SuaraSumbar.id - Dalam ajaran Islam, fidyah merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena beberapa alasan tertentu, seperti sakit parah, hamil, menyusui, atau kondisi lain yang tidak memungkinkan seseorang untuk berpuasa. Fidyah dibayarkan sebagai ganti dari hari-hari tidak berpuasa, dan hukumnya telah ditentukan dalam Alquran.
Ada dua jenis niat dalam membayar fidyah, yakni bagi ibu hamil dan menyusui serta bagi orang yang menderita sakit parah yang tidak diharapkan sembuh. Berikut ini adalah teks bacaan lafadz niat fidyah untuk kedua kondisi tersebut:
Bagi Ibu Hamil dan Menyusui:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
"Nawaitu an ukhrija fidyatal-murdi'i fardhan syar'an lillahi ta'ala."
Artinya: "Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara’ karena Allah Ta’ala."
Bagi Orang Sakit Parah:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
"Nawaitu an ukhrija fidyatal-maradhi alladzi la yurja barauhu fardhan syar'an lillahi ta'ala."
Baca Juga: Doa Sebelum Akad Nikah: Memohon Berkah dan Kelancaran
Artinya: "Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara’ karena Allah Ta’ala."
Tata cara pembayaran fidyah diatur sesuai dengan pendapat ulama. Menurut Ulama Malikiyah dan Syafiiyah, kadar membayar fidyah adalah 1 mud (sekitar 3/4 kilogram) untuk setiap hari tidak berpuasa.
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, kadarnya adalah 1 sho' kurma atau gandum, di mana 1 sho' setara dengan 4 mud atau sekitar 3 kilogram. Oleh karena itu, setengah sho' kira-kira adalah 1,5 kilogram.
Waktu pembayaran fidyah bisa dilakukan pada hari ketika seseorang tidak melaksanakan puasa atau maksimal hingga hari terakhir bulan Ramadhan. Yang tidak diperbolehkan adalah membayar fidyah sebelum masuk bulan Ramadhan atau pada bulan Sya'ban.
Dengan membayar fidyah, seseorang diharapkan bisa mengganti kewajiban puasanya sambil tetap membantu mereka yang membutuhkan. Ini merupakan bentuk dari tanggung jawab sosial dan kepedulian sesama dalam Islam.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Misteri Waktu, Kenapa Perjalanan Pulang Terasa Lebih Cepat? Ini Kata Psikolog
-
Bahaya Bantal Tidur Tak Diganti, Benarkah Bisa Picu Infeksi Paru-Paru?
-
Bolehkah Muslim Masak Pakai Mirin? Bumbu Jepang Beralkohol, Ini Fatwa Muhammadiyah
-
Bongkar Pembalakan Liar di Mentawai, 11 Alat Berat hingga 7 Truk Disita!
-
Tragedi Gempa Sumbar 2009, Benarkah Masalah Desain Penyebab Bangunan Ambruk? Ini Kata Pakar