Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 11 Desember 2023 | 11:38 WIB
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. [Suara.com/B Rahmat]

SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat (KPU Sumbar) kembali mencoret 3 nama calon legislatif (Caleg) dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024. Dengan begitu, sudah 6 orang Caleg di Sumbar dicoret dari DCT.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, perubahan DCT terjadi di 3 KPU daerah. Masing-masing, Kabupaten Solok, Agam dan Solok Selatan.

"Ada 3 caleg lagi yang dicoret dari DCT. Sampai saat ini sudah 6 orang caleg yang dicoret dari DCT," ujar Ory, Senin (11/12/2023).

Ory menerangkan, pencoretan 3 Caleg dari DCT dilaksanakan sebagai tindaklanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1427 tahun 2023 perihal Keputusan tentang Pemberhentian Calon dan Pencoretan DCT.

Dalam Surat tersebut, KPU memerintahkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan Perubahan DCT dengan mencoret caleg yang tidak menyerahkan SK pemberhentian dari pekerjaan yang diwajibkan mundur bagi caleg.

Kemudian, sesuai ketentuan pasal 14 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, Caleg yang memiliki pekerjaan tertentu, wajib menyerahkan SK pemberhentian dari pekerjaan yang diwajibkan bagi caleg untuk mundur, paling lambat tanggal 3 Oktober 2023, tepatnya pada hari terakhir tahapan pencermatan DCT.

"KPU RI memberikan dispensasi dengan surat dinas 1035 tahun 2023, dimana Caleg yang memiliki kendala diluar kendali caleg dalam pengurusan SK Pemberhentian, maka SK Pemberhentian dapat diserahkan paling lambat tanggal 3 Desember 2023 kemarin," terangnya.

Ory menjelaskan, konsekwensi atas tidak menyerahkan SK Pemberhentian tersebut hingga batas waktu yang sudah diberikan. "KPU provinsi dan Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan perubahan SK DCT dengan mencoret caleg tersebut," katanya.

Caleg yang dicoret dari DCT Solok Selatan atas nama Suhaimi dari Dapil 2 Solok Selatan. Kemudian, Abdullah dicoret dari DCT Dapil 5 Kabupaten Solok dan Indra Z. Dt Nagari dari Dapil 3 Kabupaten Agam.

"Atas perubahan SK DCT di 3 kabupaten tersebut, dimungkinkan diajukan sengketa proses di Bawaslu oleh parpol yang calegnya dicoret dari DCT," katanya.

Load More