Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 12 Februari 2024 | 19:28 WIB
ilustrasi makam. (Pexels)

SuaraSumbar.id - Perdebatan mengenai hukum penulisan di atas batu nisan dalam Islam memang telah lama ada, dan berbagai madzhab memiliki pendapat yang berbeda-beda mengenai hal ini.

Terdapat beberapa poin yang perlu dipertimbangkan dalam menilai hukum penulisan di atas batu nisan:

Madzhab dan Pendapat Ulama

Seperti yang telah disebutkan, berbagai madzhab memiliki pendapat yang berbeda mengenai hukum penulisan di atas batu nisan. Dalam hal ini, penting untuk memahami dan menghormati perbedaan pendapat tersebut.

Baca Juga: Cak Imin Temui Ulama dan Santri di Garut, Target AMIN Menang 80 Persen

Kebutuhan Identifikasi

Salah satu argumen yang sering digunakan untuk memperbolehkan penulisan di atas batu nisan adalah kebutuhan untuk mengidentifikasi makam, terutama dalam situasi di mana tidak ada penanda fisik lainnya.

Makruh vs. Haram

Beberapa madzhab menyatakan bahwa penulisan di atas batu nisan hukumnya makruh, sementara yang lain menyatakan hukumnya haram terutama jika menggunakan ayat Al-Qur'an.

Kriteria Penulisan

Baca Juga: Ulama dan Kiai di Jawa Sampaikan Pesan-Pesan Perubahan pada Anies Baswedan

Dalam beberapa pendapat, penulisan di atas batu nisan dianggap dapat diterima jika memenuhi kriteria tertentu, seperti penulisan yang singkat dan tidak berlebihan.

Tradisi dan Kebiasaan

Di banyak masyarakat, penulisan di atas batu nisan telah menjadi bagian dari tradisi dan kebiasaan yang sulit untuk diubah.

Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa dalam Islam, terdapat ruang untuk perbedaan pendapat dalam hal-hal tertentu, dan keputusan akhir sering kali bergantung pada otoritas agama yang dihormati oleh individu atau komunitas tersebut.

Selain itu, penting juga untuk mempertimbangkan tujuan dari penulisan di atas batu nisan, yakni untuk memfasilitasi identifikasi makam dan memungkinkan ziarah oleh orang-orang terdekat.

Kontributor : Rizky Islam

Load More