Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 19 Oktober 2023 | 12:34 WIB
Kejari Bukittinggi memberikan keterangan terkait penetapan tiga orang Aparat Sipil Negara (ASN) Pemkot setempat sebagai Tersangka Kasus Tipikor pengelolaan Gedung Pasar Atas Bukittinggi. [Dok.Antara/Al Fatah]

"Ancamannya pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti sebanyak kerugian negara yang ditimbulkan, saat ini Tersangka belum dilakukan penahanan," pungkas Wiwin Iskandar. (Antara)

Load More