SuaraSumbar.id - Pengurusan izin kapal nelayan diharapkan diambil alih oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal itu dilakukan agar memudahkan nelayan di daerah Sumatera Barat (Sumbar).
Harapan itu disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar, Reti Wafda. Menurutnya, saat ini pengurusan izin kapal nelayan berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Saya sudah menyarankan agar pengurusan izin kapal nelayan tersebut di Kementerian Kelautan dan Perikanan saja, bukan di Kementerian Perhubungan," katanya, Rabu (15/11/2023).
Menurutnya, panjangnya birokrasi dan mekanisme yang harus dilalui nelayan untuk memperoleh izin, menjadi alasan usulan tersebut disampaikannya. Kemudian, keterlibatan banyak kementerian dan lembaga juga memperlambat terbitnya izin.
Tahap awal nelayan harus memperoleh surat izin usaha perdagangan (SIUP) dari pemerintah provinsi yang kemudian mengajukan surat nama kapal. Setelah itu, nelayan harus mengurus surat ukur kapal. Untuk kapal dengan bobot lima gross ton ke atas menjadi kewenangan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) pusat.
Setelah diukur, KOSP akan menerbitkan pas besar dan pas kecil. Kemudian barulah DKP provinsi mengeluarkan surat pengadaan penangkapan ikan yang baru. Tidak sampai di situ, nelayan harus melakukan pengukuran laik kapal yang sepenuhnya berada di bawah naungan KKP.
"Setelah surat laik kapal terbit, barulah diterbitkan surat penangkapan ikan," ujarnya.
Selain melalui tahapan yang cukup panjang, Reti mengatakan, para nelayan juga mengeluhkan banyaknya sistem elektronik terintegrasi atau online single submission yang berbeda-beda untuk mengurus perizinan.
"Sederhananya, sangat panjang sekali prosedurnya dengan website yang berbeda-beda dan ditangani oleh kementerian dan lembaga yang berbeda pula," jelasnya.
Menurutnya, kementerian dan lembaga terkait harus duduk bersama untuk membahas persoalan tersebut. Sebab, pada dasarnya pemerintah harus mempermudah nelayan guna meningkatkan kesejahteraannya. (Antara)
Berita Terkait
-
Menko Airlangga Kaji Harga BBM Khusus untuk Nelayan Berkapal Besar
-
Pemerintah Kaji Harga Khusus BBM untuk Kapal Nelayan 30-200 GT
-
Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!
-
Ironi Awak Kapal Perikanan: Banting Tulang di Tengah Laut, Pulang Malah Nombok Utang ke Majikan
-
Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Mantri BRI Tempuh Perjalanan Antardesa untuk Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud
-
Transformasi BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Dukung Program Prioritas Pemerintah
-
Bisnis Usaha Gula Merah Rosidah Berkembang Pesat Berkat KUR BRI
-
Percepat Program 3 Juta Rumah, Kinerja BRI Salurkan KUR Perumahan Tuai Apresiasi
-
AKBP Terlapor Dugaan Pelecehan Polwan Batal Dilantik jadi Kabid Dokkes Polda Sumbar