SuaraSumbar.id - Peradi dan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Padang akan mendatangi Polda Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (6/8/2023).
Hal ini terkait penahanan belasan aktivis, advokat hingga masyarakat, buntut pemulangan paksa masyarakat Air Bangis, Pasaman Barat, usai enam hari berunjuk rasa di Pemprov Sumbar.
"Kita akan mendatangi Polda dan meminta agar semua yang ditahan segera dilepaskan," kata Ketua DPD Peradi Padang Miko Kamar.
Menurutnya, advokat berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang.
"Advokat tidak hanya menjalankan tugas profesi di dalam pengadilan tapi juga di luar pengadilan, sebagaimana termaktub dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat," ungkapnya.
Pada saat pemulangan masyarakat Air Bangis di Masjid Raya Sumbar, kata Miko, beberapa orang advokat sedang menjalankan tugas mereka ditangkap yang semestinya dilindungi oleh aparat kepolisian.
"Akan tetapi faktanya, aparat kepolisian menangkap mereka dan sampai pagi ini masih menahannya di Polda Sumbar," ucapnya.
"Untuk menghindari berlanjutnya perbuatan melanggar hukum oleh kepolisian, bersama ini kami minta Kapolda Sumbar untuk segera melepaskan para Advokat yang jelas-jelas sedang menjalankan tugas profesi," jelasnya.
Hal tersebut juga sesuai dengan pernyataan Kapolda pada saat memberikan keterangan pers pada Sabtu 5/8/2023 petang di Masjid Raya bahwa penahanan dilakukan 1×24 jam.
Baca Juga: Meski Minim Investor, Pemerintah Tetap Kebut Proyek Jalan Tol ke IKN
"Kami juga mengingatkan Kapolda untuk saling hormat-menghormati dalam menjalankan profesi masing-masing," katanya.
Berita Terkait
-
Firdaus Oiwobo Diketawain Bikin Organisasi Advokat Baru, Padahal Anggotanya Sudah 400 Orang
-
Wasekjen DPN Peradi: Ada Rekan Kita yang Diberlakukan Semena-mena Oleh KPK
-
Anggap KPK Telah Memframing Febri Diansyah, Maqdir Ismail: Merusak Martabat Advokat
-
Sejumlah Organisasi Advokat Bela Febri Diansyah, Desak KPK Setop Intimidasi
-
Ketum Peradi SAI Juniver Girsang 'Semringah' DPR Setujui Usulan Hak Impunitas Advokat di RUU KUHAP
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
Terkini
-
Harga Tiket Pesawat Padang-Jakarta Tembus Rp 10 Jutaan, ke Malaysia Hanya Rp 1,4 Juta
-
8 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat Selama Operasi Ketupat Singgalang 2025, 3 Tewas!
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI