SuaraSumbar.id - Polisi akhirnya menetapkan tiga wanita yang mencekoki minuman keras ke seekor kucing di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), sebagai tersangka kasus kejahatan hewan. Sebelumya, para tersangka diperiksa di Polresta Padang usai ditangkap pada Senin (4/9) sore.
Pemeriksaa terhadap ketiga tersangka yakni Syintia Ade Putri (24) Lenni Marlina (25) dan Sisri Annisa Wahida (22) berlangsung hingga Selasa (5/9) pagi. Selain para tersangka, polisi juga memeriksa saksi.
“Semuanya sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ketiga pelaku. Pemeriksaan pagi ini selesai semuanya,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra, Selasa (5/9/2023).
Meskipun ditetapkan tersangka, Dedy menyebutkan, ketiga wanita tidak ditahan. Menurutnya, kasus ini berupa tindak pidana ringan atau tipiring.
“Enggak ditahan. Karena hanya tipiring (tindak pidana ringan),” kata dia.
Berkas perkara ketiga tersangka sudah dinyatakan lengkap. Penyidik Polresta Padang akan akan mendaftarkan berkas ke Pengadilan Negeri Padang hari ini. Kemungkinan, tiga tersangka melangsungkan sidang tipiring pada Kamis (7/9/2023).
Ketiga tersangka dikenakan pasal 302 KUHP yang mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu.
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan ke polisi oleh Indonesian Cat Association yang merupakan suatu perkumpulan komunitas organisasi kucing yang benefit, transparan serta profesional dan telah telah memiliki cabang di seluruh Indonesia.
“Memang sepatutnya (tindakan pelaku) dilaporkan,” kata Ketua Indonesian Cat Association Cabang Padang, Isnaini Iskandar.
Baca Juga: Polresta Padang Buru 2 Kelompok Remaja Tawuran Pakai Sajam, Satu Korban Luka-luka
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Indonesian Cat Association Polisikan 3 Wanita yang Cekoki Kucing dengan Miras
-
Usai Viral Cecoki Kucing Miras, 3 Wanita di Padang Minta Maaf Sembari Menangis
-
Kecelakaan Truk Tabrak Rumah Warga di Padang, Kernet Tewas Terjepit dan Sopir Luka-luka
-
Truk Tabrak Rumah Warga Padang hingga Nyebur ke Sungai, Sopir Terjepit
-
Terjerat Dugaan Penipuan Sertifikat Tanah, Seorang Anggota DPRD Padang Dipolisikan
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Fakta Sinkhole di Situjuah Batua Limapuluh Kota: Air Jernih Tanpa Ikan, Warga Ramai Berdatangan!
-
Siapa Ressa Rizky Rossano? Gugat Denada Miliaran Rupiah, Ngaku Anak Kandung yang Ditelantarkan
-
7 Lipstik Terbaik Usia 50-an, Rahasia Bibir Tetap Lembap dan Tampak Muda!
-
2 Kali Pemakaman Massal di Agam, 26 Korban Bencana Hidrometeorologi Dikubur di Lubuk Basung
-
Izin BPR Suliki Gunung Mas Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah