SuaraSumbar.id - Dalam ajaran Islam, fidyah merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena beberapa alasan tertentu, seperti sakit parah, hamil, menyusui, atau kondisi lain yang tidak memungkinkan seseorang untuk berpuasa. Fidyah dibayarkan sebagai ganti dari hari-hari tidak berpuasa, dan hukumnya telah ditentukan dalam Alquran.
Ada dua jenis niat dalam membayar fidyah, yakni bagi ibu hamil dan menyusui serta bagi orang yang menderita sakit parah yang tidak diharapkan sembuh. Berikut ini adalah teks bacaan lafadz niat fidyah untuk kedua kondisi tersebut:
Bagi Ibu Hamil dan Menyusui:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
"Nawaitu an ukhrija fidyatal-murdi'i fardhan syar'an lillahi ta'ala."
Artinya: "Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara’ karena Allah Ta’ala."
Bagi Orang Sakit Parah:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
"Nawaitu an ukhrija fidyatal-maradhi alladzi la yurja barauhu fardhan syar'an lillahi ta'ala."
Baca Juga: Doa Sebelum Akad Nikah: Memohon Berkah dan Kelancaran
Artinya: "Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara’ karena Allah Ta’ala."
Tata cara pembayaran fidyah diatur sesuai dengan pendapat ulama. Menurut Ulama Malikiyah dan Syafiiyah, kadar membayar fidyah adalah 1 mud (sekitar 3/4 kilogram) untuk setiap hari tidak berpuasa.
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, kadarnya adalah 1 sho' kurma atau gandum, di mana 1 sho' setara dengan 4 mud atau sekitar 3 kilogram. Oleh karena itu, setengah sho' kira-kira adalah 1,5 kilogram.
Waktu pembayaran fidyah bisa dilakukan pada hari ketika seseorang tidak melaksanakan puasa atau maksimal hingga hari terakhir bulan Ramadhan. Yang tidak diperbolehkan adalah membayar fidyah sebelum masuk bulan Ramadhan atau pada bulan Sya'ban.
Dengan membayar fidyah, seseorang diharapkan bisa mengganti kewajiban puasanya sambil tetap membantu mereka yang membutuhkan. Ini merupakan bentuk dari tanggung jawab sosial dan kepedulian sesama dalam Islam.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
-
Bak Langit dan Bumi! Gaji Anggota DPR RI vs Eks Bek Milan di Parlemen Georgia
Terkini
-
Ancaman Serangan Digital Mengintai Aktivis Sumbar, Ini Hasil Diskusi Publik AJI Padang dan INTERES
-
Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025, Wujud Komitmen BRI Perkuat Layanan
-
Indeks Pariwisata Halal Sumbar 2025 Meningkat versi IMTI, Ini Alasannya
-
Warga Sumbar Dilarang Makan Telur Penyu, Ini Alasannya
-
Padang Siapkan Tsunami Drill Skala Besar, 200 Ribu Warga Bakal Dilibatkan Ikut Simulasi Bencana!