SuaraSumbar.id - Pengurusan izin kapal nelayan diharapkan diambil alih oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal itu dilakukan agar memudahkan nelayan di daerah Sumatera Barat (Sumbar).
Harapan itu disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar, Reti Wafda. Menurutnya, saat ini pengurusan izin kapal nelayan berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Saya sudah menyarankan agar pengurusan izin kapal nelayan tersebut di Kementerian Kelautan dan Perikanan saja, bukan di Kementerian Perhubungan," katanya, Rabu (15/11/2023).
Menurutnya, panjangnya birokrasi dan mekanisme yang harus dilalui nelayan untuk memperoleh izin, menjadi alasan usulan tersebut disampaikannya. Kemudian, keterlibatan banyak kementerian dan lembaga juga memperlambat terbitnya izin.
Tahap awal nelayan harus memperoleh surat izin usaha perdagangan (SIUP) dari pemerintah provinsi yang kemudian mengajukan surat nama kapal. Setelah itu, nelayan harus mengurus surat ukur kapal. Untuk kapal dengan bobot lima gross ton ke atas menjadi kewenangan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) pusat.
Setelah diukur, KOSP akan menerbitkan pas besar dan pas kecil. Kemudian barulah DKP provinsi mengeluarkan surat pengadaan penangkapan ikan yang baru. Tidak sampai di situ, nelayan harus melakukan pengukuran laik kapal yang sepenuhnya berada di bawah naungan KKP.
"Setelah surat laik kapal terbit, barulah diterbitkan surat penangkapan ikan," ujarnya.
Selain melalui tahapan yang cukup panjang, Reti mengatakan, para nelayan juga mengeluhkan banyaknya sistem elektronik terintegrasi atau online single submission yang berbeda-beda untuk mengurus perizinan.
"Sederhananya, sangat panjang sekali prosedurnya dengan website yang berbeda-beda dan ditangani oleh kementerian dan lembaga yang berbeda pula," jelasnya.
Menurutnya, kementerian dan lembaga terkait harus duduk bersama untuk membahas persoalan tersebut. Sebab, pada dasarnya pemerintah harus mempermudah nelayan guna meningkatkan kesejahteraannya. (Antara)
Berita Terkait
-
Demi Serap Penerimaan Negara di Sektor Perikanan Tangkap, Begini Dukungan Polri ke KKP
-
Bolehkah Secara Aturan Crazy Rich Beli Pulau-pulau Kecil? Ini Penjelasannya
-
ESDM Beri Isyarat PT Gag Nikel Bisa Kembali Eskplorasi di Raja Ampat
-
KKP Geram, Pulau Kecil di Kepri Jadi Lahan Tambang Ilegal
-
KKP Tangkap 2 Kapal Asing Berbendera Malaysia di Selat Malaka, Tapi Isinya ABK WNI
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Misteri DJ Ohim Sudah Terungkap, Jadi Siapa Sebenarnya Ayah Biologis Anak Erika Carlina?
-
Bukan Cuma Sound Horeg, Ini 5 Kesamaan Indonesia dan India yang Bikin Kamu Terkejut
-
Prediksi IHSG Hari Ini Usai Pelemahan Wall Street, Cek Saham-saham Rekomendasi
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
Terkini
-
Gubernur Sumbar Wanti-wanti Soal Perusakan Rumah Doa Kristen di Padang: Warga Jangan Terprovokasi!
-
Respon MUI Sumbar Soal Perusakan Rumah Doa Kristen di Padang: Usut Tuntas Secara Menyeluruh!
-
Polisi Masih Jaga Rumah Doa Kristen di Padang yang Dirusak Warga, Ini Alasannya
-
Malu Hamil di Luar Nikah, Perempuan di Padang Buang Bayi di Pinggir Jalan dan Kini Terancam Penjara!
-
Natalius Pigai Turunkan Tim Usut Perusakan Rumah Doa di Padang