Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 20 Agustus 2023 | 14:20 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 [Foto oleh Element5 Digital/Pexels]

SuaraSumbar.id - Sebanyak 39 bakal caleg DPRD Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), ditanyakan gugur untuk mengikuti Pemilu 2024. Pasalnya, para bakal caleg itu tidak memenuhi syarat.

Dari jumlah 39 bacaleg, 18 bacaleg di antaranya berasal dari Partai Buruh, enam dari Partai Gelora, enam bacaleg dari PBB dan sembilan bacaleg berasal dari PSI.

"Dari 350 bacaleg, hanya 311 yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat itu 39 bacaleg," kata Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra, melansir Antara, Minggu (20/8/2023).

Dirinya mengatakan faktor yang membuat gagal karena bacaleg atau partai tidak mengunggah berkas yang menjadi persyaratan.

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Sholat Qobliyah Subuh, Lengkap dengan Panduan Doa Wirid

"Misal, harusnya melampirkan ijazah atau berkas lainnya, tapi yang mereka unggah malah kertas kosong," ungkapnya.

Dirinya juga mengaku tidak semua partai mendaftarkan bacalegnya ke KPU Bukittinggi.

"Di tingkat nasional itu ada 18 partai, namun di Bukittinggi hanya 15 partai yang mendaftarkan bacalegnya," ucapnya.

Tiga partai yang tidak mendaftarkan bacalegnya itu adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda dan Partai Hanura.

Khusus PKN dan Partai Garuda memang tidak mendaftarkan bacalegnya dari awal, sementara Partai Hanura telah mendaftarkan 25 bacalegnya, namun tidak melakukan perbaikan saat proses pencermatan.

Baca Juga: Bela Budiman Sudjatmiko, Politisi PSI Malah Dirujak Netizen

Terkait nama-nama bacaleg yang memenuhi persyaratan, selama lima hari ke depan, KPU Bukittinggi akan mensosialisasikan ke media cetak.

"Kami juga akan mensosialisasikan ke akun media sosial KPU Bukittinggi, serta ke website KPU," jelasnya.

Saat ini KPU Bukittinggi juga menunggu tanggapan dari masyarakat terkait nama-nama bacaleg itu.

Warga bisa membuat tanggapan dan mengantarkannya langsung ke Kantor KPU Bukittinggi dengan melengkapi data identitas diri sebagai pelapor, kemudian surat tanggapan serta bukti pendukung lainnya.

"Nanti kami dari KPU akan meminta klarifikasi dari partai atau bacaleg yang bersangkutan," katanya.

Load More