SuaraSumbar.id - Pujasera di kawasan Pantai Gandoriah Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), bakal diaktifkan kembali tahun 2024 mendatang. Hal itu dilakukan demi mempercantik kawasan wisata dan peningkatan ekonomi pelaku usaha di daerah tersebut.
"Pujasera itu sudah lama tidak digunakan, sama seperti pasar terminal Jati. Rencananya (Pujasera) akan digunakan untuk pedagang di objek wisata," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kota Pariaman, Alyendra, Rabu (1/11/2023).
Pujasera merupakan aset Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pariaman yang sudah lama tak digunakan. Lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perpajakan dan Retribusi menjadi titik awal untuk Pujasera kembali bisa dikelola oleh Disperindagkop dan UKM setempat.
Menurutnya, Disperindagkop dan UKM Pariaman memiliki kekuatan untuk mengelola sarana dan prasarana yang ada di objek wisata guna meningkatkan perekonomian masyarakat. "Sarana dan prasarana tersebut nantinya akan digunakan oleh pedagang yang berjualan di sekitar objek wisata," katanya.
Baca Juga: Bantah Bom Rakitan di Pariaman Aksi Teror, Polda Sumbar: Bom Nangkap Ikan
Pujasera tersebut berada di kawasan objek wisata Gandoriah berbatasan dengan Stasiun Kereta Api Pariaman dengan kondisi hiasan dan lantai keramik sudah ada yang mulai lepas sehingga terkesan tidak terawat.
Dengan kondisi tersebut maka dapat memperburuk kawasan salah satu objek wisata andalan di Pariaman yaitu Gandoriah. Apalagi lokasinya berdekatan dengan Pentas Seni Gandoriah yang sering digunakan sebagai tempat pelaksanaan kegiatan-kegiatan besar.
Untuk diketahui Pasar Terminal Jati juga sudah lama tidak beroperasi. Namun, dalam beberapa bulan terakhir tempat transaksi jual beli itu sudah mulai ada pedagang dan dilaksanakan sejumlah kegiatan.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman bersama DPRD setempat menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) pajak daerah dan retribusi daerah yang diusulkan oleh pemerintah di daerah itu menjadi peraturan daerah (perda).
"Perda tersebut merupakan pengganti dari 26 perda terkait perpajakan dan retribusi yang telah ada di Kota Pariaman. Jadi 26 perda menjadi satu perda," kata Penjabat Wali Kota Pariaman Roberia usai rapat paripurna DPRD setempat, di Pariaman.
Baca Juga: Mayat Wanita Mengapung di Laut Pariaman, Suami Sebut Gangguan Jiwa dan Mau Bunuh Diri
Menurut dia, dengan ditetapkannya perda tersebut sebelum 2024 yang nantinya disusul dengan peraturan wali kota maka tahun depan pemungutan pajak dan retribusi di Pariaman menjadi lebih baik.
"Jika dalam perda tersebut di kemudian hari ditemukan kekurangan maka merupakan hal yang biasa karena 26 aturan menjadi satu aturan merupakan hal yang sulit," ujarnya. (Antara)
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
8 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat Selama Operasi Ketupat Singgalang 2025, 3 Tewas!
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!