SuaraSumbar.id - Calon Wakil Presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menanggapi pemasangan baliho Prabowo-Gibran di tulisan "Welcome to Batam" yang menjadi landmark atau markah tanah Kota Batam.
Cak Imin mengingatkan aparatur negara baik Polri, TNI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar tetap menjaga netralitas.
"Kepada aparat polisi, pemda, Bawaslu, KPU, TNI, betul-betul diharapkan netralitasnya, karena pemilu ini untuk kepentingan nasional," kata Muhaimin dalam kunjungannya di kampung nelayan di Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa (2/1/2024).
Ia menjelaskan, kampanye bukan hanya untuk kepentingan partai politik atau calon presiden, tetapi untuk kepentingan nasional sehingga sangat penting untuk menjaga proses demokrasi yang berintegritas dan tidak melanggar aturan.
Dia menilai jika memang agenda atau aktivitas pendukung kampanye dilakukan di ruang publik maka penyelenggara pemilu atau pihak terkait harus berlaku adil, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan sepihak.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu terus mengimbau agar semua pihak bersama-sama menjaga proses pemilu tetap kondusif.
"Jika memang ada pelanggaran maka sudah seharusnya ditindak dengan tegas oleh Bawaslu," tutur dia.
Pemasangan baliho Prabowo-Gibran di tulisan "Welcome to Batam" yang menjadi landmark atau markah tanah Kota Batam sempat terpasang beberapa hari sebelum pergantian tahun dan menjadi viral di media sosial.
Merespons hal itu, Bawaslu sempat berkoordinasi dengan Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran untuk wilayah Kepulauan Riau.
Baca Juga: Ditanya Saat Live TikTok, Harga Kacamata Anies Baswedan Terungkap: Under Rp 1 Juta
Namun, Bawaslu justru mendapatkan informasi bahwa TKD mengeklaim sudah mendapatkan izin oleh pemerintah daerah untuk memasang baliho.
Menanggapi informasi itu, Bawaslu langsung mencopot baliho bergambar Prabowo-Gibran itu, karena dinilai melanggar aturan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 yang menjelaskan bahwa fasilitas pemerintah hanya bisa digunakan untuk tempat kampanye tanpa dipasangi atribut kampanye. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Ditanya Saat Live TikTok, Harga Kacamata Anies Baswedan Terungkap: Under Rp 1 Juta
-
Acara Desak Anies di Tanah Datar Sumbar Dipindah, Tak Dapat Izin?
-
Jawaban Makjleb KPopers Dituding Buzzer Anies Baswedan: Merchendisenya Aja Mahal
-
Respons Cerdas Thomas Lembong Soal Pengusaha Khawatir Dukung Anies Baswedan
-
Makna Burung Hantu Lucu Simbol Anies Baswedan 'Anies Bubble' di Aplikasi X
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Siapa Kompol Anggraini? Polwan di Pusaran Isu Skandal Selingkuh Irjen Krishna Murti
-
CEK FAKTA: Prabowo Pecat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Benarkah?
-
Hampir 10 Jam Flyover Kelok 9 Tertutup Longsor, Jalur Sumbar-Riau Kembali Normal
-
Main HP Saat BAB di Toilet Picu Risiko Ambeien, Ini Fakta Penelitian!
-
CEK FAKTA: Rekrutmen CPNS Kementerian Imigrasi 2025, Tautannya Beredar!