SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), menyusun peraturan walikota (Perwako) tentang pemberian stimulus terhadap Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja rentan atau pekerja non penerima upah di BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita harus membuat produk hukum yang jelas sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari, apalagi terkait dengan pemakaian anggaran dari pemerintah daerah,” kata Pj Wali Kota Pariaman, Roberia, Kamis (30/11/2023).
Ia mengatakan, Perwako tersebut memperkuat Pemkot Pariaman menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait program perlindungan sosial khusus bagi pekerja rentan.
Kerjasama tersebut, lanjutnya berupa pemberian stimulus kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri atas JKK dan JKM yang program itu juga sebagai bentuk menjalankan Inpres No.2 Tahun 2021.
"Dengan adanya produk hukum dalam bentuk Perwako nantinya (pekerja) dapat jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga mempunyai kepastian hukum akan pelindungan, rasa aman, dan nyaman bagi pekerja rentan," katanya.
Pekerja rentan merupakan pekerja yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK) atau berusaha sendiri pada usaha-usaha ekonomi sektor informal sehingga penghasilannya cenderung fluktuatif.
Pekerja tersebut juga bukan penerima upah lainnya yang rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.
Selain itu, mereka juga bekerja di sektor informal yang kondisi kerjanya jauh dari nilai standar sehingga memiliki resiko kecelakaan kerja tinggi dengan pendapatan yang rendah.
Adapun pekerja rentan yang akan ditanggung di antaranya nelayan mandiri, petani mandiri, buruh harian lepas, tukang kayu mandiri, tukang batu mandiri, pedagang kaki lima mandiri, pedagang keliling mandiri, dan juru parkir.
Selanjutnya sopir mandiri, pekerja sosial keagamaan mandiri, pekerja sosial masyarakat mandiri, pemulung, tukang becak, tukang ojek, dan pekerja bukan penerima upah lainnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Krisis Iklim Ubah Tempat Kerja Jadi Zona Bahaya, Pekerja Rentan Paling Terpukul
-
Pentingnya Perlindungan Bagi Pekerja Rentan, Apa Peran yang Bisa Dilakukan Rumah Sakit?
-
Angka Kecelakaan Kerja Meningkat, RS Ini Siap Kasih Perlindungan Pekerja Rentan
-
Sejumlah Masyarakat Pekerja Rentan Mendapat Bantuan Makanan Siap Saji dari Baznas
-
Baznas Berbagi Kebahagiaan Lewat Program Bank Makanan demi Penuhi Gizi Pekerja Rentan di Depok dan Jakarta
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Pasaman Barat Dorong Siswa Terisolir Nikmati Program MBG, Ini Kata Bupati
-
Toko Baru UNIQLO Hadir di Padang, Banjir Promo Eksklusif dan Koleksi LifeWear!
-
Transaksi Merchant BRI Melesat 27,2% YoY, Ekosistem Pembayaran Digital Terus Bertumbuh
-
Pembangunan Pasar Payakumbuh Direncanakan Awal 2026, Ini Janji Anggota DPR
-
Jalan Rusak Parah Payakumbuh-Sitangkai Tanah Datar Bakal Diperbaiki, Anggaran Tembus Rp 75 Miliar