SuaraSumbar.id - Sebanyak 565 bakal calon legislatif (caleg) ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024 oleh KPU Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
Ketua Devisi Teknis KPU Agam Zainal Fadli mengatakan penetap DCT sebanyak 565 orang itu saat rapat pleno pada Jumat 3 November 2023.
"Mereka berasal dari calon legislatif laki-laki 361 orang dan perempuan 204 orang," katanya melansir Antara, Sabtu (4/11/2023).
Dirinya mengatakan ke 565 orang itu berasal dari 16 partai politik. Dari 16 partai tersebut, sembilan partai politik yang lengkap Bacalegnya di setiap daerah pemilihan yakni, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai NasDem, PKS, PAN, PBB, Partai Demokrat dan PPP.
Sedangkan tiga partai politik yang Bacalegnya ada di setiap daerah pemilihan akan tetapi tidak penuh sesuai kursi di daerah pemilihan tersebut.
Baca Juga: IN2MF 2023 Sukses Digelar, Bukti Industri Modest Fashion Indonesia Bisa Berkembang Besar
Ketiga partai politik itu yakni, PKB sebanyak 44 orang dan kurang satu orang, Partai Gelora sebanyak 32 orang dan kurang 13 orang, Partai Ummat sebanyak 39 orang dan kurang enam orang.
Sementara partai politik yang tidak mengajukan calon legislatif di semua daerah pemilihan yakni Partai Buruh, Partai Hanura, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Perindo.
"Total calon legislatif untuk masing-masing partai politik di enam daerah pemilihan sebanyak 45 orang," katanya.
Pada penetapan DCT jumlah calon legislatif terjadi pengurangan dari 566 menjadi 565 orang. Dari hasil koordinasi KPU Agam dengan partai politik, kemungkinan untuk sengketa tidak ada, karena Bacaleg yang TMS di masa DCT ini, karena kegandaan bukan karena ketidak lengkapan sarat administrasi.
"Ganda itu terjadi di Dapil Lubuk Basung dan Tanjung Mutiara untuk Partai Hanura," katanya.
Baca Juga: Penting Diketahui! 3 Jenis Makanan yang Dapat Menghambat Program Kehamilan
Di Kabupaten Agam 17 dari 18 partai politik yang mengajukan Bacaleg di tahap awal dan minus Partai Garuda. Namun saat hasil verifikasi di awal, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) seluruh Bacalegnya belum memenuhi syarat (BMS).
"Pada masa perbaikan partai tersebut tidak mengajukan perbaikan, sehingga 16 partai politik yang ada Bacalegnya," katanya.
Berita Terkait
-
Ujaran Kebencian Selama Pilkada Serentak Lebih Banyak Dibandingkan Saat Pilpres, Ada Faktor Kesengajaan?
-
KPU Papua Tengah Gelar Pesta Rakyat Sambut Pemilukada Serentak 2024
-
Debat Pilkada Jateng 2024 Rampung, KPU Ingatkan Masa Tenang!
-
Debat Pilkada Jateng, Ahmad Luthfi Pakai Filosofi Jawa Saat Bicara Kebijakan Publik
-
Bongkar Politik Identitas di Pilkada 2024, KPU Jabar: Ada Timses Cabup Lantang Teriak 'Pilih Putra Daerah'
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Detik-detik AKP Dadang Tembak Mati AKP Ulil, Kompolnas: Kapolres Solok Selatan Berlindung di Ruang Tengah!
-
Lokasi Tambang Galian C Ilegal, Diduga Pemicu Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, 10 Bus Pariwisata di Sumbar Tak Laik Jalan
-
Polda Sumbar Enggan Beberkan Pemilik Tambang Ilegal Diduga Pemicu Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Ini Alasannya
-
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kapolda Sumbar: Motif Biar Dibuktikan di Persidangan