SuaraSumbar.id - Dalam ajaran Islam, fidyah merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena beberapa alasan tertentu, seperti sakit parah, hamil, menyusui, atau kondisi lain yang tidak memungkinkan seseorang untuk berpuasa. Fidyah dibayarkan sebagai ganti dari hari-hari tidak berpuasa, dan hukumnya telah ditentukan dalam Alquran.
Ada dua jenis niat dalam membayar fidyah, yakni bagi ibu hamil dan menyusui serta bagi orang yang menderita sakit parah yang tidak diharapkan sembuh. Berikut ini adalah teks bacaan lafadz niat fidyah untuk kedua kondisi tersebut:
Bagi Ibu Hamil dan Menyusui:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
Baca Juga: Doa Sebelum Akad Nikah: Memohon Berkah dan Kelancaran
"Nawaitu an ukhrija fidyatal-murdi'i fardhan syar'an lillahi ta'ala."
Artinya: "Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara’ karena Allah Ta’ala."
Bagi Orang Sakit Parah:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
"Nawaitu an ukhrija fidyatal-maradhi alladzi la yurja barauhu fardhan syar'an lillahi ta'ala."
Baca Juga: Mengenal Doa Nabi Sulaiman: Pembacaan dan Manfaatnya
Artinya: "Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara’ karena Allah Ta’ala."
Tata cara pembayaran fidyah diatur sesuai dengan pendapat ulama. Menurut Ulama Malikiyah dan Syafiiyah, kadar membayar fidyah adalah 1 mud (sekitar 3/4 kilogram) untuk setiap hari tidak berpuasa.
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, kadarnya adalah 1 sho' kurma atau gandum, di mana 1 sho' setara dengan 4 mud atau sekitar 3 kilogram. Oleh karena itu, setengah sho' kira-kira adalah 1,5 kilogram.
Waktu pembayaran fidyah bisa dilakukan pada hari ketika seseorang tidak melaksanakan puasa atau maksimal hingga hari terakhir bulan Ramadhan. Yang tidak diperbolehkan adalah membayar fidyah sebelum masuk bulan Ramadhan atau pada bulan Sya'ban.
Dengan membayar fidyah, seseorang diharapkan bisa mengganti kewajiban puasanya sambil tetap membantu mereka yang membutuhkan. Ini merupakan bentuk dari tanggung jawab sosial dan kepedulian sesama dalam Islam.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Ucapan Untuk Orang Sakit Lengkap dengan Doa Kesembuhan yang Dianjurkan
-
Pakai Pakaian Hitam, Mees Hilgers Banjir Ribuan Doa: Semoga...
-
Hujan Deras? Amalkan Doa Ini Saat Naik Mobil untuk Perjalanan Aman
-
2 Sholawat Agar Menang Lomba, Bacalah Sebelum Mulai Berkompetisi!
-
Jadi Rahasia Nikita Mirzani Cepat Kaya, Bagaimana Doa dan Cara Sedekah Subuh yang Benar?
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Kompolnas Desak Polda Sumbar Ungkap Motif Polisi Tembak Mati Polisi di Polres Solok Selatan
-
Kapolda Sumbar Lepas Jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan ke Makassar: Permintaan Ibunya Dimakamkan di Kampung!
-
AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Bakal Dipecat, Kapolda Sumbar: Segera Proses PTDH!
-
Sadis! Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Ditembak Jarak Dekat 2 Kali, Kapolda Sumbar: Tidak Manusiawi!
-
Semringah Nelayan di Ranah Minang, Melaut Bebas Cemas Berkat BPJS Ketenagakerjaan