SuaraSumbar.id - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi telah mengajukan tiga nama sebagai kandidat Pejabat (PJ) Wali Kota Padang, kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Pengajuan tiga nama kandidat tersebut dilakukan menjelang berakhirnya masa jabatan Wali Kota Hendri Septa dan Wakil Wali Kota Ekos Albar pada 31 Desember 2023.
"Pengajuan ini telah dilakukan sejak akhir November," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumatera Barat, Doni Rahmat Samulo, dikutip hari SAbtu (9/12/2023).
Doni Rahmat belum mau mengungkapkan nama-nama yang diajukan. Tapi ia mengatakan ada tiga nama yang telah diajukan, termasuk dari unsur aparatur sipil negara atau PNS Pemprov Sumbar serta kandidat dari luar.
Selain itu, DPRD Kota Padang juga telah mengajukan tiga nama sebagai calon PJ Wali Kota Padang, yaitu Andree Harmadi Algamar, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang; Rosail Akhyari Pardomuan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Barat; dan Hendrizal Azhar, Sekretaris DPRD Kota Padang.
Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani, menjelaskan ketiga nama tersebut merupakan usulan dari fraksi, yang diserahkan pada Senin, 4 Desember 2023.
Keputusan mengenai PJ Wali Kota Padang kini menunggu surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut Doni Rahmat Samulo, SK Kemendagri biasanya dikeluarkan sekitar seminggu sebelum masa jabatan berakhir.
Pengajuan ini adalah bagian dari proses transisi kepemimpinan di Kota Padang, di mana kedua pihak, yaitu Gubernur Sumbar dan DPRD Kota Padang, memiliki kewenangan untuk mengusulkan kandidat PJ Wali Kota.
Syafrial Kani berharap bahwa keputusan dari Kemendagri akan segera keluar, mengingat masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota berakhir pada 31 Desember 2023, sehingga per 1 Januari 2024, PJ Wali Kota Padang sudah harus ditetapkan.
Baca Juga: Porprov Sumbar XVI Diundur ke 2025, Penjadwalan Ulang Resmi Ditetapkan
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Porprov Sumbar XVI Diundur ke 2025, Penjadwalan Ulang Resmi Ditetapkan
-
Daftar 11 Kecamatan di Padang yang Dapat Dana Operasional: Termasuk untuk Imam Masjid
-
Gubernur Mahyeldi Tetapkan Perda Tanah Ulayat untuk Lindungi Kepemilikan Masyarakat Adat
-
Pantau Evakuasi Pendaki Terjebak Erupsi Gunung Marapi, Gubernur Sumbar Minta Warga Tak Sebar Wajah Korban di Medsos
-
Gunung Marapi Meletus hingga Makan Korban, Gubernur Sumbar Imbau Warga Tak Panik dan Tetap Waspada
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
Terkini
-
5 Link DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim Biar Dapat Saldo Gratis!
-
Bukti Komitmen BRI dalam CSR: Salurkan Donasi Bagi Masyarakat Terdampak Gempa Poso
-
Kader Demokrat Sumbar Harus Komit Dukung Program Prabowo, Target Menang Pemilu 2029!
-
2 Warga Agam Hilang di Hutan, Begini Kondisinya Saat Ditemukan
-
Rawan Kecelakaan Maut, PT KAI Janji Evaluasi Semua Perlintasan Sebidang di Sumbar: Harus Diperbaiki