Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 28 Juli 2023 | 21:59 WIB
Saksi pidana, Elwi Danil memberi keterangan dalam kasus dugaan korupsi RSUD Pasaman Barat. [Suara.com/B Rahmat]

Dalam perjalananya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.

Hakim juga memutus ada kerugian negara hanya sekitar Rp 7,3 miliar. Namun atas putusan itu, JPU menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga: Bantah Besaran Kerugian Negara di Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, Saksi: 16 Miliar dari Hongkong, Ngawur!

Load More