SuaraSumbar.id - Pengurusan izin kapal nelayan diharapkan diambil alih oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal itu dilakukan agar memudahkan nelayan di daerah Sumatera Barat (Sumbar).
Harapan itu disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar, Reti Wafda. Menurutnya, saat ini pengurusan izin kapal nelayan berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Saya sudah menyarankan agar pengurusan izin kapal nelayan tersebut di Kementerian Kelautan dan Perikanan saja, bukan di Kementerian Perhubungan," katanya, Rabu (15/11/2023).
Menurutnya, panjangnya birokrasi dan mekanisme yang harus dilalui nelayan untuk memperoleh izin, menjadi alasan usulan tersebut disampaikannya. Kemudian, keterlibatan banyak kementerian dan lembaga juga memperlambat terbitnya izin.
Tahap awal nelayan harus memperoleh surat izin usaha perdagangan (SIUP) dari pemerintah provinsi yang kemudian mengajukan surat nama kapal. Setelah itu, nelayan harus mengurus surat ukur kapal. Untuk kapal dengan bobot lima gross ton ke atas menjadi kewenangan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) pusat.
Setelah diukur, KOSP akan menerbitkan pas besar dan pas kecil. Kemudian barulah DKP provinsi mengeluarkan surat pengadaan penangkapan ikan yang baru. Tidak sampai di situ, nelayan harus melakukan pengukuran laik kapal yang sepenuhnya berada di bawah naungan KKP.
"Setelah surat laik kapal terbit, barulah diterbitkan surat penangkapan ikan," ujarnya.
Selain melalui tahapan yang cukup panjang, Reti mengatakan, para nelayan juga mengeluhkan banyaknya sistem elektronik terintegrasi atau online single submission yang berbeda-beda untuk mengurus perizinan.
"Sederhananya, sangat panjang sekali prosedurnya dengan website yang berbeda-beda dan ditangani oleh kementerian dan lembaga yang berbeda pula," jelasnya.
Menurutnya, kementerian dan lembaga terkait harus duduk bersama untuk membahas persoalan tersebut. Sebab, pada dasarnya pemerintah harus mempermudah nelayan guna meningkatkan kesejahteraannya. (Antara)
Berita Terkait
-
Viral Tanggul Beton di Laut Cilincing, Ini Penampakannya
-
KKP Siapkan 17 'Harta Karun' untuk Selamatkan Bumi dan Ekonomi
-
Pagar Laut Cilincing Blokade Nelayan Melaut, Pramono: Kami Tak Keluarkan Izin, Ini Kewenangan KKP
-
Viral Pagar Beton Halangi Nelayan, Gubernur Pramono: Izin dari Pusat, Tapi Akses Harus Dibuka!
-
Ini Dia Pemilik Tanggul Beton Cilincing, Perusahaan yang Pernah Diperebutkan BUMN dan Swasta
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
6 Tips Membeli Mobil Listrik Bekas, Jangan Sampai Rugi!
-
4 Kebiasaan yang Bikin Rambut Rontok Berkepanjangan, Ini Penjelasan Dokter!
-
5 Fakta Viral Paralayang Terbang di Kawasan Gunung Bromo, Pelaku dan Tour Guide Diburu!
-
Sumbar Dorong Hilirisasi Gambir, Mahyeldi Ungkap Potensi Besar Komoditas Ekspor
-
7 Bahaya Edit Foto AI yang Lagi Viral, Bikin Miniatur Diri Sendiri hingga Dipeluk Idol!