SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang sedang menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas pembatalan transaksi (VOID) pada Electronic Data Capture (EDC) Merchant Jaya Wisata Tour milik Bank Rakyat Indonesia (BRI) Padang tahun 2019-2023.
"Perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan pertengahan 2023 lalu dan pemrosesan terus berlanjut sampai saat ini," kata Kepala Kejari Padang, M Fatria dalam jumpa pers akhir tahun 2023, Jumat (29/12/2023).
Ia mengatakan, potensi kerugian negara yang muncul akibat kasus itu mencapai Rp 1,4 miliar. Namun, untuk jumlah pastinya masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Padang.
Menurutnya, kerugian yang dialami oleh BRI akibat adanya perkara itu dianggap sebagai kerugian negara, karena mengingat latar belakang bank yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ia menjelaskan kasus itu adalah dugaan penyalahgunaan fasilitas void pada EDC (Electronic Data Capture) Merchant Jaya Wisata Tour milik PT BRI pada tahun 2019 sampai 2023.
Fatria mengatakan sampai saat ini pihaknya telah memeriksa belasan saksi yang terkait dengan perkara untuk dimintai keterangan.
Modus yang ditemukan adalah pelaku membuat badan usaha yang bergerak di bidang biro perjalanan. Kemudian, pelaku mengirimkan dana dari satu rekening ke rekening lain, hanya saja ketika melakukan pentransferan tersebut ia memanfaatkan fasilitas pembatalan transaksi (VOID).
Akibat tindakan tersebut pelaku diuntungkan karena dana yang ditransfer tetap masuk ke rekening penerima, sedangkan penerima juga mendapatkan pengembalian dana dari bank setelah pembatalan (VOID).
Perbuatan itu dilakukan oleh pelaku menggunakan sistem digital tertentu, karena diketahui latar belakang pelaku adalah pegawai BRI Padang di bagian Informasi Teknologi (IT).
Sehingga dalam kurun waktu 2019 sampai 2023 perbuatan pelaku tersebut diduga telah merugikan pihak BRI mencapai Rp1,4 Miliar.
"Pemrosesan kasus ini terus kami lakukan di tahap penyidikan sampai sekarang, secepatnya akan dilakukan penetapan tersangka," jelas M Fatria.
Pada bagian lain, dalam jumpa pers itu Fatria didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Afliandi, Kepala Seksi Pidana Khusus, dan Kasubagbin. (Antara)
Tag
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Hari Ini, Sabtu 28 Februari 2026
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Sabtu 28 Februari 2026, Simak Waktu Sahur dan Berbuka
-
Viral Harimau Sumatera Muncul Lagi di Agam, BKSDA Sumbar Pasang 6 Kamera Jebak!
-
BKSDA Sumbar Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Tapir di Pasaman, Satwa Mau Dikirim ke Medan
-
Jadwal Buka Puasa Bukittinggi Jumat 27 Februari 2026, Catat Waktu Magrib dan Isya Terbaru!