Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 24 Juli 2023 | 11:48 WIB
Mapolda Sumbar. [Dok.Istimewa]

Dalam hal itu, pihaknya meminta kepada penyidik untuk bisa memanggil BPN untuk mengklarifiasi pembukaan blokir tanpa ada pemberitahuan kepada kliennya.

"Ini sangat kami sayangkan, terkesan BPN Padang Panjang tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ungkapnya.

Diketahui, laporan dugaan pemalsuan telah diterima dengan nomor STTLP/480.a/XI/2020/SPKT Polda Sumbar. Akibat pemalsuan tanda tangan terebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp50 miliar.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga: Bantah Bom Rakitan di Pariaman Aksi Teror, Polda Sumbar: Bom Nangkap Ikan

Load More