Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 10 Januari 2024 | 21:30 WIB
Ilustrasi Cara Membayar Fidyah (Pixabay)

SuaraSumbar.id - Dalam ajaran Islam, fidyah merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena beberapa alasan tertentu, seperti sakit parah, hamil, menyusui, atau kondisi lain yang tidak memungkinkan seseorang untuk berpuasa. Fidyah dibayarkan sebagai ganti dari hari-hari tidak berpuasa, dan hukumnya telah ditentukan dalam Alquran.

Ada dua jenis niat dalam membayar fidyah, yakni bagi ibu hamil dan menyusui serta bagi orang yang menderita sakit parah yang tidak diharapkan sembuh. Berikut ini adalah teks bacaan lafadz niat fidyah untuk kedua kondisi tersebut:

Bagi Ibu Hamil dan Menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

Baca Juga: Doa Sebelum Akad Nikah: Memohon Berkah dan Kelancaran

"Nawaitu an ukhrija fidyatal-murdi'i fardhan syar'an lillahi ta'ala."

Artinya: "Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara’ karena Allah Ta’ala."

Bagi Orang Sakit Parah:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

"Nawaitu an ukhrija fidyatal-maradhi alladzi la yurja barauhu fardhan syar'an lillahi ta'ala."

Baca Juga: Mengenal Doa Nabi Sulaiman: Pembacaan dan Manfaatnya

Artinya: "Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara’ karena Allah Ta’ala."

Tata cara pembayaran fidyah diatur sesuai dengan pendapat ulama. Menurut Ulama Malikiyah dan Syafiiyah, kadar membayar fidyah adalah 1 mud (sekitar 3/4 kilogram) untuk setiap hari tidak berpuasa.

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, kadarnya adalah 1 sho' kurma atau gandum, di mana 1 sho' setara dengan 4 mud atau sekitar 3 kilogram. Oleh karena itu, setengah sho' kira-kira adalah 1,5 kilogram.

Waktu pembayaran fidyah bisa dilakukan pada hari ketika seseorang tidak melaksanakan puasa atau maksimal hingga hari terakhir bulan Ramadhan. Yang tidak diperbolehkan adalah membayar fidyah sebelum masuk bulan Ramadhan atau pada bulan Sya'ban.

Dengan membayar fidyah, seseorang diharapkan bisa mengganti kewajiban puasanya sambil tetap membantu mereka yang membutuhkan. Ini merupakan bentuk dari tanggung jawab sosial dan kepedulian sesama dalam Islam.

Kontributor : Rizky Islam

Load More