SuaraSumbar.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat (Sumbar) dan Jambi menyita harta kekayaan Direktur CV BP berinisial M senilai Rp 500 juta, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pajak.
"Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terhadap CV BP wajib pajak, badan yang bergerak di bidang usaha perdagangan tandan buah segar sawit, dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Bungo, Provinsi Jambi," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Sumbar-Jambi, Marihot Pahala Siahaan, Sabtu (29/7/2023).
Penyidikan dilakukan sehubungan perkara tindak pidana pajak yang dilakukan M sebagai Direktur CV BP, M diduga melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, sebagaimana beberapa kali diubah terakhir Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
Tindak pidana yang dilakukan tersangka M ialah sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) dan tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai yang dipungut selama masa pajak November 2019 hingga Desember 2020, yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.686.170.305.
Dalam rangka memulihkan kerugian pendapatan negara, kata dia, penyidik menyita harta tersangka setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri Padang.
Menurut dia, perbuatan tersangka tidak menyampaikan SPT, termasuk tidak menyetorkan pajak yang dipungut diancam pidana penjara paling singkat enam bulan, dan maksimal enam tahun serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Dalam proses penyidikan, kata dia, penyidik menemukan dua alat bukti sebagaimana yang disyaratkan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 Oktober 2014.
Melalui gelar perkara di internal Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi maupun dengan koordinasi dan pengawasan penyidik pegawai negeri sipil (Korwas PPNS) Polda Jambi, penyidik menetapkan M sebagai tersangka.
Selanjutnya, penyidik Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi segera membuat dan menyelesaikan berkas perkara yang kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Korwas PPNS Polda Jambi. (Antara)
Berita Terkait
-
Pengusaha Muda Ingin Calon Presiden Baru Punya Visi yang Jelas soal Pajak RI
-
Sri Mulyani Kantongi Penerimaan Pajak Rp970 Triliun
-
Jamaah Haji Asal Makassar Ngaku Diminta Pajak Saat Bawa Emas dari Arab Saudi, Begini Penjelasan Bea Cukai
-
Sri Mulyani Sudah Pungut Rp13,29 T Pajak Digital
-
98,14 % Masyarakat Puas Terhadap Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tanda-Tanda Tubuh Kelelahan yang Sering Diabaikan dan Cara Efektif Mengatasinya
-
Pentingnya Sarapan Bergizi untuk Menjaga Energi dan Stamina Sepanjang Hari
-
Minuman Berkafein Bukan Solusi Utama Atasi Kelelahan, Ini Cara Tepat Menjaga Energi Tubuh
-
Sidang Isbat Penetapan Idul Adha Digelar 17 Mei 2026
-
Telan Satu Korban Jiwa, BPBD Imbau Warga Waspada Potensi Longsor Susulan di Sungai Landia Agam