SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), mencatat dua dari 18 partai politik di daerah tersebut, tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) untuk Pemilu 2024.
"Benar, hanya 16 partai politik yang menyampaikan LADK hingga batas akhir pelaporan 12 Januari 2024," kata Koordinator Divisi Teknis KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatullah, Senin (15/1/2024).
Menurutnya, dua partai politik yang tidak menyampaikan LADK itu adalah Partai PKN dan Garuda.
Sementara itu, ada enam partai politik yang sempat dikembalikan berkasnya dan diminta untuk melakukan perbaikan dimasa perpanjangan sudah berhasil melengkapi semua berkas pendukung yang dibutuhkan tersebut.
"Kita terus berkoordinasi dengan partai politik peserta pemilu di Pasaman Barat agar mengikuti regulasi pada setiap tahapan yang dilaksanakan," ungkapnya.
Ia menegaskan dua partai politik yang tidak melaporkan LADK ini akan mendapatkan sanksi.
Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan KPU Sumbar dan KPU Pusat mengenai tindakan terhadap dua parpol tersebut.
*Nanti kita akan umumkan LADK itu. Karena poin tersebut sangat penting dan menjadi salah satu rangkaian dari kegiatan di pemilu sekaligus bentuk pengawasan," katanya.
Untuk itu, ia mengajak semua pihak agar mengikuti aturan yang ada, karena tahapannya cukup padat dan saling keterkaitan.
Untuk saat ini, katanya, KPU Pasaman Barat sedang melakukan tahapan penyortiran dan pelipatan surat suara sejak 13 Januari sampai 22 Januari 2024 dengan melibatkan 410 orang tenaga dari masyarakat. (Antara)
Berita Terkait
-
Sekjen Gerindra ke Sekjen PDIP: Meski Pintu Depan Tertutup, Jendela Harus Dibuka
-
Said Aqil Siradj Dukung Anies - Cak Imin: Mantan Tetangga Saya
-
Hasto Bela Anies yang Dilaporkan ke Bawaslu: Otoriter, Apalagi Kalau Berkuasa
-
Hasto Beli Anies yang Dilaporkan ke Bawaslu: Otoriter, Apalagi Kalau Berkuasa
-
Ganjar Pranowo Laporkan Intimidasi Terhadap Purnawirawan TNI-Polri Sebelum Deklarasi Dukungan
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Berhenti dan Foto-foto di Tikungan Sitinjau Lauik
-
Kasus HIV di Pekanbaru Melonjak Tajam, Dinkes Riau Ungkap Fakta dan Pemicu Utamanya
-
Kecelakaan Truk Batu Bara di Jalur Sitinjau Lauik, Sopir Terluka Usai Banting Setir ke Selokan
-
Erupsi Gunung Marapi Minggu Pagi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 500 Meter, Status Masih Waspada
-
Buka HP dan Baca Pesan WA Ku, Wasiat Mahasiswa PNP di Buku Sebelum Ditemukan Tewas di Kos