Ilustrasi racun [Shutterstock/pzAxe]
Saat ini, korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumbar untuk dilakukan otopsi mendalam terkait penyebab kematian terhadap korban.
Atas peristiwa ini, penyidik menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Antara)
Berita Terkait
-
Produksi Jagung Pasaman Barat Diyakini Tembus 250 Ribu Ton hingga Akhir Desember 2023
-
Polres Pasaman Sikat 66 Tersangka dari 45 Kasus Peredaran Narkoba Selama 11 Bulan
-
Tujuh Penambang Emas Ilegal di Pasaman Barat Diciduk, 1 Ekskavator Disita
-
Ratusan Masyarakat Adat dari Kecamatan Kinali Demo Kantor Bupati Pasaman Barat, Ini Tuntutannya
-
Polres Pasaman Barat Patroli Skala Besar Jelang Pemilu 2024, Ini Tujuannya
Terpopuler
Pilihan
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
Terkini
-
Kosmetik Ilegal Dijual Rp35 Ribu di Marketplace Terbongkar, 3 Orang Ditangkap
-
Di Balik Keindahan Sitinjau Lauik, Ada Jalur Ekstrem yang Mematikan
-
Truk Angkut Semen Terbalik di Sitinjau Lauik Dekat Lokasi Rombongan Arteria Dahlan Berfoto
-
2 Polisi Kawal Rombongan Arteria Dahlan Berfoto di Tikungan Sitinjau Lauik Diperiksa Propam
-
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Berhenti dan Foto-foto di Tikungan Sitinjau Lauik