SuaraSumbar.id - Seorang ibu berinisial SP (34) asal Bekasi menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh dua pria di Kediri, Jawa Timur.
Kejadian ini terjadi setelah SP pergi menengok anak dan keponakannya yang sedang mondok di wilayah tersebut.
SP terjebak dalam peristiwa tragis ini setelah mencari pekerjaan melalui Facebook karena kehabisan uang.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzi Pratama, mengungkapkan kronologi peristiwa tersebut.
"SP telah berada di Kediri sejak 5 Desember 2023 untuk mengunjungi anaknya dan menghabiskan waktu bersamanya selama tahun baru," kata Fauzi Pratama, Selasa (9/1/2024).
Ia menginap di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Gurah, Kediri, hingga akhir Desember dan selanjutnya menengok keponakannya di pondok yang berada di Kota Kediri.
Setelah kehabisan uang saku, SP mencoba mencari pekerjaan dan menemukan sebuah lowongan pekerjaan di Facebook.
Ia kemudian berkomunikasi dengan seorang pria bernama Dian Yasak Santoso (31) alias Rizki alias Kojek, yang menawarkan pekerjaan di Blitar. SP setuju untuk bertemu dengan Rizki di Kelurahan Lirboyo, Kota Kediri.
Namun, alih-alih membawanya ke Blitar, Rizki dan rekannya, Ugik Farizal (28), membawa SP ke area persawahan di Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Kediri, dan memperkosanya secara bergiliran.
Setelah kejadian itu, kedua pelaku melarikan diri, meninggalkan SP dengan keadaan lemas, tanpa telepon genggam dan dompetnya.
SP, dalam kondisi lemas, berhasil meminta bantuan dari warga setempat yang kemudian membawanya ke Polsek Gampengrejo untuk melaporkan kejadian tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan keterangan korban, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Blitar dan Kabupaten Kediri.
AKP Fauzi Pratama menyampaikan bahwa kedua pelaku adalah residivis pencurian dan telah mengakui perbuatan mereka. Ia juga berpesan kepada warga Kediri untuk berhati-hati saat mencari pekerjaan melalui media sosial. Polisi tengah mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada korban lain dengan modus serupa.
Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 285 KUHPidana dan/atau 289 KUHPidana Subsidari pasal 6 huruf a UU RI 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Parah! Bocah Perempuan 9 Tahun di Padang Diperkosa Tiga Pria, Mulutnya Disekap dan Tangannya Diikat hingga Ditampar
-
Keji! Ibu Muda di Bekasi Tewas Dibunuh Suami di Hadapan Dua Balitanya
-
Arawinda Kirana Tegaskan Bukan Selingkuhan Tapi Korban Pemerkosaan Eks Suami Amanda Zahra
-
Akui Diperkosa, Arwinda Kirana Ungkap Dirinya Kini Mengidap Vaginismus
-
Cerita Inul Daratista Cium Gelagat Hendak Diperkosa Produsernya Sendiri
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
12 Sekolah di Aceh Tengah Masih Belajar di Tenda Darurat
-
Jumlah Lansia di Sumbar Terus Meningkat, Tanah Datar Tertinggi
-
Angka Kelahiran di Sumatera Barat Turun
-
Penguatan Good Corporate Governance di BUMN Dinilai Mampu Tingkatkan Kinerja dan Akuntabilitas
-
Dengan QLola by BRI, Perusahaan Bisa Salurkan Gaji Karyawan Tanpa Harus Memproses Satu per Satu