Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 10 Januari 2024 | 11:41 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Tersangka kasus dugaan perampokan diringkus jajaran Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (10/1/2024) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari. Pelaku berinisial DN itu terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

"Penangkapan dilakukan ketika pelaku sedang menunggu bus di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, untuk melarikan diri dari daerah Sumbar," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedi Adriansyah Putra.

Saat ditangkap, DN memberikan perlawanan sehingga petugas sempat memberikan tembakan peringatan, dan kemudian melumpuhkan pelaku dengan timah panas pada bagian kaki.

Setelahnya, pelaku langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis atas luka tembak yang dialami.

Baca Juga: Korban Tertimbun Longsor di Solok Selatan Belum Ditemukan, SAR Padang Ungkap Kendalanya

Dedy mengatakan, penangkapan malam itu dilakukan oleh personel gabungan dari Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang dan personel Polsek Padang Timur di bawah pimpinan Kepala Unit Operasional Iptu Adrian Afandi.

Dedy menyebutkan bahwa DN merupakan pelaku kasus dugaan perampokan di sebuah rumah yang beralamat di kawasan Jati Baru Kecamatan Padang Timur pada Senin (8/1/2024).

Pelaku melakukan aksinya pada siang hari sekitar pukul 10.46 WIB dengan membawa senjata tajam jenis pisau.

Awalnya pelaku masuk ke dalam rumah dengan mengendap-endap, hanya saja aksinya dipergoki oleh perempuan sang pemilik rumah.

"Pelaku yang membawa senjata tajam kemudian membacok korban hingga mengenai jari kiri dan kanan serta bagian pipi," jelasnya.

Baca Juga: Jalan Lintas Padang-Kerinci Mulai Bisa Dilewati Kendaraan dengan Sistem Buka-Tutup, Pembersihan Longsor Masih Berjalan

Kemudian, DN kemudian mendorong korban menuju kamar lalu menyekapnya. Ia juga sempat mengancam akan memperkosa korban.

"Pelaku kemudian meminta uang sebanyak dua juta rupiah, karena uang saat itu tidak ada ia lalu membawa lari sepeda motor Scoopy," jelasnya.

Atas kejadian itu pihak korban mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta, dan membuat laporan ke Polresta Padang untuk ditindaklanjuti.

"Setelah menerima laporan dari korban kami langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari tiga hari," katanya.

Menurut Dedy saat ini DN sudah berada di Polresta Padang untuk menjalani proses hukum, ia dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan.

Untuk diketahui, DN adalah laki-laki yang berasal dari darah Lebak Banten. Ia datang ke Padang untuk bekerja pada sebuah proyek bangunan yang lokasinya bersebelahan dengan rumah korban.

"Pelaku juga berstatus sebagai residivis karena sebelumnya juga pernah masuk ke dalam penjara atas kasus pencurian di daerah Jawa," ungkapnya. (Antara)

Load More