SuaraSumbar.id - Tersangka kasus dugaan perampokan diringkus jajaran Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (10/1/2024) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari. Pelaku berinisial DN itu terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
"Penangkapan dilakukan ketika pelaku sedang menunggu bus di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, untuk melarikan diri dari daerah Sumbar," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedi Adriansyah Putra.
Saat ditangkap, DN memberikan perlawanan sehingga petugas sempat memberikan tembakan peringatan, dan kemudian melumpuhkan pelaku dengan timah panas pada bagian kaki.
Setelahnya, pelaku langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis atas luka tembak yang dialami.
Dedy mengatakan, penangkapan malam itu dilakukan oleh personel gabungan dari Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang dan personel Polsek Padang Timur di bawah pimpinan Kepala Unit Operasional Iptu Adrian Afandi.
Dedy menyebutkan bahwa DN merupakan pelaku kasus dugaan perampokan di sebuah rumah yang beralamat di kawasan Jati Baru Kecamatan Padang Timur pada Senin (8/1/2024).
Pelaku melakukan aksinya pada siang hari sekitar pukul 10.46 WIB dengan membawa senjata tajam jenis pisau.
Awalnya pelaku masuk ke dalam rumah dengan mengendap-endap, hanya saja aksinya dipergoki oleh perempuan sang pemilik rumah.
"Pelaku yang membawa senjata tajam kemudian membacok korban hingga mengenai jari kiri dan kanan serta bagian pipi," jelasnya.
Baca Juga: Korban Tertimbun Longsor di Solok Selatan Belum Ditemukan, SAR Padang Ungkap Kendalanya
Kemudian, DN kemudian mendorong korban menuju kamar lalu menyekapnya. Ia juga sempat mengancam akan memperkosa korban.
"Pelaku kemudian meminta uang sebanyak dua juta rupiah, karena uang saat itu tidak ada ia lalu membawa lari sepeda motor Scoopy," jelasnya.
Atas kejadian itu pihak korban mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta, dan membuat laporan ke Polresta Padang untuk ditindaklanjuti.
"Setelah menerima laporan dari korban kami langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari tiga hari," katanya.
Menurut Dedy saat ini DN sudah berada di Polresta Padang untuk menjalani proses hukum, ia dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan.
Untuk diketahui, DN adalah laki-laki yang berasal dari darah Lebak Banten. Ia datang ke Padang untuk bekerja pada sebuah proyek bangunan yang lokasinya bersebelahan dengan rumah korban.
Berita Terkait
-
Rem Blong, Ambulans Kecelakaan di Kota Padang
-
3,66 Juta Wisatawan Kunjungi Kota Padang Selama 2023, Ini Dampaknya
-
Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Kemahasiswaan Unand, Kejari Padang Periksa 23 Saksi dan Siap-siap Rektor Dipanggil
-
Anies Makan Nasi Padang Dikelilingi Emak-emak, Publik: Jangan Sampe Andre Rosiade Tau
-
Ketum PSI Kaesang Pangarep Bertandang ke Padang Besok Sabtu 6 Januari
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Berhenti dan Foto-foto di Tikungan Sitinjau Lauik
-
Kasus HIV di Pekanbaru Melonjak Tajam, Dinkes Riau Ungkap Fakta dan Pemicu Utamanya
-
Kecelakaan Truk Batu Bara di Jalur Sitinjau Lauik, Sopir Terluka Usai Banting Setir ke Selokan
-
Erupsi Gunung Marapi Minggu Pagi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 500 Meter, Status Masih Waspada
-
Buka HP dan Baca Pesan WA Ku, Wasiat Mahasiswa PNP di Buku Sebelum Ditemukan Tewas di Kos