SuaraSumbar.id - Pemkab Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) akan menjadikan mata pelajaran muatan lokal kedalam pelajaran ekstrakurikuler di sekolah. Hal ini sebagai upaya pengenalan dan pelestarian adat dan budaya di daerah setempat.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Datar, Inhendri Abas mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan materi ajar dan menunggu Peraturan Bupati (Perbup) Tanah Datar.
"Tahapannya saat ini sedang dalam persiapan materi ajar, perbup-nya sedang menunggu tanda tangan dari bupati," katanya melansir Antara, Minggu (24/9/2023).
Terkait dengan materi yang diajarkan, pihaknya bersama dengan tim materi umum sudah menyetujuinya, tinggal lagi membuat Forum Grup Discusion (FGD) dan meminta masukan dari Lembaga Kerapatan Alam Minangkabau (LKAM), dan bundo kanduang setempat.
Menurutnya bahan ajar kurikulum muatan lokal tersebut berdasarkan falsafah Minangkabau Adat Basandi Sara'-Sara' Basandi Kitabullah (ABS-SBK) dan adat salingka nagari (desa).
"Tidak hanya pembelajaran Budaya Alam Minangkabau atau BAM seperti pelajaran yang sebelumnya tapi muatan lokal Adat Basandi Sara'-Sara' Basandi Kitabullah," ungkapnya.
Dirinya mengaku pembelajaran muatan lokal tersebut nantinya juga akan di daftarkan nantinya ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) jika sudah ada payung hukumnya.
"Kalau sudah ada perbup nya kita akan usulkan ke Kementerian, kemudian perbup ini nanti nya kita tindak lanjuti dengan perjanjian kerjasama dengan LKAM dan bundo kanduang yang disebut dengan konsep niniak mamak turun ke sekolah," kata dia.
Bahkan konsep niniak mamak masuk sekolah tersebut kata dia, sudah ada yang memulai dengan pembelajaran adat salingka nagari. Dia berharap program itu nantinya juga berkesinambungan antara kabupaten dan nagari.
Baca Juga: Syahrini Pakai High Hells Baru Harga Rp16 Juta, Netizen Bingung: Sekali Pakai Buang Ya?
"Program ini sudah ada yang memulai kalau tidak salah di Nagari Salimpaung. Tentu legalitas hukum perlu bagi kita, bahwa setiap kegiatan dan apa yang kita lakukan itu didukung dengan aturan dan ada badan hukumnya," katanya.
Berita Terkait
-
Anies Singgung Harga Pangan dan Biaya Pendidikan yang Bikin Ibu-ibu Jantungan: Yakin Masih Mau Diteruskan?
-
71 Nasihat Jalaluddin Rumi untuk Pendidikan Ruhani dalam Buku Fihi Ma Fihi
-
Retas Pernikahan Dini! Mahasiswa dan Dosen Universitas Jambi Gelarkan Pendidikan Pra-Nikah
-
Kasus Pelecehan Lettu AAP ke Prajurit, Pengamat Soroti Risiko Disorientasi Seksual Sistem Pendidikan Asrama
-
Program Pendidikan Perguruan Tinggi Dituntut Menyesuaikan Diri dengan Perkembangan Dunia Kerja
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Sumbar Kebanjiran Duit! Transfer Pusat Tembus Rp 13,87 Triliun, Tapi...
-
Semen Padang FC Makin Terpuruk, Kalah 0-2 dari Persita Tangerang
-
10 Vitamin Lansia Paling Bagus, Tetap Sehat dan Aktif di Usia Senja!
-
Bolehkan Zikir dengan Biji Tasbih? Ini Penjelasan Ulama
-
Benarkah Nasi Goreng Pemicu Keracunan MBG di Agam? Kepastian Masih Menunggu Hasil BPOM Padang