SuaraSumbar.id - Peradi dan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Padang akan mendatangi Polda Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (6/8/2023).
Hal ini terkait penahanan belasan aktivis, advokat hingga masyarakat, buntut pemulangan paksa masyarakat Air Bangis, Pasaman Barat, usai enam hari berunjuk rasa di Pemprov Sumbar.
"Kita akan mendatangi Polda dan meminta agar semua yang ditahan segera dilepaskan," kata Ketua DPD Peradi Padang Miko Kamar.
Menurutnya, advokat berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang.
"Advokat tidak hanya menjalankan tugas profesi di dalam pengadilan tapi juga di luar pengadilan, sebagaimana termaktub dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat," ungkapnya.
Pada saat pemulangan masyarakat Air Bangis di Masjid Raya Sumbar, kata Miko, beberapa orang advokat sedang menjalankan tugas mereka ditangkap yang semestinya dilindungi oleh aparat kepolisian.
"Akan tetapi faktanya, aparat kepolisian menangkap mereka dan sampai pagi ini masih menahannya di Polda Sumbar," ucapnya.
"Untuk menghindari berlanjutnya perbuatan melanggar hukum oleh kepolisian, bersama ini kami minta Kapolda Sumbar untuk segera melepaskan para Advokat yang jelas-jelas sedang menjalankan tugas profesi," jelasnya.
Hal tersebut juga sesuai dengan pernyataan Kapolda pada saat memberikan keterangan pers pada Sabtu 5/8/2023 petang di Masjid Raya bahwa penahanan dilakukan 1×24 jam.
Baca Juga: Meski Minim Investor, Pemerintah Tetap Kebut Proyek Jalan Tol ke IKN
"Kami juga mengingatkan Kapolda untuk saling hormat-menghormati dalam menjalankan profesi masing-masing," katanya.
Berita Terkait
-
Firdaus Oiwobo Diketawain Bikin Organisasi Advokat Baru, Padahal Anggotanya Sudah 400 Orang
-
Wasekjen DPN Peradi: Ada Rekan Kita yang Diberlakukan Semena-mena Oleh KPK
-
Anggap KPK Telah Memframing Febri Diansyah, Maqdir Ismail: Merusak Martabat Advokat
-
Sejumlah Organisasi Advokat Bela Febri Diansyah, Desak KPK Setop Intimidasi
-
Ketum Peradi SAI Juniver Girsang 'Semringah' DPR Setujui Usulan Hak Impunitas Advokat di RUU KUHAP
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran
-
Harunya Lebaran 2025 di Balik Jeruji: Narapidana Lapas Padang Melepas Rindu dengan Keluarga
-
Lebaran Aman dengan BRI: Hindari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
BRI Berkontribusi dalam Konservasi Laut Gili Matra Melalui Program Menanam Grow & Green
-
Nikmati Keandalan BRImo: Transaksi Tanpa Hambatan Selama Lebaran 2025