SuaraSumbar.id - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi telah mengajukan tiga nama sebagai kandidat Pejabat (PJ) Wali Kota Padang, kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Pengajuan tiga nama kandidat tersebut dilakukan menjelang berakhirnya masa jabatan Wali Kota Hendri Septa dan Wakil Wali Kota Ekos Albar pada 31 Desember 2023.
"Pengajuan ini telah dilakukan sejak akhir November," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumatera Barat, Doni Rahmat Samulo, dikutip hari SAbtu (9/12/2023).
Doni Rahmat belum mau mengungkapkan nama-nama yang diajukan. Tapi ia mengatakan ada tiga nama yang telah diajukan, termasuk dari unsur aparatur sipil negara atau PNS Pemprov Sumbar serta kandidat dari luar.
Selain itu, DPRD Kota Padang juga telah mengajukan tiga nama sebagai calon PJ Wali Kota Padang, yaitu Andree Harmadi Algamar, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang; Rosail Akhyari Pardomuan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Barat; dan Hendrizal Azhar, Sekretaris DPRD Kota Padang.
Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani, menjelaskan ketiga nama tersebut merupakan usulan dari fraksi, yang diserahkan pada Senin, 4 Desember 2023.
Keputusan mengenai PJ Wali Kota Padang kini menunggu surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut Doni Rahmat Samulo, SK Kemendagri biasanya dikeluarkan sekitar seminggu sebelum masa jabatan berakhir.
Pengajuan ini adalah bagian dari proses transisi kepemimpinan di Kota Padang, di mana kedua pihak, yaitu Gubernur Sumbar dan DPRD Kota Padang, memiliki kewenangan untuk mengusulkan kandidat PJ Wali Kota.
Syafrial Kani berharap bahwa keputusan dari Kemendagri akan segera keluar, mengingat masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota berakhir pada 31 Desember 2023, sehingga per 1 Januari 2024, PJ Wali Kota Padang sudah harus ditetapkan.
Baca Juga: Porprov Sumbar XVI Diundur ke 2025, Penjadwalan Ulang Resmi Ditetapkan
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Porprov Sumbar XVI Diundur ke 2025, Penjadwalan Ulang Resmi Ditetapkan
-
Daftar 11 Kecamatan di Padang yang Dapat Dana Operasional: Termasuk untuk Imam Masjid
-
Gubernur Mahyeldi Tetapkan Perda Tanah Ulayat untuk Lindungi Kepemilikan Masyarakat Adat
-
Pantau Evakuasi Pendaki Terjebak Erupsi Gunung Marapi, Gubernur Sumbar Minta Warga Tak Sebar Wajah Korban di Medsos
-
Gunung Marapi Meletus hingga Makan Korban, Gubernur Sumbar Imbau Warga Tak Panik dan Tetap Waspada
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Babyface Live in Jakarta 2025 Bareng Raisa, Marcell, Rio & Sammy
-
Gemini AI di Galaxy Z Fold7: Multitasking hingga Visualisasi Ide di Satu Perangkat
-
BRI Torehkan Prestasi di IICD 2025, Bukti Komitmen pada Tata Kelola Berkelanjutan
-
4 Link Saldo DANA Kaget Khusus Weekend, Dapatkan Saldo Gratis Rp 675 Ribu!
-
Benarkah Campuran Etanol 10 Persen Aman untuk Kendaraan Modern? Ini Penjelasan Ahli