SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang sedang menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas pembatalan transaksi (VOID) pada Electronic Data Capture (EDC) Merchant Jaya Wisata Tour milik Bank Rakyat Indonesia (BRI) Padang tahun 2019-2023.
"Perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan pertengahan 2023 lalu dan pemrosesan terus berlanjut sampai saat ini," kata Kepala Kejari Padang, M Fatria dalam jumpa pers akhir tahun 2023, Jumat (29/12/2023).
Ia mengatakan, potensi kerugian negara yang muncul akibat kasus itu mencapai Rp 1,4 miliar. Namun, untuk jumlah pastinya masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Padang.
Menurutnya, kerugian yang dialami oleh BRI akibat adanya perkara itu dianggap sebagai kerugian negara, karena mengingat latar belakang bank yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ia menjelaskan kasus itu adalah dugaan penyalahgunaan fasilitas void pada EDC (Electronic Data Capture) Merchant Jaya Wisata Tour milik PT BRI pada tahun 2019 sampai 2023.
Fatria mengatakan sampai saat ini pihaknya telah memeriksa belasan saksi yang terkait dengan perkara untuk dimintai keterangan.
Modus yang ditemukan adalah pelaku membuat badan usaha yang bergerak di bidang biro perjalanan. Kemudian, pelaku mengirimkan dana dari satu rekening ke rekening lain, hanya saja ketika melakukan pentransferan tersebut ia memanfaatkan fasilitas pembatalan transaksi (VOID).
Akibat tindakan tersebut pelaku diuntungkan karena dana yang ditransfer tetap masuk ke rekening penerima, sedangkan penerima juga mendapatkan pengembalian dana dari bank setelah pembatalan (VOID).
Perbuatan itu dilakukan oleh pelaku menggunakan sistem digital tertentu, karena diketahui latar belakang pelaku adalah pegawai BRI Padang di bagian Informasi Teknologi (IT).
Sehingga dalam kurun waktu 2019 sampai 2023 perbuatan pelaku tersebut diduga telah merugikan pihak BRI mencapai Rp1,4 Miliar.
"Pemrosesan kasus ini terus kami lakukan di tahap penyidikan sampai sekarang, secepatnya akan dilakukan penetapan tersangka," jelas M Fatria.
Pada bagian lain, dalam jumpa pers itu Fatria didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Afliandi, Kepala Seksi Pidana Khusus, dan Kasubagbin. (Antara)
Tag
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Sering Terendam Banjir, Pemkab Padang Pariaman Putuskan Relokasi Puskesmas Sintuk
-
5 Ton Ikan Mati Massal di Danau Maninjau, Petani KJA Rugi Rp125 Juta
-
BMKG Pasang Alat Canggih di Padang-Pariaman, Pelayaran Makin Aman
-
Kosmetik Ilegal Dijual Rp35 Ribu di Marketplace Terbongkar, 3 Orang Ditangkap
-
Di Balik Keindahan Sitinjau Lauik, Ada Jalur Ekstrem yang Mematikan