SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), mencatat dua dari 18 partai politik di daerah tersebut, tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) untuk Pemilu 2024.
"Benar, hanya 16 partai politik yang menyampaikan LADK hingga batas akhir pelaporan 12 Januari 2024," kata Koordinator Divisi Teknis KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatullah, Senin (15/1/2024).
Menurutnya, dua partai politik yang tidak menyampaikan LADK itu adalah Partai PKN dan Garuda.
Sementara itu, ada enam partai politik yang sempat dikembalikan berkasnya dan diminta untuk melakukan perbaikan dimasa perpanjangan sudah berhasil melengkapi semua berkas pendukung yang dibutuhkan tersebut.
"Kita terus berkoordinasi dengan partai politik peserta pemilu di Pasaman Barat agar mengikuti regulasi pada setiap tahapan yang dilaksanakan," ungkapnya.
Ia menegaskan dua partai politik yang tidak melaporkan LADK ini akan mendapatkan sanksi.
Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan KPU Sumbar dan KPU Pusat mengenai tindakan terhadap dua parpol tersebut.
*Nanti kita akan umumkan LADK itu. Karena poin tersebut sangat penting dan menjadi salah satu rangkaian dari kegiatan di pemilu sekaligus bentuk pengawasan," katanya.
Untuk itu, ia mengajak semua pihak agar mengikuti aturan yang ada, karena tahapannya cukup padat dan saling keterkaitan.
Untuk saat ini, katanya, KPU Pasaman Barat sedang melakukan tahapan penyortiran dan pelipatan surat suara sejak 13 Januari sampai 22 Januari 2024 dengan melibatkan 410 orang tenaga dari masyarakat. (Antara)
Berita Terkait
-
Sekjen Gerindra ke Sekjen PDIP: Meski Pintu Depan Tertutup, Jendela Harus Dibuka
-
Said Aqil Siradj Dukung Anies - Cak Imin: Mantan Tetangga Saya
-
Hasto Bela Anies yang Dilaporkan ke Bawaslu: Otoriter, Apalagi Kalau Berkuasa
-
Hasto Beli Anies yang Dilaporkan ke Bawaslu: Otoriter, Apalagi Kalau Berkuasa
-
Ganjar Pranowo Laporkan Intimidasi Terhadap Purnawirawan TNI-Polri Sebelum Deklarasi Dukungan
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
10 Mobil Bekas Pilihan Terbaik buat Keluarga: Efisien, Irit dan Nyaman untuk Harian
-
Penyebab Cloudflare Down, Sebabkan Jutaan Website dan AI Lumpuh
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
Terkini
-
Diakui Dunia: BRI Raih Penghargaan dari Asia Sustainability Reporting Awards 2025
-
Lebih dari Sekadar CSR, BRI Kumpulkan 4 Ton Lebih Sampah Plastik Lewat RVM Inovatif
-
Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Raya Padang Stabil, Mendag RI Tinjau Jelang Nataru!
-
CEK FAKTA: Vaksin Tetanus Terbuat dari Daging Busuk, Benarkah?
-
Rekontruksi Kasus Pembunuhan Bayi di Ngarai Sianok BUkittinggi, Polisi Ungkap 6 Adegan Janggal!