SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang sedang menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas pembatalan transaksi (VOID) pada Electronic Data Capture (EDC) Merchant Jaya Wisata Tour milik Bank Rakyat Indonesia (BRI) Padang tahun 2019-2023.
"Perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan pertengahan 2023 lalu dan pemrosesan terus berlanjut sampai saat ini," kata Kepala Kejari Padang, M Fatria dalam jumpa pers akhir tahun 2023, Jumat (29/12/2023).
Ia mengatakan, potensi kerugian negara yang muncul akibat kasus itu mencapai Rp 1,4 miliar. Namun, untuk jumlah pastinya masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Padang.
Menurutnya, kerugian yang dialami oleh BRI akibat adanya perkara itu dianggap sebagai kerugian negara, karena mengingat latar belakang bank yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ia menjelaskan kasus itu adalah dugaan penyalahgunaan fasilitas void pada EDC (Electronic Data Capture) Merchant Jaya Wisata Tour milik PT BRI pada tahun 2019 sampai 2023.
Fatria mengatakan sampai saat ini pihaknya telah memeriksa belasan saksi yang terkait dengan perkara untuk dimintai keterangan.
Modus yang ditemukan adalah pelaku membuat badan usaha yang bergerak di bidang biro perjalanan. Kemudian, pelaku mengirimkan dana dari satu rekening ke rekening lain, hanya saja ketika melakukan pentransferan tersebut ia memanfaatkan fasilitas pembatalan transaksi (VOID).
Akibat tindakan tersebut pelaku diuntungkan karena dana yang ditransfer tetap masuk ke rekening penerima, sedangkan penerima juga mendapatkan pengembalian dana dari bank setelah pembatalan (VOID).
Perbuatan itu dilakukan oleh pelaku menggunakan sistem digital tertentu, karena diketahui latar belakang pelaku adalah pegawai BRI Padang di bagian Informasi Teknologi (IT).
Sehingga dalam kurun waktu 2019 sampai 2023 perbuatan pelaku tersebut diduga telah merugikan pihak BRI mencapai Rp1,4 Miliar.
"Pemrosesan kasus ini terus kami lakukan di tahap penyidikan sampai sekarang, secepatnya akan dilakukan penetapan tersangka," jelas M Fatria.
Pada bagian lain, dalam jumpa pers itu Fatria didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Afliandi, Kepala Seksi Pidana Khusus, dan Kasubagbin. (Antara)
Tag
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
Terkini
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Transaksi di Halal Indo 2025 Tembus hingga Rp7,7 Miliar, BRI Buktikan Potensi Besar Industri Halal
-
Syarat Usia dan Tinggi Badan Calon Prajurit TNI AD Terbaru, Resmi Berubah!
-
Puluhan Pelajar Dilaporkan Keracunan MBG di Agam, 5 Ambulans Disiagakan!