SuaraSumbar.id - Seorang ibu berinisial SP (34) asal Bekasi menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh dua pria di Kediri, Jawa Timur.
Kejadian ini terjadi setelah SP pergi menengok anak dan keponakannya yang sedang mondok di wilayah tersebut.
SP terjebak dalam peristiwa tragis ini setelah mencari pekerjaan melalui Facebook karena kehabisan uang.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzi Pratama, mengungkapkan kronologi peristiwa tersebut.
"SP telah berada di Kediri sejak 5 Desember 2023 untuk mengunjungi anaknya dan menghabiskan waktu bersamanya selama tahun baru," kata Fauzi Pratama, Selasa (9/1/2024).
Ia menginap di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Gurah, Kediri, hingga akhir Desember dan selanjutnya menengok keponakannya di pondok yang berada di Kota Kediri.
Setelah kehabisan uang saku, SP mencoba mencari pekerjaan dan menemukan sebuah lowongan pekerjaan di Facebook.
Ia kemudian berkomunikasi dengan seorang pria bernama Dian Yasak Santoso (31) alias Rizki alias Kojek, yang menawarkan pekerjaan di Blitar. SP setuju untuk bertemu dengan Rizki di Kelurahan Lirboyo, Kota Kediri.
Namun, alih-alih membawanya ke Blitar, Rizki dan rekannya, Ugik Farizal (28), membawa SP ke area persawahan di Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Kediri, dan memperkosanya secara bergiliran.
Setelah kejadian itu, kedua pelaku melarikan diri, meninggalkan SP dengan keadaan lemas, tanpa telepon genggam dan dompetnya.
SP, dalam kondisi lemas, berhasil meminta bantuan dari warga setempat yang kemudian membawanya ke Polsek Gampengrejo untuk melaporkan kejadian tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan keterangan korban, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Blitar dan Kabupaten Kediri.
AKP Fauzi Pratama menyampaikan bahwa kedua pelaku adalah residivis pencurian dan telah mengakui perbuatan mereka. Ia juga berpesan kepada warga Kediri untuk berhati-hati saat mencari pekerjaan melalui media sosial. Polisi tengah mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada korban lain dengan modus serupa.
Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 285 KUHPidana dan/atau 289 KUHPidana Subsidari pasal 6 huruf a UU RI 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Parah! Bocah Perempuan 9 Tahun di Padang Diperkosa Tiga Pria, Mulutnya Disekap dan Tangannya Diikat hingga Ditampar
-
Keji! Ibu Muda di Bekasi Tewas Dibunuh Suami di Hadapan Dua Balitanya
-
Arawinda Kirana Tegaskan Bukan Selingkuhan Tapi Korban Pemerkosaan Eks Suami Amanda Zahra
-
Akui Diperkosa, Arwinda Kirana Ungkap Dirinya Kini Mengidap Vaginismus
-
Cerita Inul Daratista Cium Gelagat Hendak Diperkosa Produsernya Sendiri
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Terowongan Tol Sicincin-Padang Panjang Bakal Ikon Baru Sumbar, Kapan Mulai Dibangun?
-
7 Lipstik untuk Bibir Kering, Tampilan Cewek Makin Sempurna!
-
5 Cara Memilih Sunscreen Nyaman, Anti Lengket dan Anti Perih di Mata
-
9 Lipstik Glossy Tahan Lama, Bibir Berkilau Seharian
-
Benarkah TikTok Tutup Tokopedia dan Diganti TikTok Shop? Ini Penjelasanya