SuaraSumbar.id - Irman Gusman menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak memasukkan namanya ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI Dapil Sumatera Barat (Sumbar) untuk Pemilu 2024.
Gugatan itu dilayangkan tim kuasa hukum Irman Gusman, Tommy S.S. Bhail Cs ke Bawaslu RI, Selasa (7/11/2023). Mantan Ketua DPD RI itu menggugat Surat Keputusan KPU RI No.1563 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap yang proses penetapannya dianggap menyalahi aturan perundang-undangan.
Dalam gugatannya, tim Irman Gusman menilai KPU telah menyalahi prosedur perundang-undangan, termasuk pelanggaran berat terhadap Pasal 75, Pasal 259, serta pasal-pasal lainnya dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Salah satu kegiatan KPU Sumbar yang dianggap sebagai kelancangan prosedural yang berkonsekuensi pidana adalah ketika KPU provinsi mengadakan konperensi pers pada 31 Oktober 2023 untuk mengumumkan pencoretan nama Irman Gusman dari DCT.
Padahal, menurut tim kuasa hukum Irman Gusman, pada hari itu, KPU
belum mengadakan sidang pleno untuk menetapkan DCT dan DCT dimaksud baru
ditetapkan empat hari kemudian, yaitu melalui Surat Keputusan KPU RI No.1563
tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan
Daerah.
"Nama Irman Gusman telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) berdasarkan Surat Keputusan KPU No. 1042 tanggal 18 Agustus 2023, dan ia telah mengikuti semua kegiatan yang diwajibkan KPU. Tiba-tiba saja namanya dicoret dari DCT
tanpa alasan yang berdasar hukum," jelas pengacara Irman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/11/2023).
Tim kuasa hukum Irman Gusman juga menilai bahwa pembatalan nama Irman
Gusman dari DCT yang dilakukan secara tiba-tiba oleh KPU Sumbar telah menimbulkan kerugian besar di pihak kliennya, baik secara
langsung maupun secara tak langsung. Bahkan, juga merugikan masyarakat Sumbar yang berniat memilih Irman Gusman dalam Pemilu 2024 mendatang.
"Klien kami telah kehilangan hak konstitutionalnya untuk dipilih sebagai
anggota DPD RI dalam Pemilu tahun 2024. Padahal secara hukum, beliau berhak
menggunakan haknya," katanya.
Tim kuasa hukum juga mendalilkan bahwa “Pemohon telah mengorbankan tenaga, waktu dan pikiran dalam rangka persiapan mengikuti proses setiap tahapan Pemilu. Sebab, Irman Gusman telah mempersiapkan sarana dan pra-sarana serta pendukung utama.
"Namun semua pengorbanan ini diabaikan nilainya oleh KPU yang secara tiba-tiba saja membatalkan pencalonan Irman Gusman," katanya.
Menurutnya, konfrensi pers yang dilakukan KPU Sumbar terkait pencoretan nama Irman Gusman dinilai penyerangan terhadap harkat dan martabat, nama
baik, serta kehormatan Irman Gusman..
“Karena masyarakat telah kehilangan kesempatan untuk memilih Irman Gusman yaitu pemohon dalam sengketa ini, yang berakibat pada terhambatnya penyaluran aspirasi masyarakat melalui pemohon yang selama ini telah banyak didengar dan dititipkan kepada pemohon,” ujar Tommy.
Atas kondisi itu, pihaknya memohon Bawaslu untuk memerintahkan KPU RI untuk menetapkan Irman Gusman sebagai DCT peserta Pemilu 2024.
Sebelumnya, KPU Sumbar memutuskan dan menyatakan Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai Calon Anggota DPD RI Dapil Sumbar untuk Pemilu 2024. Mantan Ketua DPD RI itu otomatis tidak masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI.
Sikap tersebut diambil KPU Sumbar sebagai tindak lanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1096 Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung. Melalui surat tersebut, KPU Provinsi Sumbar diperintahkan untuk mempedomani Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap DPD.
Tag
Berita Terkait
-
KPU Tetapkan Hasil PSU DPD RI Sumbar: Eks Koruptor Irman Gusman Lolos ke Senayan
-
KPU Umumkan DCT DPD RI untuk PSU di Dapil Sumbar, Ada Nama Irman Gusman
-
Sosok Irman Gusman, Eks Napi Korupsi yang Dapat Kado dari MK Pemungutan Suara Pileg Ulang DPD Sumbar
-
Demi Gaji Segini, Irman Usman Gigih Tuntut MK sampai Dikabulkan Pemungutan Ulang DPD RI Sumbar
-
Gugatan Dikabulkan: Irman Gusman Wajib Jujur Pernah jadi Napi, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Sumbar
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
CEK FAKTA: Penumpang Rekam Video Jatuhnya Pesawat ATR 42-500, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Pesawat Raksasa Rusia Bawa Bantuan ke Aceh, Benarkah?
-
Rutan Padang Gagalkan Penyelundupan Gawai, Disembunyikan Pengunjung Wanita di Pakaian Dalam
-
Hambatan Logistik Ancam Ekonomi Daerah, Pelindo Teluk Bayur Didesak Revitalisasi Alat Bongkar Muat
-
WEF 2026 Jadi Panggung BRI Dorong Akselerasi Bisnis Fintech Nasional