Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 12 Februari 2024 | 12:00 WIB
Gubernur Sumbar Mahyeldi saat menerima formulir model C pemberitahuan dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). [Dok.Biro Adpim Pemprov Sumbar]

SuaraSumbar.id - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, akan menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024 ini di TPS 12, Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Informasi itu didapatkan usai Mahyeldi menerima surat pemberitahuan atau formulir model C pemberitahuan dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.

"Benar, saya telah menerima surat pemberitahuan sebagai pemilih tetap dari petugas KPPS. Saya terdaftar dan akan melakukan pemilihan pada tanggal 14 Februari nanti di TPS 12, Kelurahan Jati Baru, Kota Padang," kata Mahyeldi, Senin (12/2/2024).

Berdasarkan ketentuan KPU, surat pemberitahuan itu akan dikirim KPPS paling lambat tiga hari sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Baca Juga: Mahyeldi Perintah Dinkes Sumbar Bentuk Tim Penguatan Layanan Kesehatan Pemilu 2024, Ini Alasannya

Gubernur juga mengimbau agar masyarakat yang belum mendapatkan surat pemberitahuan memilih dari petugas KPPS, segera melakukan konfirmasi kepada petugas KPPS di daerahnya masing-masing.

Selain itu, kata Mahyeldi, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan secara mandiri terkait status dirinya apakah sudah terdaftar sebagai daftar pemilih tetap atau belum dan untuk mengetahui lokasi TPS mereka mencoblos, melalui laman daring resmi KPU pada alamat cekdptonline.kpu.go.id.

"Fitur cekdptonline.kpu.go.id adalah kemudahan teknologi yg disiapkan KPU untuk pemilih mengakses dirinya terdaftar di TPS mana," jelas Gubernur Mahyeldi.

Load More