu yakni anggota Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), jadi korban kasus pencabulan. Korban berusia 18 tahun itu dicabuli usai bertugas melakukan penghitungan suara Pemilu 2024.

Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu Hendra mengatakan, aksi pencabulan terjadi pada 15 Februari atau sehari setelah pencoblosan. Lokasi kejadian berada di kediaman korban.

"Korban dan pelaku berinisial H (26) bertetangga. Mereka tidak ada hubungan apa-apa," kata Hendra, Selasa (20/2/2024).

Hendra mengatakan, korban setelah bertugas melakukan penghitungan suara, pulang ke rumah untuk beristirahat. Namun saat itu, pelaku masuk ke rumah korban.

"Pelaku masuk diam-diam ke rumah korban. Korban sedang tidur di kamar. Masuk pelaku, dari pintu depan. Saat itulah dilakukannya," ujarnya.

Korban yang sadar, lanjut Hendra, kemudian terbangun. Korban berontak dan akhirnya berhasil lari.

"Terbangun, stelah itu korban lari dan berteriak. Di saat itulah pelaku diamankan warga, langsung dibawa ke polres," ungkapnya.

Hendra mengungkapkan, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 290 KUHP tentang tindakan pencabulan.

"Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Kontributor: Saptra S

Load More