SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar yang diselenggarakan pada Senin, 4 Desember 2023.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa Perda Tanah Ulayat ini dirancang untuk menjaga hak kepemilikan masyarakat adat atas tanah.
Menurutnya, tanah ulayat memiliki peranan penting dalam kehidupan masyarakat adat di Sumbar, baik dalam aspek sosial, hukum, ekonomi, religius, maupun kebudayaan.
Baca Juga: PVMBG Ungkap Sudah Rekomendasikan ke BKSDA Tak Ada Aktivitas di Gunung Marapi Sebelum Erupsi
Gubernur menyatakan, "Tanah ulayat merupakan identitas dan memiliki nilai penting bagi masyarakat Sumbar. Oleh karena itu, kami bersama DPRD Sumbar menganggap penting hadirnya peraturan khusus yang melindungi tanah ulayat."
Perda ini nantinya akan memberikan kepastian hukum dengan membedakan antara tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, dan tanah ulayat kaum. Hal ini diharapkan dapat membantu pengelolaan dan pemanfaatan tanah ulayat secara efektif, berdaya guna, dan berkelanjutan.
Gubernur juga menyinggung masalah pembebasan tanah ulayat yang kerap dianggap rumit, menyatakan bahwa hal tersebut merupakan manifestasi dari ketahanan kepemilikan tanah oleh masyarakat adat.
Dia mengusulkan pemanfaatan tanah ulayat sebagai penyertaan modal dalam pembangunan, yang dapat menghemat biaya investasi pihak ketiga dan menjaga hak kepemilikan masyarakat adat.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, menambahkan bahwa Perda Tanah Ulayat tidak bertujuan menggantikan hukum adat, tetapi mempertegas kedudukannya dalam pengaturan pemilikan dan penguasaan tanah.
Baca Juga: TERBARU! Jumlah Mahasiswa PNP yang Meninggal karena Erupsi Gunung Marapi Jadi 8 Orang
"Perda ini akan membantu melindungi tanah ulayat sebagai identitas masyarakat hukum adat di Sumbar," kata Irsyad.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Here We Go! Klub Liga 1 Nyatakan Sanggup Gaji Pratama Arhan
-
Pratama Arhan Bisa Bawa Cuan Semen Padang, Saingi Duet Maut Yance Sayuri dan Yakob Sayuri
-
3 Tim BRI Liga 1 dengan Penampilan Amburadul: Ada Klub yang Incar Pratama Arhan
-
Turuti Mertua, Pratama Arhan Gabung Klub Papan Bawah Liga 1?
-
Kisruh Rumah Makan Padang Pakai Lisensi, Penjual: Jangan Sampai Usaha Kecil Jadi Susah
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Data Ekonomi China Dorong Rupiah Berotot di Perdagangan Senin Pagi
-
Harga Emas Antam Mulai Naik Lagi, Hari Ini Tembus Rp1.476.000/Gram
-
Marselino Ferdinan Dituduh Biang Kerok Eliano Reijnders Dicoret STY: Kalah Sama Camat...
-
Perbandingan Giovanni Van Bronckhorst vs Shin Tae-yong, Adu Pantas Jadi Pelatih Timnas Indonesia
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
Terkini
-
Mengapa Supermoon Bisa Mengganggu Tidur Anda? Ini Penjelasan Ahli
-
Harga Emas Antam Naik Rp 8.000 Hari Ini, Berikut Rinciannya
-
KPU Sumbar Tegaskan Batas Waktu Penyerahan LPPDK Pasangan Calon 24 November 2024
-
Warga Diimbau Hindari Jalur Rawan Longsor dan Banjir di Pasaman
-
HOAKS! Arema FC Bantah Keras Rumor Depak Choi Bo-kyeong