SuaraSumbar.id - Sebanyak 39 bakal caleg DPRD Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), ditanyakan gugur untuk mengikuti Pemilu 2024. Pasalnya, para bakal caleg itu tidak memenuhi syarat.
Dari jumlah 39 bacaleg, 18 bacaleg di antaranya berasal dari Partai Buruh, enam dari Partai Gelora, enam bacaleg dari PBB dan sembilan bacaleg berasal dari PSI.
"Dari 350 bacaleg, hanya 311 yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat itu 39 bacaleg," kata Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra, melansir Antara, Minggu (20/8/2023).
Dirinya mengatakan faktor yang membuat gagal karena bacaleg atau partai tidak mengunggah berkas yang menjadi persyaratan.
"Misal, harusnya melampirkan ijazah atau berkas lainnya, tapi yang mereka unggah malah kertas kosong," ungkapnya.
Dirinya juga mengaku tidak semua partai mendaftarkan bacalegnya ke KPU Bukittinggi.
"Di tingkat nasional itu ada 18 partai, namun di Bukittinggi hanya 15 partai yang mendaftarkan bacalegnya," ucapnya.
Tiga partai yang tidak mendaftarkan bacalegnya itu adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda dan Partai Hanura.
Khusus PKN dan Partai Garuda memang tidak mendaftarkan bacalegnya dari awal, sementara Partai Hanura telah mendaftarkan 25 bacalegnya, namun tidak melakukan perbaikan saat proses pencermatan.
Baca Juga: Niat dan Tata Cara Sholat Qobliyah Subuh, Lengkap dengan Panduan Doa Wirid
Terkait nama-nama bacaleg yang memenuhi persyaratan, selama lima hari ke depan, KPU Bukittinggi akan mensosialisasikan ke media cetak.
"Kami juga akan mensosialisasikan ke akun media sosial KPU Bukittinggi, serta ke website KPU," jelasnya.
Saat ini KPU Bukittinggi juga menunggu tanggapan dari masyarakat terkait nama-nama bacaleg itu.
Warga bisa membuat tanggapan dan mengantarkannya langsung ke Kantor KPU Bukittinggi dengan melengkapi data identitas diri sebagai pelapor, kemudian surat tanggapan serta bukti pendukung lainnya.
"Nanti kami dari KPU akan meminta klarifikasi dari partai atau bacaleg yang bersangkutan," katanya.
Berita Terkait
-
Ongkos Politik Mahal, ICW Sebut Banyak Celah bagi Caleg untuk Lakukan Politik Uang
-
Indro Warkop Kritik Artis Jadi Caleg: Dapet Suara Lalu ke Mana?
-
Perburuan Eks Caleg PDIP Harun Masiku Berlanjut, Begini Respons Hasto Kristiyanto
-
Soal Keterwakilan Perempuan sebagai Caleg Bisa Kurang dari 30 Persen, KPU Dilaporkan ke DKPP
-
Politisi NasDem dan Golkar Buka-Bukaan Soal Ongkos Politik untuk Jadi Caleg
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
Terkini
-
Kasus WN Malaysia Nur Amira di Sumbar Bakal Dibawa ke Konjen Malaysia Medan
-
CEK FAKTA: PLN Sebar Token Listrik Gratis Rp 250 Ribu di Oktober 2025, Asli atau Palsu?
-
CEK FAKTA: Elon Musk Tewas dalam Kebakaran di Burj Khalifa, Videonya Viral!
-
CEK FAKTA: Viral Video Hujan Api di Kamboja, Benarkah?
-
Imigrasi Sumbar Ungkap Nasib WN Malaysia Punya Anak di Payakumbuh: Bisa Jadi WNI, Ini Syaratnya!