SuaraSumbar.id - Irman Gusman menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak memasukkan namanya ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI Dapil Sumatera Barat (Sumbar) untuk Pemilu 2024.
Gugatan itu dilayangkan tim kuasa hukum Irman Gusman, Tommy S.S. Bhail Cs ke Bawaslu RI, Selasa (7/11/2023). Mantan Ketua DPD RI itu menggugat Surat Keputusan KPU RI No.1563 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap yang proses penetapannya dianggap menyalahi aturan perundang-undangan.
Dalam gugatannya, tim Irman Gusman menilai KPU telah menyalahi prosedur perundang-undangan, termasuk pelanggaran berat terhadap Pasal 75, Pasal 259, serta pasal-pasal lainnya dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Salah satu kegiatan KPU Sumbar yang dianggap sebagai kelancangan prosedural yang berkonsekuensi pidana adalah ketika KPU provinsi mengadakan konperensi pers pada 31 Oktober 2023 untuk mengumumkan pencoretan nama Irman Gusman dari DCT.
Padahal, menurut tim kuasa hukum Irman Gusman, pada hari itu, KPU
belum mengadakan sidang pleno untuk menetapkan DCT dan DCT dimaksud baru
ditetapkan empat hari kemudian, yaitu melalui Surat Keputusan KPU RI No.1563
tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan
Daerah.
"Nama Irman Gusman telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) berdasarkan Surat Keputusan KPU No. 1042 tanggal 18 Agustus 2023, dan ia telah mengikuti semua kegiatan yang diwajibkan KPU. Tiba-tiba saja namanya dicoret dari DCT
tanpa alasan yang berdasar hukum," jelas pengacara Irman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/11/2023).
Tim kuasa hukum Irman Gusman juga menilai bahwa pembatalan nama Irman
Gusman dari DCT yang dilakukan secara tiba-tiba oleh KPU Sumbar telah menimbulkan kerugian besar di pihak kliennya, baik secara
langsung maupun secara tak langsung. Bahkan, juga merugikan masyarakat Sumbar yang berniat memilih Irman Gusman dalam Pemilu 2024 mendatang.
"Klien kami telah kehilangan hak konstitutionalnya untuk dipilih sebagai
anggota DPD RI dalam Pemilu tahun 2024. Padahal secara hukum, beliau berhak
menggunakan haknya," katanya.
Tim kuasa hukum juga mendalilkan bahwa “Pemohon telah mengorbankan tenaga, waktu dan pikiran dalam rangka persiapan mengikuti proses setiap tahapan Pemilu. Sebab, Irman Gusman telah mempersiapkan sarana dan pra-sarana serta pendukung utama.
"Namun semua pengorbanan ini diabaikan nilainya oleh KPU yang secara tiba-tiba saja membatalkan pencalonan Irman Gusman," katanya.
Menurutnya, konfrensi pers yang dilakukan KPU Sumbar terkait pencoretan nama Irman Gusman dinilai penyerangan terhadap harkat dan martabat, nama
baik, serta kehormatan Irman Gusman..
“Karena masyarakat telah kehilangan kesempatan untuk memilih Irman Gusman yaitu pemohon dalam sengketa ini, yang berakibat pada terhambatnya penyaluran aspirasi masyarakat melalui pemohon yang selama ini telah banyak didengar dan dititipkan kepada pemohon,” ujar Tommy.
Atas kondisi itu, pihaknya memohon Bawaslu untuk memerintahkan KPU RI untuk menetapkan Irman Gusman sebagai DCT peserta Pemilu 2024.
Sebelumnya, KPU Sumbar memutuskan dan menyatakan Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai Calon Anggota DPD RI Dapil Sumbar untuk Pemilu 2024. Mantan Ketua DPD RI itu otomatis tidak masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI.
Sikap tersebut diambil KPU Sumbar sebagai tindak lanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1096 Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung. Melalui surat tersebut, KPU Provinsi Sumbar diperintahkan untuk mempedomani Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap DPD.
Tag
Berita Terkait
-
KPU Tetapkan Hasil PSU DPD RI Sumbar: Eks Koruptor Irman Gusman Lolos ke Senayan
-
KPU Umumkan DCT DPD RI untuk PSU di Dapil Sumbar, Ada Nama Irman Gusman
-
Sosok Irman Gusman, Eks Napi Korupsi yang Dapat Kado dari MK Pemungutan Suara Pileg Ulang DPD Sumbar
-
Demi Gaji Segini, Irman Usman Gigih Tuntut MK sampai Dikabulkan Pemungutan Ulang DPD RI Sumbar
-
Gugatan Dikabulkan: Irman Gusman Wajib Jujur Pernah jadi Napi, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Sumbar
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Transformasi BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Dukung Program Prioritas Pemerintah
-
Bisnis Usaha Gula Merah Rosidah Berkembang Pesat Berkat KUR BRI
-
Percepat Program 3 Juta Rumah, Kinerja BRI Salurkan KUR Perumahan Tuai Apresiasi
-
AKBP Terlapor Dugaan Pelecehan Polwan Batal Dilantik jadi Kabid Dokkes Polda Sumbar
-
Transformasi Digital BRI Perkuat Merchant dan QRIS, dan Akses Keuangan Danantara