SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang sedang menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas pembatalan transaksi (VOID) pada Electronic Data Capture (EDC) Merchant Jaya Wisata Tour milik Bank Rakyat Indonesia (BRI) Padang tahun 2019-2023.
"Perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan pertengahan 2023 lalu dan pemrosesan terus berlanjut sampai saat ini," kata Kepala Kejari Padang, M Fatria dalam jumpa pers akhir tahun 2023, Jumat (29/12/2023).
Ia mengatakan, potensi kerugian negara yang muncul akibat kasus itu mencapai Rp 1,4 miliar. Namun, untuk jumlah pastinya masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Padang.
Menurutnya, kerugian yang dialami oleh BRI akibat adanya perkara itu dianggap sebagai kerugian negara, karena mengingat latar belakang bank yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ia menjelaskan kasus itu adalah dugaan penyalahgunaan fasilitas void pada EDC (Electronic Data Capture) Merchant Jaya Wisata Tour milik PT BRI pada tahun 2019 sampai 2023.
Fatria mengatakan sampai saat ini pihaknya telah memeriksa belasan saksi yang terkait dengan perkara untuk dimintai keterangan.
Modus yang ditemukan adalah pelaku membuat badan usaha yang bergerak di bidang biro perjalanan. Kemudian, pelaku mengirimkan dana dari satu rekening ke rekening lain, hanya saja ketika melakukan pentransferan tersebut ia memanfaatkan fasilitas pembatalan transaksi (VOID).
Akibat tindakan tersebut pelaku diuntungkan karena dana yang ditransfer tetap masuk ke rekening penerima, sedangkan penerima juga mendapatkan pengembalian dana dari bank setelah pembatalan (VOID).
Perbuatan itu dilakukan oleh pelaku menggunakan sistem digital tertentu, karena diketahui latar belakang pelaku adalah pegawai BRI Padang di bagian Informasi Teknologi (IT).
Sehingga dalam kurun waktu 2019 sampai 2023 perbuatan pelaku tersebut diduga telah merugikan pihak BRI mencapai Rp1,4 Miliar.
"Pemrosesan kasus ini terus kami lakukan di tahap penyidikan sampai sekarang, secepatnya akan dilakukan penetapan tersangka," jelas M Fatria.
Pada bagian lain, dalam jumpa pers itu Fatria didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Afliandi, Kepala Seksi Pidana Khusus, dan Kasubagbin. (Antara)
Tag
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Benarkah Otak Lelah Bisa Simpan Memori Lebih Baik? Ini Penjelasannya
-
15 Personel Polri Terdampak Putusan MK yang Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Mayoritas Jenderal
-
Polisi Bukittinggi Ringkus Pengirim Kerupuk Sanjai Berisi Sabu, Modusnya Terungkap dalam 12 Jam
-
CEK FAKTA: Menkeu Purbaya Jebloskan Luhut ke Penjara, Benarkah?
-
Semen Padang FC Harus Bangkit Demi Keluar dari Zona Degradasi, Ini Pesan Dejan Antonic