SuaraSumbar.id - Pengurusan izin kapal nelayan diharapkan diambil alih oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal itu dilakukan agar memudahkan nelayan di daerah Sumatera Barat (Sumbar).
Harapan itu disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar, Reti Wafda. Menurutnya, saat ini pengurusan izin kapal nelayan berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Saya sudah menyarankan agar pengurusan izin kapal nelayan tersebut di Kementerian Kelautan dan Perikanan saja, bukan di Kementerian Perhubungan," katanya, Rabu (15/11/2023).
Menurutnya, panjangnya birokrasi dan mekanisme yang harus dilalui nelayan untuk memperoleh izin, menjadi alasan usulan tersebut disampaikannya. Kemudian, keterlibatan banyak kementerian dan lembaga juga memperlambat terbitnya izin.
Tahap awal nelayan harus memperoleh surat izin usaha perdagangan (SIUP) dari pemerintah provinsi yang kemudian mengajukan surat nama kapal. Setelah itu, nelayan harus mengurus surat ukur kapal. Untuk kapal dengan bobot lima gross ton ke atas menjadi kewenangan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) pusat.
Setelah diukur, KOSP akan menerbitkan pas besar dan pas kecil. Kemudian barulah DKP provinsi mengeluarkan surat pengadaan penangkapan ikan yang baru. Tidak sampai di situ, nelayan harus melakukan pengukuran laik kapal yang sepenuhnya berada di bawah naungan KKP.
"Setelah surat laik kapal terbit, barulah diterbitkan surat penangkapan ikan," ujarnya.
Selain melalui tahapan yang cukup panjang, Reti mengatakan, para nelayan juga mengeluhkan banyaknya sistem elektronik terintegrasi atau online single submission yang berbeda-beda untuk mengurus perizinan.
"Sederhananya, sangat panjang sekali prosedurnya dengan website yang berbeda-beda dan ditangani oleh kementerian dan lembaga yang berbeda pula," jelasnya.
Menurutnya, kementerian dan lembaga terkait harus duduk bersama untuk membahas persoalan tersebut. Sebab, pada dasarnya pemerintah harus mempermudah nelayan guna meningkatkan kesejahteraannya. (Antara)
Berita Terkait
-
Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi
-
KKP Dorong Nelayan Jualan Online, Peluang Cuan dari E-Commerce Terbuka Lebar
-
Pasar Global Makin Ketat, KKP Dorong Transparansi Rantai Pasok Ikan
-
Produksi Ikan Nasional Diprediksi Capai 10,57 Juta Ton hingga Akhir 2026
-
Menteri KKP Targetkan 1.000 Kampung Nelayan Merah Putih di 2026
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
7 Khasiat Konsumsi Air Kunyit yang Perlu Diketahui, dari Imunitas hingga Jantung
-
Tips Efektif untuk Cegah Campak pada Bayi Belum Divaksin
-
Pemerintah Tanggung Pajak Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari
-
Pemilih Dharmasraya Capai 174 Ribu, KPU Buka Ruang Tanggapan Masyarakat
-
Bea Cukai Sita 24 Botol Arak Bali Tanpa Pita Cukai di Aceh Besar