SuaraSumbar.id - Tiga wanita terdakwa kasus kejahatan hewan yang mencekoki kucing dengan minuman keras (miras) berupa soju di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) divonis selama dua bulan penjara. Putusan ini dibacakan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Padang pada Kamis (7/9/2023).
Hanya saja, ketiga terdakwa yakni Syintia Ade Putri (24) Lenni Marlina (25) dan Sisri Annisa Wahida (22) tidak ditahan usai divonis dua bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa yaitu dengan pidana penjara masing-masing dua bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani,” kata Juandra, hakim tunggal dalam persidangan saat membacakan putusan.
Ketiga terdakwa ditahan apabila dalam kurun waktu empat bulan ke depan melakukan tindak pidana lainnya berdasarkan putusan persidangan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Lion Air Didenda Rp 39,9 Juta di Kasus Koper Penumpang Hilang
Putusan hakim ini membuat para cat lover yang hadir di persidangan kecewa. Sejumlah cat lover menyoraki hingga mengejar terdakwa.
Para cat lover ini mencari terdakwa ke setiap ruangan yang ada di Pengadilan Negeri Padang hingga pelantaran parkir. Namun upaya itu tidak berhasil, terdakwa sudah tidak terlihat lagi.
Dalam bacaan putusan, Hakim menilai hal yang meringankan para terdakwa yaitu telah melakukan permintaan maaf di hadapan persidangan maupun di media sosial dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Para terdakwa juga dinilai hakim masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki dirinya dikemudikan hari.
Sementara hal memberatkan para terdakwa dinilai hakim karena telah memposting perbuatannya di media sosial. Sehingga menimbulkan kemarahan bagi masyarakat luas khususnya bagi para pecinta kucing.
Baca Juga: 3 Perbedaan Kucing Himalaya dan Siam, Serupa tapi Tak Sama!
Sidang tersebut telah berlangsung sejak pagi hingga sore. Hakim bahkan dua kali menskors sidang.
Berita Terkait
-
Dari Kecil Dikelilingi Kucing, Begini Kisah Raisa Hingga Punya 14 Anabul
-
Pelihara 14 Kucing, Raisa Gelontorkan Biaya Seharga UMR Jakarta buat Makanan
-
Ketika Hakim Basman Main "Hakim Sendiri" Hina Wajah Peradilan
-
Pucat! Ini Wajah 3 Perempuan Pencekok Kucing dengan Miras di Kota Padang
-
Kenali 5 Tanda Kucing Sedih yang Jarang Diketahui, Cat Lovers Harus Tahu!
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
Terkini
-
Pasaman Diguncang Gempa 4,3 Magnitudo, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami!
-
Warung Bu Sum Sate Kere Beringharjo: Makin Berkembang Berkat KUR BRI
-
21 Orang Tewas Kecelakaan Selama Lebaran 2025 di Sumbar, 213 Orang Luka-luka!
-
Sukses Ekspor Berkat BRI, UMKM Asal Sidoarjo Raup Omzet Fantastis
-
BRI Bagikan Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025